Take a fresh look at your lifestyle.

WACANA REFORMASI UU AGRARIA No. 5 Tahun 1960

3,625

Pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu, DPR mengundang 3 pakar agraria yang berasal dari kalangan akademisi dan aktivis ke ruang rapat Komisi II DPR untuk diminta pendapatnya mengenai rencana dewan yang ingin merevisi UU No. 50 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Pimpinan Rapat Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari tim kerja pertanahan Komisi II. Ia mengatakan revisi UU No.5 Tahun 1960 ini menjadi RUU prioritas untuk diselesaikan pada periode 2009-2014 dan ingin mendalami apakah UU yang sudah lebih setengah abad ini masih relevan.Selain itu salah satu yang didalami apakah UU PA ini hanya perlu direvisi atau dibuat UU yang baru. Bila isinya berubah lebih dari 50%, maka nanti akan menjadi UU baru.

Apa pertimbangan adanya UU No. 5 tahun 1960?

UU No. 5 tahun 1960 berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang saat itu disahkan oleh Presiden RI Ir. Soekarno dengan pertimbangan bahwa:
a) di dalam negara Indonesia susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan YME mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur
b) hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c) hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d) bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

Apa saja yang diatur di dalam UU no. 5 tahun 1960?

UU no. 5 tahun 1960 mengatur hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah. Di dalamnya juga diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut (hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut ) dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

Di dalam pendaftaran tanah, guna menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c) pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud tadi dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Bagaimana dengan pelaksanaan UUPAyang sudah berusia lebih dari setengah abad ini?.
Sepanjang perjalanan sejak di sahkan, UUPA ini kini sudah berusia setengah abad. Selama kurun waktu tersebut banyak kasus-kasus pertanahan yang terjadi, mulai dari sengketa tanah sampai dengan manipulasi kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat BPN sendiri.

(BERSAMBUNG: “PASAL-PASAL UU AGRARIA YANG DI WACANAKAN UNTUK DIREVISI”

Leave A Reply

Your email address will not be published.