Fenomena revolusi digital, semakin tampak nyata di hadapan kita. Semuanya serba cepat. Ia merupakan perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog menuju ke teknologi digital. Perubahan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak era 1980-an dan terus berlanjut hingga sekarang. Kemunculannya membuat perubahan yang besar di seluruh dunia. Revolusi digital ini pada akkirnya telah mengubah perspektif seseorang dalam menjalani kehidupan yang serba modern dan canggih. Adanya teknologi ini, telah mengubah banyak sendi kehidupan.
Wajah kegiatan ekonomi dunia saat ini seiring dengan berjalannya laju revolusi industry ke 4 merupakan hasil dari fenomena revolusi digital. Internet yang merupakan energi dunia digital telah membuat lompatan jauh bagi perkembangan perekonomian dunia. Hal ini juga berpengaruh besar dalam ketersediaan modal bagi para pengusaha. Khususnya bisnis-bisnis start up. Jika dulu untuk memperoleh modal usaha kita bisa mengandalkan untuk meminjam ke Bank, tentu saja dengan persyaratan khusus. Sekarang, seiring berkembangnya perekonomian dunia, penyediaan modal usaha juga bisa diakses melalui modal ventura.
Apa Itu Modal Ventura, dan Bagaimanakah Sistemnya?
Modal Ventura adalah pembiayaan beresiko yang dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan yang baru merintis dengan potensi perkembangan yang tinggi. Pembiayaannya berbentuk equity, yaitu dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura (PMV) dengan penyertaan modal langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Secara jenisnya, Modal ventura merupakan lembaga keuangan yang disebut sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Hal ini dikarenakan berani mengambil resiko tinggi, yang biasanya sangat sulit untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank. Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Modal Ventura adalah Pihak Perusahaan Modal Ventura (PMV) atau disebut juga Venture Capital Company dan Pihak Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). PMV ini merupakan perusahaan yang berbadan hukum berupa PT yang bertujuan menghimpun dana untuk diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan PPU merupakan perusahaan yang berbentuk PT, CV, koperasi dan juga perorangan. PPU umumnya merupakan start up dengan resiko tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Namun demikian, terkadang PMV juga melirik pada suatu perusahaan yang sudah akan bangkrut, tapi masih memiliki potensi yang besar, sehingga dengan pembenahan system manajemen dan cashflownya, sudah memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
Baca juga; Joint Venture Agreement In Indonesia part 1: What is joint venture and why?
Bagaimana Skema Pembiayaan Modal Ventura?
Skema pembiayaan modal ventura terdiri dari : equity financing, semi equity financing, mendirikan perusahaan baru dan pembiayaan perusahaan produktif.
Equity financing merupakan penanaman modal melalui penjualan saham di suatu perusahaan, sehingga kegiatan ini erat dengan penjualan kepentingan kepemilikan bisnis demi menggalang dana usaha. Dalam kegiatan ini, investor biasanya mencari perusahaan yang memiliki potensi pasar yang baik dan kemudian memberi suntikan modal ke dalam perusahaan tersebut. Injeksi modal tersebut akan dihitung ekuivalen dengan struktur modal dalam tubuh perusahaan dan dikonversi menjadi kepemilikan saham.Hal tersebut termasuk mengatur manajemen internal sebagai pemegang saham untuk jangka waktu terbatas. Akta-akta dalam skema equity financing diantaranya adalah akta pendirian PT dengan maksud tujuan di bidang modal ventura, akta Jual beli perusahaan, akta RUPS akuisisi PT dan akta jual beli saham.
Semi equity financing adalah jenis pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang dikeluarkan oleh PPU. Ia bersistem masuk melalui pasar modal dengan pembelian saham atau obligasi konversi atau surat utang. Disini akta yang dibutuhkan adalah akta penerbitan Medium Term Notes, obligasi, dll. Selain itu juga akta perwaliamanatan, akta perjanjian penjaminan emisi serta akta-akta lain terkait PT Tbk.
Skema pembiayaan yang keempat adalah pembiayaan perusahaan produktif. Biasanya pembiayaan dilakukan kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum atau sudah berbadan hukum. Dalam pembiayaan ini ada perjanjian kerjasama sebagai investor dengan skema: Channelling atau joint financing. Channeling merupakan dana dalam kegiatan usaha pembiayaan. Dana dalam skema ini berasal dari pihak lain yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan. Biasanya terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro dan lainnya. Biasanya, risiko yang timbul dari kegiatan ini ditanggung oleh pihak yang memiliki dana. Sedangkan perusahaan pembiayaan hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbalan atas hal tersebut. Risiko yang timbul menjadi beban masing masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikanyang membedakan antara channeling dan joint financing adalah pada bentuk risikonya. Dalam skema joint financing, risiko yang timbul menjadi beban masing masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sampai disini pembahasan mengenai MODAL VENTURA Part I, jangan lupa nantikan part selanjutnya mengenai “Bagaimana tata cara pendirian perusahaan Modal Ventura?, ketentuan khususnya, Proses Divestasi PMV dan PMVS yang tentunya sangat menarik.
Semoga artikel ini memberikan banyak pengetahuan. Semoga kita semua sukses dan dilancarkan segala upayanya ya. Jangan Lelah mencoba, jangan enggan belajar. Semangat ?\
Jangan lupa dengarkan SPOTIFY kita mengenai MODAL VENTURA