Seiring dengan perkembangan zaman, kepastian perubahan peradaban juga semakin terlihat. Semakin cepatnya gerak teknologi, juga menuntut kita agar senantiasa agar menyelaraskan bidang kerja dengan pembaharuan yang ada. Terjadi perubahan besar di segala sector, baik itu dari sector ekonomi, perdagangan, pertahanan keamanan, tekhnik industry dan yang pasti terhadap hukum yang mengatur semuanya. Dunia kini banyak membicarakan tentang dimulainya revolusi industri keempat, yang lebih dikenal dengan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 yang mengarahkan pada penduduk dunia kepada era baru, yaitu Internet of things (IoTs). Revolusi Industri 4.0 ini digunakan untuk menyebut era otomatisasi dan pertukaran data, termasuk juga sistem cyber-physical, hal-hal terkait dengan internet, penggunaan cloud computing dan cognitive computing. Langkah kerja yang dulu dilakukan secara manual, sekarang mulai harus diselaraskan dengan perkembangan teknologi. Tidak melulu di bidang perdagangan barang saja, namun usaha-usaha pelayanan jasa juga harus menyelaraskan diri dengan kemajuan teknologi. Termasuk jasa di bidang hukum khususnya notaris.
Dalam upayanya meningkatkan ranking Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia untuk menciptakan iklim yang menarik bagi dunia usaha, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara Rapat Komisi Asia Ikatan Notaris Internasional dan Seminar Ikatan Notaris Indonesia di Bali pada tahun 2017 yang lalu, menegaskan tentang pentingnya penggunaan teknologi dan system IT untuk menunjang kinerja di segala bidang. Hal tersebut harus diupayakan agar kita tidak tertinggal dengan negara lain. Menurutnya, kuncinya terletak pada penyiapan aplikasi paling modern untuk mengejar efisiensi dan kecepatan pelayanan. Setidaknya ada 6 indikator yang berkaitan dengan peran Notaris, dari sepuluh indikator Bank Dunia dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) yaitu : memulai usaha (starting business); pencatatan tanah dan bangunan (registering properties); akses perkreditan (getting credit); penegakan kontrak (enforcing contract); perdagangan lintas negara (trading across borders); dan perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors). Sedangkan 4 indikator lainnya meliputi: perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permit); pembayaran pajak (paying taxes); penyambungan listrik (getting electricity); penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency). Untuk itu, proses digitalisasi dalam hukum menjadi suatu syarat mutlak yang tidak bisa dihindari lagi.
Percepatan teknologi terjadi pada awal abad 21, diantaranya menitikberatkan pada globalisasi, digitalisasi serta perlindungan data. Sehubungan dengan profesinya, notaries harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, sebagai notaris, harus selalu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang diselaraskan dengan percepatan perkembangan teknologi. Notaris juga merupakan ujung tombak dunia usaha, karena pertama kali ketika membuat perusahaan harus ke notaris dahulu. Disinilah dibutuhkan para notaris yang handal, jujur dan berwibawa. Notaris juga tidak boleh memihak. Notaris mempunyai peranan penting dalam berbagai tahap kehidupan subjek hukum perorangan. Praktek penegakan hukum, aksesibilitas terhadap layanan hukum dan kepastian hukum adalah kebutuhan nyata bagi masyarakat dan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh manusia setiap harinya.
Revolusi Industri 4.0 dan society 5.0 ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi dan batas antara manusia, media dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi di segala bidang. Pada bidang hukum, perlu banyak pembenahan, pengetahuan serta pengembangan terutama dalam aspek penguasaan teknologi yang menjadi kunci penentu daya saing di era Industri 4.0 dan society 5.0. Bagaimana seharusnya notaries berperan di era ini? Kemudian, dalam hal perubahan-perubahan baru yang terjadi semakin pesat, apakah ada gagasan dan prinsip notaries latin yang bisa kita terapkan dan adaptasi?
Baca juga; Prinsip-prinsip Pengenalan Pengguna Jasa Notaris
Perbandingan Tugas Notaris Di Jepang dalam Melaksanakan Pekerjaannya.
Sebagai negara modern yang juga menganut civil law legal system, Jepang sudah mensiasati fenomena disrupsi tersebut sejak tahun 2000. perubahan Hal mana seperti yang dijelaskan oleh Indra Pranajaya, SH dalam tesisnya yang berjudul “Studi Komparatif Terhadap Jabatan dan Kode Etik Notaris di Indonesia dan di Jepang” pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2012.
Sejak tahun 2000 tersebut Notaris Jepang yang dalam bahasa Jepangnya disebut kooshoonin melaksanakan tugas dan jabatannya dengan menggunakan system elektronik. Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, kooshoonin tunduk pada Undang- undang jabatan Notaris Jepang No. 53 Tahun 1908 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2011, yang mana salah satunya berwenang untuk mengesahkan Dokumen Digital. Disamping kewenangan untuk membuat akta dalam bentuk relaas dan partij akta seperti halnya Notaris Indonesia, dengan metode dan tata cara sebagaimana halnya yang diwajibkan kepada profesi Notaris di Indonesia, kooshoonin Jepang juga berwenang untuk membuat akta secara digital. Akta Digital ini dibuat dengan Sistem Notaris Elektronik dan disimpan serta dikelola oleh Japan National Notary Association (JNNA), sebuah organisasi profesi notaries resmi di Jepang seperti halnya Ikatan Notaris Indonesia (INI). Masih menurut Indra Pranajaya, Sistem Elektronik yang mulai diterapkan sejak tanggal 15 Januari 2002 tersebut juga mulai diberlakukan dalam pengesahan anggaran dasar dengan format digital sejak tanggal 1 April 2002. Fungsi Sistem Elektronik Notaris tersebut digunakan untuk:
- Pengesahan Dokumen Elektronik
- Menetapkan kepastian tanggal pada dokumen elektronik
- Pemeliharaan dokumen elektronik yang telah dinotarisasi
- Menyediakan Dokumen Elektronik (maksimal 3)
- Menyatakan dokumen elektronik yang telah dinotarisasi notaries lain belum mencapai 3 (tiga)
Dokumen Elektronik yang dimaksud dalam aturan tersebut dibuat dengan cara memindahkan ke dalam format Portable Document Format (PDF), yang disertakan dengan tanda-tangan Digital. Selanjutnya diajukan secara online ke website ke Kementrian Kehakiman untuk diteruskan ke pusat Notaris Elektronik JNNA. Penggunaan Sistem Notaris
Elektronik tersebut tidak menghilangkan kewajiban dari para penghadap untuk tetap hadir dan menanda-tangani akta tersebut di hadapan Notaris. Demikian pula jika hendak membuat permohonan legalisasi terhadap dokumen elektronik. Notaris kemudian menyertakan tanda-tangan digitalnya ke dalam dokumen dan menyimpannya dalam sebuah compact disc (CD).
Pertukaran Ide dan Gagasan serta Penguatan Konsep Peran Notaris Latin Sebagai Pembuat Akta Otentik.
Pembahasan mengenai strategi, tantangan dan peluang dalam menghadapi era Disrupsi di bidang tugas dan jabatan Notaris akan kita temui di Kongres Internasional UINL ke-29 yang bertempat di Jakarta Convention Center (JCC). Kongres Notaris Dunia ini akan berlangsung pada 27-30 November 2019 mendatang. Kongres ini diadakan untuk menjaga eksistensi profesi notaris yang menganut civil law legal system di era revolusi industry 4.0 agar menjadi notaris yang Agile (tangkas) dalam menghadapi disrupsi di dunia hukum besar-besaran. Notaris Indonesia juga dipersiapkan untuk dapat lebih siap dan benar-benar memahami tantangan-tantangan apa yang akan terjadi di depan mata, yang mau tidak mau suka atau tidak suka harus dihadapi oleh para notaris di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang masih menganut civil law legal system.
UINL merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan oleh 19 negara pada tahun 1948 silam. Hingga saat ini terdiri dari 88 negara anggota. Organisasi ini bertujuan untuk mengedepankan, mengkoordinasikan dan mengembangkan fungsi dan kegiatan notaris di seluruh dunia, dengan menjunjung tinggi kehormatan dan independensi dari notaries dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat umum.
Ini merupakan Kongres Notaris Dunia yang pertama kali diselenggarakan di Asia. Selama ini, kongres notaries hanya dilansungkan di Amerika atau Eropa. Dalam kesempatan ini, Ikatan Notaris Indonesia yang baru bergabung pada tahun 1997, diberikan kesempatan untuk menjadi tuan rumahnya melalui kongres UINL ke 29 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-30 November mendatang di Jakarta Convention Center. Hal ini tentu saja bisa membuat Indonesia bisa bersama-sama belajar dan turut menyumbangkan ide serta pemikiran secara aktif dalam pergaulan notaries dunia. Dengan terselenggarakannya kongres ini di Indonesia, juga diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas notaris Indonesia. Selain agenda untuk pemilihan presiden notaries dunia, juga diadakan diskusi panel yang membahas tentang permasalahan manusia subjek hukum.
Indonesia, sebagai Negara tuan rumah akan mengadakan sesi diskusi panel, yang berlangsung pada hari ketiga Kongres, yaitu tanggal 30 November 2019. Panel ini untuk membahas topik-topik yang menjadi perhatian bagi sector hukum di Indonesia. Dalam Diskusi Panel dengan tema ‘Aspek Kepastian Hukum dalam Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0’, diharapkan dapat saling berbagi perspektif terkait permasalahannya di Indonesia. Sesi Diskusi Panel ini akan membahas tema tersebut dari berbagai perspektif termasuk teori-teori hukum, sisi ekonomi, dengan memperhatikan kesiapan dan perkembangan layanan hukum di berbagai kawasan dunia. Selain itu juga diharapkan mendapat masukan dan pengalaman dari profesi, praktisi dan pejabat di bidang hukum di seluruh dunia yang hadir dalam kongres tersebut.
Diskusi panel tersebut secara menyeluruh akan membahas tentang pendekatan-pendekatan praktis dari profesi dan praktisi hokum serta khususnya pejabat Notaris dalam memetakan kebutuhan dan mengantisipasi tantangan yang dihadapi dan mengubahnya menjadi peluang. Selain itu juga membahas mengenai tingkat revolusi Industri 4.0 saat ini dan apa dampaknya terhadap aspek pelayanan bidang hukum di Indonesia, di Asia dan di dunia, dengan mempertimbangkan teori-teori hokum dan juga praktik-praktik kenotariatan di masa mendatang.
Hal ini tentu dapat menambah tentang keilmuan kita sebagai notaris dalam ruang lingkup internasional. Serta memudahkan kita untuk mencari solusi-solusi global dengan cara-cara yang terukur dan tertata serta diakui oleh hukum internasional. Jadi, jangan lupa untuk hadir dan berperan serta aktif di Kongres Notaris Dunia.Karena tentu akan banyak hal dan pengalaman yang sangat kita butuhkan untuk profesi notaris di era revolusi industry 4.0. Mari kita bergandengan tangan untuk menjadi notary yang agile dan sanggup menghadapi tantangan disrupsi di bidang hukum dan menjadikannya menjadi suatu peluang emas bagi kemajuan Notaris Indonesia.
Sampai jumpa di Kongres Notaris Dunia ya 🙂
Dengarkan juga Podcast kami di Spotify yang berjudul:
“Apasaja sih Dokumen yang menggunakan Digital Signature?”
Referensi :
- Undang Undang No. 30 tahun 2004, tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Indra Pranajaya, SH dalam tesisnya yang berjudul “Studi Komparatif Terhadap Jabatan dan Kode Etik Notaris di Indonesia dan di Jepang”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2012.
Sumber gambar:
- https://bit.ly/2CBkHfn
- https://bit.ly/2Oa1uHg