Pinjaman online pada awalnya memang terlihat menjanjikan. Akan tetapi, ternyata banyak permasalahan yang akan dihadapi dalam menjalankan bisnis tersebut. Ini dikarenakan tidak hanya si peminjam saja yang diresahkan oleh teror dari Fintech,tapi juga teman si peminjam. Misalnya seperti yang dialami oleh Mira. Awalnya, Mira merasa heran ketika ada nomor tak dikenal yang berkali-kali menghubunginya dengan ancaman agar membujuk temannya (bernama Nia) untuk segera melunasi pinjamannya yang sudah berbunga sekian rupiah. Mira mengira, ini hanyalah tipuan belaka dan menganggap bahwa nama yang disebutkan adalah sekedar kebetulan belaka.
Mira, sebagai orang yang tidak mengetahui permasalahan ini tentu sangat resah ketika mendapatkan teror seperti itu. Apalagi, terkadang ada ancaman dan kata-kata yang tidak sopan diucapkan oleh para penagih hutang tersebut. Kira-kira, apa yang bisa dilakukan Mira untuk mengatasi hal tersebut?
Apabila telah terlanjur terjebak hutang di pinjaman online ini, tidak perlu panik! Anda juga dapat menerapakan apabila merasa terganggu oleh teror debt collector karena hutang teman Anda. Laporkan segera ke kepolisian dengan membawa bukti teror, ancaman, intimidasi maupun pelecehan. Bisa juga dengan membuat pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan, serta lapor ke situs aduankonten.id, maupun melalui twitter @aduankonten.
Baca juga; Awas Terjerat Hutang Pinjaman Online
Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman online dalam melakukan penagihan.
- Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
- Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
- Dilarang menagih hutang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman
- Terkait hal teror yang dilakukan oleh para penagih hutang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan jasa Peer to Peer (P2P) Lending Financial Techology (Fintech) atau peminjaman online yang meresahkan. Hal itu mencangkup cara penagihan yang intimidatif hingga pelanggaran privasi. Hal ini akan disesuaikan dengan Polda tiap wilayah. Jika ada laporan masuk, maka tim siber Ditreskrimsus Polda setempat akan melakukan proses penyelidikan.
Untuk itu, bila Anda mengalami kejadian yang sama dengan Mira, jangan takut untuk melapor. Kemenkominfo juga menghimbau agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan. Namun, lebih baik pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Karena itu akan menyusahkan teman, sahabat, keluarga dan kerabat Anda.
Jangan lupa dengarkan spotify kita FINTECH
Referensi;
– (POJK) No.1/POJK.07/2013
– Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Sumber Gambar :
– http://bit.ly/2TL0E85
– http://bit.ly/2Reiu1I