Seiring dengan perkembangan zaman, kepastian perubahan peradaban juga semakin terlihat. Semakin cepatnya gerak teknologi, juga menuntut kita agar senantiasa agar menyelaraskan bidang kerja dengan pembaharuan yang ada. Terjadi perubahan besar di segala sector, baik itu dari sector ekonomi, perdagangan, pertahanan keamanan, tekhnik industry dan yang pasti terhadap hukum yang mengatur semuanya. Dunia kini banyak membicarakan tentang dimulainya revolusi industri keempat, yang lebih dikenal dengan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 yang mengarahkan pada penduduk dunia kepada era baru, yaitu Internet of things (IoTs). Revolusi Industri 4.0 ini digunakan untuk menyebut era otomatisasi dan pertukaran data, termasuk juga sistem cyber-physical, hal-hal terkait dengan internet, penggunaan cloud computing dan cognitive computing. Langkah kerja yang dulu dilakukan secara manual, sekarang mulai harus diselaraskan dengan perkembangan teknologi. Tidak melulu di bidang perdagangan barang saja, namun usaha-usaha pelayanan jasa juga harus menyelaraskan diri dengan kemajuan teknologi. Termasuk jasa di bidang hukum khususnya notaris.
Revolusi Industri 4.0 dan society 5.0 ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi dan batas antara manusia, media dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi di segala bidang. Pada bidang hukum, perlu banyak pembenahan, pengetahuan serta pengembangan terutama dalam aspek penguasaan teknologi yang menjadi kunci penentu daya saing di era Industri 4.0 dan society 5.0. Bagaimana seharusnya notaries berperan di era ini? Kemudian, dalam hal perubahan-perubahan baru yang terjadi semakin pesat, apakah ada gagasan dan prinsip notaries latin yang bisa kita terapkan dan adaptasi?
Baca juga; Prinsip-prinsip Pengenalan Pengguna Jasa Notaris
Perbandingan Tugas Notaris Di Jepang dalam Melaksanakan Pekerjaannya.
Sebagai negara modern yang juga menganut civil law legal system, Jepang sudah mensiasati fenomena disrupsi tersebut sejak tahun 2000. perubahan Hal mana seperti yang dijelaskan oleh Indra Pranajaya, SH dalam tesisnya yang berjudul “Studi Komparatif Terhadap Jabatan dan Kode Etik Notaris di Indonesia dan di Jepang” pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2012.
- Pengesahan Dokumen Elektronik
- Menetapkan kepastian tanggal pada dokumen elektronik
- Pemeliharaan dokumen elektronik yang telah dinotarisasi
- Menyediakan Dokumen Elektronik (maksimal 3)
- Menyatakan dokumen elektronik yang telah dinotarisasi notaries lain belum mencapai 3 (tiga)
Dokumen Elektronik yang dimaksud dalam aturan tersebut dibuat dengan cara memindahkan ke dalam format Portable Document Format (PDF), yang disertakan dengan tanda-tangan Digital. Selanjutnya diajukan secara online ke website ke Kementrian Kehakiman untuk diteruskan ke pusat Notaris Elektronik JNNA. Penggunaan Sistem Notaris
Elektronik tersebut tidak menghilangkan kewajiban dari para penghadap untuk tetap hadir dan menanda-tangani akta tersebut di hadapan Notaris. Demikian pula jika hendak membuat permohonan legalisasi terhadap dokumen elektronik. Notaris kemudian menyertakan tanda-tangan digitalnya ke dalam dokumen dan menyimpannya dalam sebuah compact disc (CD).
Pertukaran Ide dan Gagasan serta Penguatan Konsep Peran Notaris Latin Sebagai Pembuat Akta Otentik.
Pembahasan mengenai strategi, tantangan dan peluang dalam menghadapi era Disrupsi di bidang tugas dan jabatan Notaris akan kita temui di Kongres Internasional UINL ke-29 yang bertempat di Jakarta Convention Center (JCC). Kongres Notaris Dunia ini akan berlangsung pada 27-30 November 2019 mendatang. Kongres ini diadakan untuk menjaga eksistensi profesi notaris yang menganut civil law legal system di era revolusi industry 4.0 agar menjadi notaris yang Agile (tangkas) dalam menghadapi disrupsi di dunia hukum besar-besaran. Notaris Indonesia juga dipersiapkan untuk dapat lebih siap dan benar-benar memahami tantangan-tantangan apa yang akan terjadi di depan mata, yang mau tidak mau suka atau tidak suka harus dihadapi oleh para notaris di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang masih menganut civil law legal system.
Ini merupakan Kongres Notaris Dunia yang pertama kali diselenggarakan di Asia. Selama ini, kongres notaries hanya dilansungkan di Amerika atau Eropa. Dalam kesempatan ini, Ikatan Notaris Indonesia yang baru bergabung pada tahun 1997, diberikan kesempatan untuk menjadi tuan rumahnya melalui kongres UINL ke 29 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-30 November mendatang di Jakarta Convention Center. Hal ini tentu saja bisa membuat Indonesia bisa bersama-sama belajar dan turut menyumbangkan ide serta pemikiran secara aktif dalam pergaulan notaries dunia. Dengan terselenggarakannya kongres ini di Indonesia, juga diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas notaris Indonesia. Selain agenda untuk pemilihan presiden notaries dunia, juga diadakan diskusi panel yang membahas tentang permasalahan manusia subjek hukum.
Diskusi panel tersebut secara menyeluruh akan membahas tentang pendekatan-pendekatan praktis dari profesi dan praktisi hokum serta khususnya pejabat Notaris dalam memetakan kebutuhan dan mengantisipasi tantangan yang dihadapi dan mengubahnya menjadi peluang. Selain itu juga membahas mengenai tingkat revolusi Industri 4.0 saat ini dan apa dampaknya terhadap aspek pelayanan bidang hukum di Indonesia, di Asia dan di dunia, dengan mempertimbangkan teori-teori hokum dan juga praktik-praktik kenotariatan di masa mendatang.
Hal ini tentu dapat menambah tentang keilmuan kita sebagai notaris dalam ruang lingkup internasional. Serta memudahkan kita untuk mencari solusi-solusi global dengan cara-cara yang terukur dan tertata serta diakui oleh hukum internasional. Jadi, jangan lupa untuk hadir dan berperan serta aktif di Kongres Notaris Dunia.Karena tentu akan banyak hal dan pengalaman yang sangat kita butuhkan untuk profesi notaris di era revolusi industry 4.0. Mari kita bergandengan tangan untuk menjadi notary yang agile dan sanggup menghadapi tantangan disrupsi di bidang hukum dan menjadikannya menjadi suatu peluang emas bagi kemajuan Notaris Indonesia.
Sampai jumpa di Kongres Notaris Dunia ya 🙂
Dengarkan juga Podcast kami di Spotify yang berjudul:
“Apasaja sih Dokumen yang menggunakan Digital Signature?”
Referensi :
- Undang Undang No. 30 tahun 2004, tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Indra Pranajaya, SH dalam tesisnya yang berjudul “Studi Komparatif Terhadap Jabatan dan Kode Etik Notaris di Indonesia dan di Jepang”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2012.
Sumber gambar:
- https://bit.ly/2CBkHfn
- https://bit.ly/2Oa1uHg