Fenomena revolusi digital, semakin tampak nyata di hadapan kita. Semuanya serba cepat. Ia merupakan perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog menuju ke teknologi digital. Perubahan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak era 1980-an dan terus berlanjut hingga sekarang. Kemunculannya membuat perubahan yang besar di seluruh dunia. Revolusi digital ini pada akkirnya telah mengubah perspektif seseorang dalam menjalani kehidupan yang serba modern dan canggih. Adanya teknologi ini, telah mengubah banyak sendi kehidupan.
Fenomena revolusi digital ini juga merupakan titik revolusi bagi perekonomian di dunia dan khususnya di Indonesia. Perusahaan start up, e-commerce mulai bermunculan. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Semuanya serba modern dan cepat. Secepat tangan kita menjentikkan jemari di atas layar smartphone. Secepat dan semudah itulah kita bisa membeli barang di belahan dunia manapun. Semudah itu pula kita membayar tagihan-tagihan. Semudah itu pula kita merancang dan mendirikan usaha sendiri. Semuanya serba mudah dan cepat sehingga sangat menyingkat dan efisiensi waktu. Aplikasi-aplikasi semakin menjamur dan memenuhi kehidupan kita.
Wajah kegiatan ekonomi dunia saat ini seiring dengan berjalannya laju revolusi industry ke 4 merupakan hasil dari fenomena revolusi digital. Internet yang merupakan energi dunia digital telah membuat lompatan jauh bagi perkembangan perekonomian dunia. Hal ini juga berpengaruh besar dalam ketersediaan modal bagi para pengusaha. Khususnya bisnis-bisnis start up. Jika dulu untuk memperoleh modal usaha kita bisa mengandalkan untuk meminjam ke Bank, tentu saja dengan persyaratan khusus. Sekarang, seiring berkembangnya perekonomian dunia, penyediaan modal usaha juga bisa diakses melalui modal ventura.
Apa Itu Modal Ventura, dan Bagaimanakah Sistemnya?
Modal Ventura adalah pembiayaan beresiko yang dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan yang baru merintis dengan potensi perkembangan yang tinggi. Pembiayaannya berbentuk equity, yaitu dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura (PMV) dengan penyertaan modal langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Secara jenisnya, Modal ventura merupakan lembaga keuangan yang disebut sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Hal ini dikarenakan berani mengambil resiko tinggi, yang biasanya sangat sulit untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank. Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
Ia berkonsep bukan pembiayaan dengan skema kredit. Namun umumnya melalui direct investment untuk jangka waktu tertentu (3 – 10 th), dan prosesnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun. Adapun bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Modal Ventura adalah Pihak Perusahaan Modal Ventura (PMV) atau disebut juga Venture Capital Company dan Pihak Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). PMV ini merupakan perusahaan yang berbadan hukum berupa PT yang bertujuan menghimpun dana untuk diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan PPU merupakan perusahaan yang berbentuk PT, CV, koperasi dan juga perorangan. PPU umumnya merupakan start up dengan resiko tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Namun demikian, terkadang PMV juga melirik pada suatu perusahaan yang sudah akan bangkrut, tapi masih memiliki potensi yang besar, sehingga dengan pembenahan system manajemen dan cashflownya, sudah memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
Baca juga; Joint Venture Agreement In Indonesia part 1: What is joint venture and why?
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru. Selain itu juga membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal. Modal ventura juga bertujuan membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran. Ia hadir untuk mewujudkan gagasan dan ide menjadi produk jadi yang siap dipasarkan. Modal Ventura juga bisa memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri, serta mendorong pengembangan proyek research and development. Hal ini bertujuan untuk membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi. Dengan memilih modal ventura sebagai sumber energi juga bisa membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
Bagaimana Skema Pembiayaan Modal Ventura?
Skema pembiayaan modal ventura terdiri dari : equity financing, semi equity financing, mendirikan perusahaan baru dan pembiayaan perusahaan produktif.
Equity financing merupakan penanaman modal melalui penjualan saham di suatu perusahaan, sehingga kegiatan ini erat dengan penjualan kepentingan kepemilikan bisnis demi menggalang dana usaha. Dalam kegiatan ini, investor biasanya mencari perusahaan yang memiliki potensi pasar yang baik dan kemudian memberi suntikan modal ke dalam perusahaan tersebut. Injeksi modal tersebut akan dihitung ekuivalen dengan struktur modal dalam tubuh perusahaan dan dikonversi menjadi kepemilikan saham.Hal tersebut termasuk mengatur manajemen internal sebagai pemegang saham untuk jangka waktu terbatas. Akta-akta dalam skema equity financing diantaranya adalah akta pendirian PT dengan maksud tujuan di bidang modal ventura, akta Jual beli perusahaan, akta RUPS akuisisi PT dan akta jual beli saham.
Semi equity financing adalah jenis pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang dikeluarkan oleh PPU. Ia bersistem masuk melalui pasar modal dengan pembelian saham atau obligasi konversi atau surat utang. Disini akta yang dibutuhkan adalah akta penerbitan Medium Term Notes, obligasi, dll. Selain itu juga akta perwaliamanatan, akta perjanjian penjaminan emisi serta akta-akta lain terkait PT Tbk.
Skema pembiayaan yang ketiga adalah dengan mendirikan perusahaan baru. Yang dimaksudkan disini adalah kedua perusahaan, yaitu PMV dan PPU bersama mendirikan usaha yang benar-benar baru. Pendirian usaha baru tersebut biasanya berskema joint venture. Secara sederhana, joint venture adalah usaha bisnis yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk periode waktu tertentu. Kerja sama ini diciptakan untuk memberikan tujuan spesifik dan ditentukan dalam rencana yang telah disepakati. Sistem ini biasanya berakhir setelah tujuan-tujuan tersebut terpenuhi kecuali para pihak memutuskan untuk terus bekerja sama. Para pihak yang terlibat dalam sistem ini diatur oleh perjanjian kontrak yang mereka buat. Perjanjian tersebut menetapkan hal-hal seperti kewajiban mereka, tingkat di mana mereka akan berbagi keuntungan atau kerugian, hak dan kewajiban mereka satu sama lain. Akta yang dibutuhkan adalah : akta Joint Venture, akta pendirian PT dan akta kesepakatan bersama
Skema pembiayaan yang keempat adalah pembiayaan perusahaan produktif. Biasanya pembiayaan dilakukan kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum atau sudah berbadan hukum. Dalam pembiayaan ini ada perjanjian kerjasama sebagai investor dengan skema: Channelling atau joint financing. Channeling merupakan dana dalam kegiatan usaha pembiayaan. Dana dalam skema ini berasal dari pihak lain yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan. Biasanya terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro dan lainnya. Biasanya, risiko yang timbul dari kegiatan ini ditanggung oleh pihak yang memiliki dana. Sedangkan perusahaan pembiayaan hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbalan atas hal tersebut. Risiko yang timbul menjadi beban masing masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikanyang membedakan antara channeling dan joint financing adalah pada bentuk risikonya. Dalam skema joint financing, risiko yang timbul menjadi beban masing masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sampai disini pembahasan mengenai MODAL VENTURA Part I, jangan lupa nantikan part selanjutnya mengenai “Bagaimana tata cara pendirian perusahaan Modal Ventura?, ketentuan khususnya, Proses Divestasi PMV dan PMVS yang tentunya sangat menarik.
Semoga artikel ini memberikan banyak pengetahuan. Semoga kita semua sukses dan dilancarkan segala upayanya ya. Jangan Lelah mencoba, jangan enggan belajar. Semangat ?\
Jangan lupa dengarkan SPOTIFY kita mengenai MODAL VENTURA