Jadi kadang-kadang dalam kondisi seperti ini kita menjadi lebih khawatir dan masih bertanya-tanya nih. Bolehkah kita keluar rumah? Atau memang Jakarta sudah benar-benar di lockdown? Namun menurut keterangan dari Anies Baswedan, Ibukota belum mengambil langkah tersebut. Jika terjadi suatu wabah dalam suatu Negara dalam skala kecil maupun skala besar bahkan meluas, mau tidak mau terpaksa kota tersebut harus di lockdown daripada kita harus menghadapi suatu kondisi yang lebih buruk lagi. Menurut UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan “Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.”
Baca juga; Wabah Virus Corona
Terkait dengan orang kantoran selain pertimbangannya dari segi produktifitas, tentu masalah kesehatan dan keamanan juga sangat diperhatikan. Jika work from home berlangsung lebih dari 14 hari seperti yang terjadi di Italia atau di China, tentu Negara atau perusahaan harus memiliki cadangan keuangan yang cukup sebab roda perekonomian sudah pasti akan berhenti seketika. Otomatis pekerjaan seperti ASN, Notaris dan pekerjaan yang terkait dengan layanan masyarakat juga harus memiliki cara untuk tetap melakukan tugasnya karena pelayanan kepada masyarakat tidak dapat dihentikan begitu saja. Tentu hal ini juga bukan hal yang sulit dilakukan sebab kita sendiri telah masuk dalam era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovationya itu sebuah inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu tersebut. Pada dasarnya 4.0 ini merupakan suatu metode untuk mengurangi pertemuan antara manusia dengan manusia. Ada suatu keuntungan dalam menggunkan 4.0 yaitu dengan menciptakan salinan dunia fisik secara virtual, dan membuat keputusan yang tidak terpusat. Lewat Internet untuk segala (IoT), sistemsiber-fisik berkomunikasi dan bekerjasama dengan satu sama lain dan manusia dapat dilakukan secara bersamaan. Namun masalah kesiapan perpindahan ke industri 4.0 Indonesia terletak pada SDM dan pemerataan, beberapa sector industri di Indonesia masih belum mendekati Industri 4.0, Masalah lainnya terletak pada banyaknya penduduk Indonesia yang masih merasa enggan untuk masuk ke dalam dunia digital padahal yang semula kita bekerja dengan model konvensional sudah mulai dapat dilakukan dengan digital, yang mana hak tanggungan serta laporan wasiat semua bisa dilakukan dengan elektronik. Belum lagi dari sisi efektifitas, era 4.0 ini dinilai sangat efektif karena kita dapat langsung melakukan kontak dengan media digital dan teknologi yang didukung dengan pemakaian wifi dan paket data yang murah.
Kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin mengikuti arahan dari pemerintah dan dari ketentuan tentang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dimana disini kita harus ikut pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum bukan malah pergi liburan keluar dari daerah yang sudah terlockdown dan sudah dinyatakan terinveksi dengan menularkan kepada orang-orang di daerah lain “yang masih bersih”. Semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, semoga semuanya cepat berlalu dan yang paling penting kita harus bersatu dalam melawan virus ini.
Referensi :
– Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan
– UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan