Akhir-akhir ini kita semua sedang merasakan suasana yang cukup mencekam. Bagaimana tidak? sejak tanggal 17 Maret kemarin, sekolah-sekolah di Jakarta dan di beberapa kota lainnya sudah mulai diliburkan, Ujian Nasional yang tengah di laksanakan oleh siswa kelas XII terpaksa dihentikan dan ditunda, hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19. Begitu pula dengan beberapa kampus juga ikut diliburkan, perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, mahasiswa dapat belajar melalui E-Learning namun beberapa mahasiswa semester akhir dibuat resah karena sulit melakukan bimbingan Skripsi. Bapak Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan himbauan berdasarkan instruksi Gubernur DKI nomor 16 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19) kepada sekolah, kampus dan kantor agar selama 14 hari kedepan mereka melakukan kegiatan dari rumah saja. Belajar dirumah, bekerja dirumah, dan ibadah dirumah. Bahkan katanya ASN (Aparatur Sipil Negara) pun sudah mulai bekerja dari rumah atau work from home.
Jadi kadang-kadang dalam kondisi seperti ini kita menjadi lebih khawatir dan masih bertanya-tanya nih. Bolehkah kita keluar rumah? Atau memang Jakarta sudah benar-benar di lockdown? Namun menurut keterangan dari Anies Baswedan, Ibukota belum mengambil langkah tersebut. Jika terjadi suatu wabah dalam suatu Negara dalam skala kecil maupun skala besar bahkan meluas, mau tidak mau terpaksa kota tersebut harus di lockdown daripada kita harus menghadapi suatu kondisi yang lebih buruk lagi. Menurut UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan “Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.”
Kita sudah mulai dihimbau untuk menghindari kerumunan yang bersifat massif, bahkan sampai ada himbauan pesta pernikahan pun tidak boleh dilaksanakan dalam jumlah besar atau lebih baik jika pesta tersebut ditunda. Bisa dibayangkan? bagaimana hal ini menjadi sesuatu hal yang berat sekali bagi kita semua. Namun didalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 59 ini sudah jelas, Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Tapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumahsakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketataturan pembatasan sosialnya.
Baca juga; Wabah Virus Corona
Terkait dengan orang kantoran selain pertimbangannya dari segi produktifitas, tentu masalah kesehatan dan keamanan juga sangat diperhatikan. Jika work from home berlangsung lebih dari 14 hari seperti yang terjadi di Italia atau di China, tentu Negara atau perusahaan harus memiliki cadangan keuangan yang cukup sebab roda perekonomian sudah pasti akan berhenti seketika. Otomatis pekerjaan seperti ASN, Notaris dan pekerjaan yang terkait dengan layanan masyarakat juga harus memiliki cara untuk tetap melakukan tugasnya karena pelayanan kepada masyarakat tidak dapat dihentikan begitu saja. Tentu hal ini juga bukan hal yang sulit dilakukan sebab kita sendiri telah masuk dalam era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovationya itu sebuah inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu tersebut. Pada dasarnya 4.0 ini merupakan suatu metode untuk mengurangi pertemuan antara manusia dengan manusia. Ada suatu keuntungan dalam menggunkan 4.0 yaitu dengan menciptakan salinan dunia fisik secara virtual, dan membuat keputusan yang tidak terpusat. Lewat Internet untuk segala (IoT), sistemsiber-fisik berkomunikasi dan bekerjasama dengan satu sama lain dan manusia dapat dilakukan secara bersamaan. Namun masalah kesiapan perpindahan ke industri 4.0 Indonesia terletak pada SDM dan pemerataan, beberapa sector industri di Indonesia masih belum mendekati Industri 4.0, Masalah lainnya terletak pada banyaknya penduduk Indonesia yang masih merasa enggan untuk masuk ke dalam dunia digital padahal yang semula kita bekerja dengan model konvensional sudah mulai dapat dilakukan dengan digital, yang mana hak tanggungan serta laporan wasiat semua bisa dilakukan dengan elektronik. Belum lagi dari sisi efektifitas, era 4.0 ini dinilai sangat efektif karena kita dapat langsung melakukan kontak dengan media digital dan teknologi yang didukung dengan pemakaian wifi dan paket data yang murah.
Apa saja sih yang harus disiapkan kantor atau perusahaan untuk menghadapi libur atau bekerja dari rumah?? Pertama-tama kita harus berkaca pada Negara lain yang terlebih dahulu terkena virus covid-19. Kalau tidak dikendalikan dengan baik artinya kita tidak disiplin melakukan anjuran dari pemerintah dan tidak melakukan isolasi pada diri kita sendiri otomatis untuk menghentikan dampak penyebaran dan penularannya akan sulit. Tidak perlu takut menghadapi situasi yang mulai memburuk jika DKI Jakarta benar-benar di lockdown. Kita harus belajar bagaimana caranya tetap produktif melakukan banyak hal dengan memanfaatkan teknologi sebaik mungkin. Jaman sekarang rapat dapat dilakukan menggunakan berbagai aplikasi yang mendukung misalnya email, whatsapp, skype, dan beberapa aplikasi lainnya. Namun memang ada beberapa pekerjaan yang perlu untuk di print, ini dapat diatasi dengan mengumpulkan beberapa berkas dalam satu tempat kemudian untuk supaya bisa di print. Terkait dengan hal-hal yang harus dikirimkan kekantor kita untuk dapat melakukan kegiatan pendaftaran ht elektronik, ya memang untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan secara online, namun jika harus melakukan validasi sertifikat kita harus pergi kekantor dengan catatan kantor tidak libur. Selain itu hal yang bisa dilakukan adalah mempersiapkan bagaimana caranya mulai sekarang menyicil sedikit demi sedikit pekerjaan dari rumah dan membagi pekerjaan apa saja yang harus dilakukan supaya pembagian tugasnya jelas dan rata.
Kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin mengikuti arahan dari pemerintah dan dari ketentuan tentang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dimana disini kita harus ikut pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum bukan malah pergi liburan keluar dari daerah yang sudah terlockdown dan sudah dinyatakan terinveksi dengan menularkan kepada orang-orang di daerah lain “yang masih bersih”. Semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, semoga semuanya cepat berlalu dan yang paling penting kita harus bersatu dalam melawan virus ini.
Referensi :
– Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan
– UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan