Pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Hingga hari ini, korban virus ini telah mencapai jutaan orang. Semua ilmuwan di seluruh dunia sedang berlomba-lomba mencari solusi mengurangi penyebarannya dengan melakukan beberapa penelitian. Semua merasa dikejar waktu. Pasalnya, korban-korban mulai banyak yang berjatuhan. Tidak hanya pasien saja, tapi juga kerap menimpa tenaga medis. Sedih sekali tentu saja ya, apalagi bagi garda terdepan. Mengingat, perjuangan masih panjang dan tentu saja tidak mudah untuk dilawan sendiri. Butuh upaya kita semua untuk mengikuti anjuran pemerintah, untuk menekan sekecil mungkin rantai penyebarannya. Meski kita perlu berbesar hati, karena setiap harinya, selalu ada pasien yang sembuh total dan bisa berkegiatan seperti sedia kala. Namun ada kalanya tentu merasa was-was dan berpikiran bahwa ajal sudah dekat di depan mata.
Di dalam penjelasan Pasal 49 ayat (c) UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Dasar hukum wasiat termaktub dalam hukum islam. Sumber hukum yang mengatur tentang wasiat adalah surat ke-2 (Al Baqarah) ayat 180 yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa.”
Sedangkan menurut Pasal 195 ayat 3 dari Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya.
Karena pentingnya suatu wasiat, ia menjadi dasar surat keterangan waris atau penetapan ahli waris. Dalam hal ini, Notaris berkewajiban untuk mengecek ada atau tidaknya wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris terdahulu. Hal ini dikarenakan wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris. Selama ada wasiat, maka perhitungan pembagian warisannya akan dikeluarkan dahulu bagian yang telah ditetapkan dalam wasiat yang dimaksud.
Sementara itu, bentuk wasiat terbagi menjadi empat. Apa saja dan bagaimana kewenangan Notaris untuk melakukannya? Yuk simak penjelasan berikut.
Dalam masa pandemi ini, tentu wasiat jenis ini akan susah sekali dilakukan. Pasalnya, kehadiran Notaris berhadapan dengan pembuat wasiat sangat dibutuhkan. Nah, untuk menjalankan tugasnya, Notaris tentu memiliki resiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Apalagi pasien Covid-19 yang sedang dalam masa isolasi, dan tidak dapat ditemui oleh siapapun kecuali nakes (tenaga kesehatan). Jika harus memaksa pun, Notaris dan saksi pun diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD). Namun ini tidak disarankan ya, karena beresiko tinggi.
Nah, bagaimana sih mekanisme pembuatan wasiat di luar negeri dibandingkan dengan Indonesia? Kita ambil perbandingan untuk Amerika dan Singapura ya. Kalau di Indonesia, pembuatan wasiat dibuat secara tertulis dan lisan. Sedangkan di Amerika dan Singapura, hanya dibuat secara tertulis. Untuk urusan saksi, semuanya sama, yaitu minimal dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Seperti halnya saksi, dalam urusan pelaksana wasiat, pembuat wasiat wajib menunjuk pelaksana wasiat. Untuk masalah pelaporan wasiat, di Amerika dan Singapura, tidak perlu melaporkan kepada Notaris. Sedangkan di Indonesia, perlu dilaporkan kepada Notaris. Di Amerika dan Singapura, tidak ada peran Notaris dalam pembuatan wasiat. Sedangkan di Indonesia, Notaris berperan penting dalam pembuatan wasiat.
Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Pembuatan Wasiat Bagi Tenaga Medis dan Pasien Covid 19. Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id.
Penjelasan tentang Pembuatan Wasiat Bagi Tenaga Medis dan Pasien Covid 19 ini bisa juga didengarkan melalui podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID di link ini