Dalam budaya Jawa hal tersebut memang masih dipercaya oleh sebagian orang. Memberikan nama anak yang tidak sesuai akan membuat si anak sakit-sakitan dan ringkih. Solusinya adalah dengan mengganti namanya. Akhirnya, Budi dan Rika menyetujuinya dengan harapan semoga anaknya bisa kembali sehat dan bugar. Setelah disepakati, akhirnya nama anak mereka diganti menjadi Slamet Pratama. Setelah prosesi penggantian nama selesai, yang harus mereka selesaikan adalah prosesi administrasinya. Yaitu mengganti nama akte kelahiran dengan nama yang baru. Namun mereka bingung langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengganti nama di akte kelahiran.
Bagaimanakah sebenarnya prosedur dan syarat-syarat penggantian nama di akte kelahiran? Apakah harus menempuh jalur persidangan juga?
Dalam hal ini, rekan saya Daniel Sony Ramos Pardede S.H. sudah pernah mengulasnya dalam sebuah artikel di klinik hukum online. Untuk lebih jelas dan detailnya akan saya jabarkan lagi dalam artikel ini.
Untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/2006”) jo. Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/2008”) yang menyatakan demikian:
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.
Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008
“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. Fotokopi KK; dan
e. Fotokopi KTP.”
Dalam kasus yang dialami oleh Budi dan Rika ini, untuk perubahan nama yang kemudian disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri di tempat pemohon (Budi). Surat permohonan ini nantinya akan digunakan untuk mengeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri tempat Budi mengajukan permohonan.
Surat permohonan yang diajukan Budi sebaiknya dibuat secara tertulis. Jika dirasa tidak percaya diri untuk menuliskan permohonan karena merasa kurang pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang menjelaskan :
Pasal 118 ayat (1) HIR:
“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, ………”
Pasal 120 HIR:
“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri : ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya.”
Semoga penjelasan ini dapat membantu permasalahan keluarga Budi. Semoga bermanfaat J
Dasar Hukum:
1. Herziene Indonesisch Reglement;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sumber Tulisan :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt540c08f141938/persyaratan-mengubah-nama-di-akta-kelahiran