Wasiat Darurat Seperti Apa?

Berdasarkan KUHPerdata, wasiat harus mendapatkan pengesahan dari notaris. Akan tetapi, bagaimanakah dengan seseorang yang berada dalam kondisi tertentu, sehingga mereka tidak dapat menemukan notaris? Misalnya pelaut yang sedang berlayar, atau tentara yang berada di medan perang.

Jawabannya, adalah dengan menggunakan wasiat darurat. Untuk mengetahu mengenai wasiat darurat, teman-teman dapat menyimak pembahasan berikut ini.

Wasiat Darurat

Dijelaskan dalam KUHPerdata, apabila surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris, ataupun berbentuk akta olografis atau akta rahasia yang mendapatkan pengesahan notaris. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi darurat seperti peperangan, berlayar, dalam karantina karena penyakit menular, dan sebagainya, hukum negara kita memberikan kemudahan dengan pembuatan wasiat darurat.

Untuk KUHPerdata menjelaskan beberapa kriteria dari orang-orang yang dapat membuat surat wasiat, sebagai berikut.

  • Pasal 946, dalam kondisi perang, para tentara atau anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang dapat membuat surat wasiat di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan. Jika tidak ada, maka dapat di hadapan perwira atau orang yang menduduki jabatan militer tertinggi di tempat itu dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Pasal 947, orang-orang yang sedang berlayar di laut, dapat membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu. Bila nakhkoda atau mualim tidak ada, maka dapat digantikan oleh orang yang menggantikan jabatan mereka, dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
  • Pasal 948
  • Orang-orang yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena terjangkit penyakit pes atau penyakit menular lain, dapat membuat surat wasiat di hadapan setiap pegawai negeri dan dihadiri oleh dua orang saksi.
  • Hal ini juga berlaku kepada mereka yang jiwanya terancam karena sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam lainnya. Bila dalam jarak enam pal tidak terdapat notaris, atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan.

Untuk itu, dalam pembuatan surat wasiat darurat, haruslah dicantumkan tentang kondisi mengapa surat wasiat darurat itu harus dibuat.

Tata Cara pembuatan Wasiat Darurat dan Masa Berlakunya

Untuk pembuatan surat wasiat darurat tidak jauh berbeda dengan pembuatan surat wasiat olografis. Di mana surat wasiat itu dapat ditulis tangan oleh pewasiat atau orang yang telah dipercaya untuk membantu menuliskan surat itu. Setelah itu, surat wasiat darurat harus ditandatangani oleh pewaris beserta orang-orang yang berada di hadapannya ketika wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.

Apabila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya. Dalam surat wasiat itu harus dituliskan secara jelas dan terperinci alasannya.

Walaupun pembutan surat wasiat darurat ini untuk memudahkan seseorang dalam kondisi darurat, namun wasiat tersebut harus segera disampaikan kepada pewaris. Ini dikarenakan wasiat darurat  memiliki masa berlaku. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 950 KUHPerdata berikut ini.

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.

Untuk itu, bila teman-teman menjadi orang yang dipercaya untuk menitipkan surat wasiat ataupun menjadi saksi dari pembuatan wasiat itu. Segerakanlah untuk menyampaikan wasiat tersebut. Ini karena ketika seseorang membuat wasiat sebelum meninggal, tentunya hal tersebut sangat penting baginya. Jadi, jangan pernah menunda-nunda dalam penyampaian surat wasiat darurat.

Sumber:

apa itu wasiat darurattata cara pembuatan wasiat daruratwasiat
Comments (0)
Add Comment