Take a fresh look at your lifestyle.

Ikut Diteror Saat Teman Tidak Melunasi Pinjaman Online

16,793

Pinjaman online pada awalnya memang terlihat menjanjikan. Akan tetapi, ternyata banyak permasalahan yang akan dihadapi dalam menjalankan bisnis tersebut. Ini dikarenakan tidak hanya si peminjam saja yang diresahkan oleh teror dari Fintech,tapi juga teman si peminjam. Misalnya seperti yang dialami oleh Mira. Awalnya, Mira merasa heran ketika ada nomor tak dikenal yang berkali-kali menghubunginya dengan ancaman agar membujuk temannya (bernama Nia) untuk segera melunasi pinjamannya yang sudah berbunga sekian rupiah. Mira mengira, ini hanyalah tipuan belaka dan menganggap bahwa nama yang disebutkan adalah sekedar kebetulan belaka.

Hingga akhirnya, Mira merasa sangat terganggu karena setiap hari debt collector menelepon hingga lebih dari sepuluh kali. Bahkan, mereka menyerang medsos Mira dengan ancaman dan hujatan apabila Nia tidak segera melunasi hutang dan bunganya. Akhirnya Mira memberanikan diri untuk bertanya langsung pada Nia terkait hal tersebut. Ternyata, Nia mengaku bahwa dia mempunyai pinjaman online yang menunggak hampir setahun dengan jumlah bunga yang melebihi jumlah hutangnya. Pada saat proses pengajuan hutang, secara otomatis nomor yang ada dalam kontak telepon Nia terekam oleh si perusahaan pinjaman online, sehingga Mira menjadi target dari debt collector.

Mira, sebagai orang yang tidak mengetahui permasalahan ini tentu sangat resah ketika mendapatkan teror seperti itu. Apalagi, terkadang ada ancaman dan kata-kata yang tidak sopan diucapkan oleh para penagih hutang tersebut. Kira-kira, apa yang bisa dilakukan Mira untuk mengatasi hal tersebut?

Pada saat Anda telah memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online atau Fintech, ketahuilah bahwa tidak ada jaminan dari segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih hutang yang sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror dan ancaman dapat ditujukan pada nasabah. Tidak hanya takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan. Untuk itu, sebelum memutuskan meminjam uang secara online, harus waspada dan siap dengan segala resiko. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku, serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tidak mengikuti ketentuan cara penagihan hutang ke nasabah dengan benar.

Apabila telah terlanjur terjebak hutang di pinjaman online  ini, tidak perlu panik! Anda juga dapat menerapakan apabila merasa terganggu oleh teror debt collector karena hutang teman Anda. Laporkan segera ke kepolisian dengan membawa bukti teror, ancaman, intimidasi maupun pelecehan. Bisa juga dengan membuat pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan, serta lapor ke situs aduankonten.id, maupun melalui twitter @aduankonten.

Baca juga; Awas Terjerat Hutang Pinjaman Online

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman online dalam melakukan penagihan.

  1. Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  2. Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  3. Dilarang menagih hutang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman
  4. Terkait hal teror yang dilakukan oleh para penagih hutang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan jasa Peer to Peer (P2P) Lending Financial Techology (Fintech) atau peminjaman online yang meresahkan. Hal itu mencangkup cara penagihan yang intimidatif hingga pelanggaran privasi. Hal ini akan disesuaikan dengan Polda tiap wilayah. Jika ada laporan masuk, maka tim siber Ditreskrimsus Polda setempat akan melakukan proses penyelidikan.

Untuk kasus ini, Polisi bisa menggunakan pasal KUHP jika ada intimidatif atau pengancaman atau UU ITE jika ada unsur pornografi, seperti perkataan atau mengirimkan gambar tak senonoh untuk membuat takut atau cemas.Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Untuk itu, bila Anda mengalami kejadian yang sama dengan Mira, jangan takut untuk melapor. Kemenkominfo juga menghimbau agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan. Namun, lebih baik pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Karena itu akan menyusahkan teman, sahabat, keluarga dan kerabat Anda.

Jangan lupa dengarkan spotify kita FINTECH

Referensi;
– (POJK) No.1/POJK.07/2013
– Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Sumber Gambar :
– http://bit.ly/2TL0E85
– http://bit.ly/2Reiu1I

Leave A Reply

Your email address will not be published.