Take a fresh look at your lifestyle.

Apakah Pinjol tanpa HT atau Jaminan Fidusia Sah Secara Hukum?

1,597

Pinjol atau pinjaman online saat ini memang sedang meresahkan masyarakat Indonesia. Adanya pinjol ini awalnya membuat banyak orang tergoda untuk melakukan pinjaman secara online, karena caranya dianggap cukup mudah. Serta tidak membutuhkan banyak persyaratan seperti perbankan atau koperasi.

Pada akhirnya, banyak orang yang terjerat pinjol dan tidak bisa mengembalikan dana yang sudah dipinjam. Sehingga mereka dililit hutang, dan terpaksa merelakan aset mereka. Padahal kebanyakan pinjol tidak menyertakan Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia dalam perjanjian pinjaman mereka.

Namun, apakah Pinjol tanpa Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia bisa dianggap sah secara hukum?

Untuk itu kita akan membahasnya dalam artikel berikut ini.

Pinjaman Online

Pinjaman online atau pinjol merupakan layanan peminjaman uang yang dilakukan secara elektronik, melalui platform digital. Pinjol atau yang biasa disebut sebagai Fintech lending pinjaman peer-to-peer (P2P), sebenarnya merupakan salah satu fasilitas dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (LPBBTI). Di mana berdasarkan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 10POJK.05/2022, LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan, untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Caranya adalah dengan mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) melalui platform digital. Di mana transaksi pinjam meminjam dilakukan secara online melalui aplikasi atau platform yang disediakan oleh perusahaan penyelenggara LPBBTI. Dengan adanya layanan ini, dapat membuat peminjam mendapatkan dana dengan mudah dan cepat. Sementara itu, pemberi pinjaman berpotensi mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi.

Penyelenggara LPBBTI dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sehingga harus memiliki Badan hukum berbentuk perseroan terbatas, serta dalam kegiatannya harus memperoleh ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana setiap kegiatan yang dilakukan akan selalu diawasi oleh OJK, untuk menjamin keamanan dari transaksi dan data pengguna. Beberapa contoh perusahaan penyelenggara legal dengan platform yang digunakan, yaitu: PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan AdaKami; PT Kredivo Finance Indonesia dengan Kredivo;  Go To financial dengan Gopay; PT Visionet International dengan Ovo dan masih banyak lainnya. Mereka inilah yang melakukan kegiatan pinjol secara legal.

Sayangnya, pinjol ilegal juga sedang marak di Indonesia. Penyelenggara pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK, sehingga menimbulkan banyak resiko yang bisa diterima oleh pengguna saat mengajukan pinjaman dana. Mulai dari bunga tinggi dan adanya biaya tersembunyi; penagihan dengan cara tidak manusiawi sehingga membuat pengguna merasa diteror. Resiko lainnya adalah terancamnya keamanan data, karena pinjom ilegal seringkali meminta akses ke data pribadi pengguna di ponsel pengguna. Sehinga menimbulkan potensi disalah gunakan. Dan bila semua resiko itu terjadi, pengguna atau peminjam tidak dapat memiliki perlindungan hukum. Karena perusahaan pinjol tersebut tidak terdaftar dalam OJK.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus teman-teman lakukan, agar tidak terjerumus oleh Pinjol ilegal.

  • Cek legalitas perusahaan pinjol di OJK, dengan cara memeriksa website resmi OJK. Pengecekan dapat juga dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157.
  • Cek apakah perusahaan penyelenggara memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Cek rating aplikasi dan komentar pengguna. Apakah banyak pengguna yang merekomendasikan atau malah memberikan rating buruk?
  • Perhatikan Akses data yang diminta. Akses data terbatas. Pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, microphone dan lokasi dari ponsel pengguna.
  • Perhatikan bunga yang diminta. Bunga yang diberikan oleh Pinjol ilegal biasanya sangat tinggi. Bahkan bisa mencapai 100% dari pinjaman.

Pinjol tanpa Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia

Umumnya, pada layanan kredit perbankan, pemberi pinjaman akan meminta objek jaminan atas suatu utang, yaitu harta atau aset sang peminjam. Baik berupa benda bergerak, maupun tidak bergerak. Jaminan  itu akan diikat dalam akta atau dokumen perjanjian seperti  fidusia untuk benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah dan/atau rumah, dan hipotik untuk kapal.

Hak tanggungan sendiri merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Sedangkan Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (berwujud atau tidak berwujud) yang digunakan untuk menjamin pelunasan hutang, dimana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur. Baik Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia ini, akan diikat secara hukum dengan menggunakan akta hak tanggungan atau akta jaminan fidusia.

Untuk Akta Hak Tanggungan harus ditandatangani di depan PPAT, dan kemudian  didaftarkan ke Kantor Pertanahan wilayah objek tanah yang menjadi jaminan. Sementara, Akta Jaminan Fidusia ditandatangani di hadapan notaris dan didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang menerima jaminan (kreditur), apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari pihak yang memberikan jaminan (debitur).

Lalu, bagaimanakah dengan layanan pinjol yang tidak menggunakan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan?

Sebenarnya, dalam Pasal 32 POJK 10/2022 telah disebutkan apabila Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana akan dituangkan dalam dokumen Elektronik. Akan tetapi, seringkali  layanan pinjol tidak meminta agunan atau objek jaminan. Dikarenakan umumnya ada batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana, yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jadi, dikarenakan utang yang diberikan tidak begitu besar, maka dianggap tidak memerlukan objek jaminan. Bahkan, perjanjian tersebut hanya ditandatangani dengan tandatangan elektronik dan tidak dilakukan di hadapan notaris. Sehingga meskipun perjanjian tersebut sah di mana hukum, namun merupakan perjanjian di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sebesar akta otentik yang dibuat oleh notaris.

Hal ini membuat penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur. Akan berbeda apabila pinjaman tersebut disertai dengan jaminan, dan diikat dengan Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia. Maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain.

Tapi, bukan berarti penerima pinjaman bebas dari dampak hukumnya. Walaupun tidak ada jaminan yang dapat disita, namun kondisi tersebut disebut sebagai inkar janji atau wanprestasi. Di mana Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, baik karena tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, melakukan tidak sesuai perjanjian, atau terlambat melakukan. Berdasarkan KUHP Pasal 1244 disebutkan sebagai berikut.

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Jadi, walaupun tidak ada sita jaminan yang dapat dilakukan. Pemberi pinjaman tetap dapat melakukan gugatan wanprestasi, atas utang-utang yang tidak dibayarkan oleh peminjam.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.