Nomor Induk Berusaha (NIB) Berfungsi Sebagai SIUP, TDP, API dan Kepabenanan
(Pembahasan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha).
Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor dua terbaik di dunia untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke peringkat 72 di dunia.
Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.
Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini secara umum akan dilakukan melalui:
- Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
- Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
- Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
- Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
- Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahapan (pasal 2) Disebutkan dalam tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.
Selanjutnya di tahap Kedua, percepatan dalampelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Pelaksanaan kedua tahapan ini dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan terbitnya Perpres ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Terobosan DKI JAKARTA Melalui JakEVO
Terkait dengan Perpres No. 91 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan JakEVO, aplikasi smartphone untuk mengurus perizinan di DKI yang diharapkan bisa mendorong peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari posisi ke 72 menjadi ke posisi 40 besar dunia.Dalam artikel megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Menurutnya Pemrov DKI menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa mengurus perijinan sendiri itu mudah.
Bagaimana alur proses mengurus perizinan berusaha dengan menggunakan aplikasi JakEVO?
Bapak Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri
Pada tahap awal pemohon harus mengunduh aplikasi JakEVO melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pemohon juga harus sudah mempersiapkan berkas yang akan diunggah sudah dalam bentuk Digital. Berkas apa saja yang harus diunggah tersebut terdapat dalam aplikasi JakEVO tersebut. Aplikasi JakEVO ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “berkas saya” sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.
Selanjutnya berkas yang telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas/ staff back office . Permohonan disetujui bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tim surveyor akan melakukan survey lokasi usaha atau bangunan. Setelah lokasi usaha atau lokasi bangunan telah disurvey, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Setelah pembayaran retribusi, proses selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan kepala unit.
Umumnya, proses izin langsung menuju tahap penomoran. Namun, untuk izin-izin tertentu juga perlu persetujuan oleh kepala unit yang berada pada tingkat lebih tinggi. Tahap selanjutnya, setelah persetujuan kepala adalah penomoran SK Izin oleh staff TU. SK Izin akan dikirimkan ke akun pemohon, dan diinput oleh pengolah data. Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah. Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature olehpejabat yang berwenang.
Bagaimana untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin lama?
Pelaku usaha dapat menunggu sampai salah satu izin (SIUP/TDP) habis, selanjutnya dapat mengajukan Nomor IndukBerusaha (NIB) secara online.
Tentunya dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) melalui aplikasi JakEVO ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Referensi hukum
Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Referensi Online
megapolitan.kompas.com
oss.ekon.go.id
Assalamuallaikum Bu Irma Devita yang dirahmati Allah, apakah dengan ini pembuatan CV atau PT sdh bisa langsung melalui OSS atau teteup harus TDP DOMISILI lanjut SIUP trus AKTA NOTARIS masuk dinas perizinan daerah ke pajak seperti biasa, saya baca diaturannya ko seperti konfirmasi pemda ke oss atau sebaliknya, mohon sekiranya memberikan pencerahannya ??
Terimakasih salam hormat AHSAN
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Kalau untuk pembuatan CV atau PT dalam hal Surat Keterangan Terdaftar ataupun SK, tetap harus dari AHU terlebih dahulu pak, sebab AHU ini sebenarnya fungsinya sebagai pendata nama-mana CV dan PT agar tidak ada yang sama, dan data-data di AHU akan otomatis kerintegrasi ke OSS. Sedangkan untuk pendaftaran OSS produknya adalah NIB dan Izin Usaha. Jadi kalau sudah daftar di OSS, bapak tidak perlu untuk buat Domisili, SIUP, TDP dan lainnya. Untuk JakEvo ini saya berikan satu contoh penyedia jasa perizinan yang dibuat oleh Pemda DKI. JakEvo adalah media jasa milik pemerintah provinsi DKI Jakarta berbasis online yang fungsinya membantu dalam pembuatan perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Intinya JakEvo membantu anda-anda dalam membuat perizinan di OSS.
demikian.
mau nanya, kalau perusahaan sudah punya SIUP/TDP/API apakah harus daftar NIB sekarang??
Apakah nunggu sampai salah satu dari SIUP/TDP habis masa berlaku seperti yang dijelaskan diatas. Karena saya dapat info dari PPJK saya kalau perusahaan kami harus daftar NIB sekarang.
Mohon Pencerahannya
Terima kasih
jawab :
Tergantung kebutuhannya bu. Kalau memang dari instansi melalui PPJK sekarang meminta NIB sebagai data perizinan perusahaan anda, maka anda sekarang harus membuat NIB dan Izin Usahanya. Namun apabila hanya untuk berjaga-jaga saja, maka saran saya tunggu sampai salah satu izin usaha anda berakhir, baru anda buat NIB dan Izin Usaha dari OSS.
demikian.
berapa lama dalam proses pengajuan NIB ini?
jawab :
kalau berkas lengkap, untuk proses pembuatan NIB hanya memakan waktu hitungan menit saja pak.
demikian.
Di atas tertulis “bgm utk pelaku usaha yg sdh memiliki izin yg lama? Dan di jwb: Pelaku usaha dpt menunggu hingga salah 1 izin (SIUP/TDP) habis, selanjut nya dpt mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online”
Pertanyaan:
1. Apakah pengurusan NIB mutlak perlu?
2. Dg kata2 “dpt menunggu”, apakah berarti boleh
utk sementara tdk mengurus NIB nya, hingga
SIUP/TDP (salah satu) berakhir?
Kl SIUP/TDP msh berlaku berati NIB tdk perlu
diurus dulu bagi pelaku usaha lama,
Atau kah pelaku usaha lama yg SIUP/TDP nya
yg masih berlaku tetap boleh dan sebaik nya
mengurus NIB nya
3. Bgm apakah NIB itu nntinya diperlukan utk
setiap perubahan anggaran dasar/pengurus/
pemilikan saham pada saat permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar
dan/atau laporan pemberitahuan perubahan
susunan pengurus/pemilikan saham?
Kalau YA berarti tetap hrs diurus NIB nya
meskipun SIUP/TDP masih berlaku
Mohon jawaban & pencerahannya.
Terima kasih
Salam Arianny
jawab :
1. NIB perlu bagi pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha pada perusahaannya.
2. Jadi intinya apabila perusahaan anda tidak begitu membutuhkan NIB untuk melakukan suatu kegiatan seperti tender atau peminjaman modal ke bank, dan izin-izin lama masih bisa dipakai, maka belum perlu untuk membuat NIB, Namun setelah izin-izin berakhir atau memang membutuhkan NIB tersebut untuk suatu tujuan, maka sebelum izinnya belum berakhirpun anda tetap harus membuat NIB.
3. Ya kurang lebih seperti itu.
demikian semoga dapat membantu.
Saya sudah mendaftar di OSS, sudah mendapatkan NIB. Namun masalahnya adalah saya tidak bisa mendapatkan SIUP dari OSS, apakah memang harus dan wajib didaftarkannya di JakEvo?
Terimakasih….
jawab :
Mengapa anda tidak bisa mendapatkan SIUP dari OSS? Setau saya, didalam proses pendaftaran izin usaha di OSS, ada juga jenis izin usaha yang termasuk izin usaha perdagangan. Mungkin anda baru melakukan pendaftaran hanya sampai dengan NIB saja, untuk proses pendaftaran izin usahanya belum diselesaikan. JakEvo itu adalah media jasa milik pemerintah provinsi DKI Jakarta berbasis online yang fungsinya membantu dalam pembuatan perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi menurut saya fleksibel saja, apabila anda ingin mengurus SIUP di JakEvo tidak masalah, atau apabila anda ingin mengurus SIUP dan perizinan lain di kantor notaris atau di badan usaha penyedia jasa pembuatan izin-izin juga tidak masalah, yang penting izin usaha bisa keluar dan dipakai sebagai izin operasional badan usaha anda.
demikian.
KLO WILAYAH TANGGERANG
jawab :
Maksudnya apa yah pak? Boleh minta tolong untuk diperjelas pertanyaannya.
terima kasih.
Saya mengurus perizinan lewat OSS dimaksud, dan ternyata sistemnya tidak jalan dan tidak user-friendly. Saya pun ingin menulis keluhan (tersedia formulir), lagi-lagi formulirnya tidak bisa dikirimkan. Pesan error “Ada 1 kolom lagi yang harus diisi.” Padahal semuanya sudah saya isi. Gagallah saya mendapat NIB. Saya sarankan BKPM selaku owner menguji coba sistem dengan cara mencoba sendiri ajukan izin2, bukan hanya menyerahkan urusan pengembangan sistem/aplikasi kepada orang IT.
jawab :
Mohon maaf, apakah anda sudah pernah ikut pelatihannya atau sudah pernah konsultasi di bkpm? Kalau menurut saya sistem oss tidak terlalu sulit. Mungkin sistemnya sedang maintenance atau anda sendiri kurang jam terbang untuk pemakaiannya. Sering-sering datang ke bpkm untuk konsultasi sekaligus praktek, karena setau saya bpkm hanya penyedia layanan, anda sendiri yang harus menyelesaikan perizinan tersebut. Misalnya untuk komitmen, mungkin bkpm hanya sebatas mengkontrol atau memberi saran, karena yang tau dilapangan untuk ada atau tidak adanya komitmen itu adalah anda sendiri sebagai pengurus perizinan. Jadi saran saya sering-sering berkonsultasi di bpkm dan di instansi terkait perizinan yang anda buat.
demikian.
Mohon pencerahannya, dalam akta notaris yang saya daftarkan 3 KBLI, apakah diperbolehkan menambah KBLI di OSS.
jawab :
Maksudnya apakah 3 KBLI tersebut ditambah lagi dengan KBLI lain yang tidak ada didalam akta atau ketiga KBLI tersebut didaftarkan di dalam OSS? Setau saya, di dalam OSS tidak ada batasan maksimal untuk perusahaan mengeluarkan izin usahanya, namun dengan catatan masing-masing izin usaha harus saling berkaitan misalnya perdagangan, lain kalau misalnya perusahaan tersebut dibidang pertambangan, maka KBLI nya khusus pertambangan saja. Terkait dengan hal diatas, apabila anda ingin mendaftarkan 3 KBLI di OSS sekaligus, boleh saja, asal komitmen diselesaikan paling telat 1 tahun dan kegiatan usahanya saling berkaitan. Sebab pada saat kita melakukan pendaftaran di OSS, Izin Usaha bisa saja diterbitkan namun dengan keterangan “belum efektif” dan wajib diselesaikan komitmennya dalam jangka waktu maksimal 1 tahun, dan apabila dalam jangka waktu tersebut komitmen belum diselesaikan, maka Izin Usaha tersebut tidak berlaku dan harus dilakukan pendaftaran ulang pada OSS. Namun apabila ingin menambahkan KBLI yang tidak ada di dalam akta, setau saya tidak bisa, karena data-data perusahaan yang ada di OSS saling terkait dengan yang ada di kemenkumham. Jadi pada saat kita melakukan pendaftaran salah satu badan hukum, data-data dari kemenkumham otomatis muncul di OSS, namun tidak bisa ditambah selain yang ada pada data tersebut.
demikian.
Apakah SIUP di oss bisa di cetak dan di pergunakan
jawab :
Bisa pak, pada saat anda membuat izin usaha contohnya: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), setelah semua kolom form permohonan diisi sesuai dengan usaha yang bapak miliki, baik dari akta pendirian, kelengkapan data, komitmen & checklist izin usaha, komitmen & checklist izin komersial dan output, maka setelah selesai, izin usahanya bisa di download dan bisa langsung di print/cetak.
Di dalam izin usaha tersebut, disebutkan bahwa izin ini belum berlaku efektif. Jadi anda diharuskan untuk menyelesaikan komitmen sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. anda diberikan waktu 1 tahun terhitung dari Izin Usaha dikeluarkan untuk menyelesaikan komitmen-komitmen yang tercantum di dalam izin usaha tersebut dan juga membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Baru setelah itu izin usaha bisa efektif untuk digunakan.
demikian semoga bermanfaat.
Mohon pencerahannya…
Sehubungan dengan NIB PT PMA , saat ini kami sedang memproses ijin tinggal investor PT PMA, dan aplikasi kami tidak disetujui oleh imigrasi dikarenakan NIB nya belum ter update , yang saya ingin tanyakan disini bagaimana bisa NIB kami belum ter update sedangkan NIB sudah kami terima dan OSS juga sudah berhasil .
Apakah kami diwajibkan untuk mengefektifkan izin usaha yang belum efektif guna meng update NIB tersebut atau bagaimana ?
Bagaimana dan apa yang harus kami lakukan agar NIB kami ter update .
Trimakasih
jawab :
Setau saya, 1 Januari kemarin baru diluncurkan sistem OSS versi 1.1 menggantikan sistem OSS versi 1.0. Kemungkinan ibu diharuskan menginput kembali data-data yang dahulu pernah diinput, karena terjadi migrasi data dari sistem lama ke sistem baru dikhawatirkan data-data lama tidak langsung muncul di vitur sistem OSS versi 1.1, dan juga ada beberapa penambahan yang harus diisi, salah satu contoh misalnya jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi). Kalau memang masih belum bisa juga, coba ibu konsultasikan kembali di BKPM.
demikian semoga dapat membantu.
saya membuat nib tanggal 5 juli. saat masih menggunakan sistem lama.
tapi kenapa di sistem baru nib yang saya buat tidak ada. padahal ada perubahan pada kbli dan update data.
jawab :
Coba anda cari di kolom Nomor Induk Berusaha (NIB), ketik nama perusahaan anda di kolom pencarian nama perusahaan Pertanyaan saya, apakah pada kolom status itu kosong atau tertulis sudah mendapat NIB? Saya takutnya anda memang harus mengisi kembali, dikarenakan memang sistem OSS versi 1.0 dengan sistem OSS versi 1.1 berbeda.
demikian.
dh, bu Irma,
saat ini saya baru saja membuka jasa kursus Pendidikan music, dan sebelumnya sudah memperoleh NIB, Ijin Lokasi melalui OSS. yang ingin saya tanyakan adalah, apakah dengan dokumen yang dikeluarkan melalui OSS tersebut sudah cukup atau diperlukan dokumen-dokumen perijinan lain-nya.
mohon pencerahannya.
demikian
jawab :
Kalau menurut saya, anda harus mengkonsultasikan kembali hal tersebut kepada BKPM. Mengingat orang BKPM pernah berkata kepada saya bahwa OSS ini diciptakan untuk membantu mempermudah pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha dan BKPM akan semaksimal mungkin membantu pelaku usaha apabila terjadi masalah dalam hal pembuatan perizinan di media OSS, namun untuk pelaksanaannya tetap pelaku usahalah yang menjalankan proses tersebut. Jadi fungsi BKPM lebih sebagai pemandu/pengarah kepada pelaku usaha dalam membuat izin usaha di OSS, karena pelaku usahalah yang lebih mengerti mengenai komitmen-komitmen untuk izin usaha mereka, apakah perlu dilaksanakan atau tidak.
demikian semoga dapat membantu.
saya ingin bertanya, jika perusahaan sudah daftar NIB, dan ingin melakukan impor. apakah masih perlu daftar API lagi ? atau bisa menggunakan nomor NIB ?
Mohon bantuannya, utk API yang akan digunakan adalah API-U.
jawab :
Pada saat kita menginput untuk permohonan NIB, disana juga ada pemberitahuan untuk mengaktifkan API-U (Angka Pengenal Importir-Umum), jadi apabila anda sudah mencontreng tandanya, otomatis NIB perusahaan anda sudah termasuk dalam API-U. Namun apabila anda belum mencotreng tanda API-U, saran saya anda tinggal melakukan perubahan data NIB di OSS Online untuk menceklist/mencontreng pemilihan API-U.
demikian.
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya
Hari Selasa 24/02/20 saya melakukan pendaftaran untuk mendapat NIB di pas , tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan NIB nya
Mohon bantuannya
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Pertanyaan saya, pas itu apa yah? Setau saya, untuk membuat NIB tidak memerlukan waktu yang lama, apalagi sampai berhari-hari, asalkan data-data yang dibutuhkan sudah lengkap.
demikian.
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya
Hari Selasa 24/02/20 saya melakukan pendaftaran untuk mendapat NIB di OSS , tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan NIB nya
Mohon bantuannya
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Setau saya, untuk membuat NIB tidak memerlukan waktu yang lama, apalagi sampai berhari-hari, asalkan data-data yang dibutuhkan sudah lengkap. Mungkin ada kesalahan input atau ada yang tidak diselesaikan pada saat mengisi form permohonan.
demikian.
Selamat pagi,.
Apakah dalam pengurusan SIUP baru secara online di pungut biaya atau tidak?.
Trimakasih
jawab :
Kalau anda mengurus sendiri dalam arti mendaftarkan sendiri pengurusan izin badan usaha anda di OSS untuk mendapatkan SIUP dan izin usaha lainnya, maka sudah pasti anda tidak perlu membayarnya. Tapi kalau anda meminta pertolongan dari kantor notaris atau biro jasa, setidaknya anda akan dipungut biaya jasa dan tambahannya. Apalagi kalau ada komitmen, biasanya biayanya cukup besar.
demikian.
Saya ingin bertanya, apakah jika sudah memiliki IUMK & NIB sudah bisa memasang spanduk/papan reklame di tempat usaha?
jawab :
Setau saya, NIB itu merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan IUMK itu adalah izin usaha untuk kegiatan usahanya. Jadi kalau sudah ada izin usaha namun didalam keterangannya komitmen harus dipenuhi, berarti anda harus memnuhi komitmen dahulu sampai IUMK berlaku efektif, namun kalau izin usaha sudah berlaku efektif, berarti anda sudah boleh melakukan kegiatan usaha.
demikian semoga dapat membantu.
Saya sedang daftar NIB dengan menggunakan SIUP, TDP lama atas nama CV. Menemui kendala diminta nomer AHU itu nomer apa yaa? Bagaimana cara mengetahui nomer AHu?
jawab :
Apakah CV bapak/ibu sudah didaftarkan/dicatatkan di SABU Online? Karena sekarang syarat untuk mengurus NIB dan izin-izin lainnya di OSS, misalnya untuk membuat NIB untuk CV lama yang belum didaftarkan/dicatatkan di SABU Online, sebelumnya CV lama tersebut harus didaftarkan/dicatatkan di SABU Online. Nantinya setelah anda mendaftarkan/mencatatkan CV anda di SABU Online, maka bapak/ibu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT inilah yang memiliki nomor AHU.
Demikian semoga dapat membantu.
Ass.Saya baru saja daftar NIB dan proses registrasi berhasil. Ingin mengajukan ijin usaha Percetakan dan ATK yang selama ini sudah berjalan, meskipun kecil-kecilan. Sifat usahanya perorangan, saya tidak punya CV, SIUP dll. hanya punya NPWP Pribadi. Tempat dirumah milik pribadi. Punya mesin2 dan alat2 sendiri. Tidak punya karyawan tetap. Mohon info setelah sy registrasi dengan data yang saya sampaikan tersebut bagaimana? Mohon informasinya. Terima kasih ibu Irma Devita bantuannya.Wass
jawab :
Perusahaan Perseorangan tidak wajib membuat akta pendirian. Jadi saran saya, kalau anda tidak ingin membatasi usaha anda selain usaha percetakan dan atk, anda bisa melanjutkan untuk pengurusan izinnya misalnya izin perdagangan.
Demikian, terima kasih.
Jika pemilik perusahaan mempunyai lebih dari satu perusahaan apakah OSS dan NIB nya setiap perusahaan yang ada atau hanya satu OSS dan NIB saja ?
Contoh :
Si A mempunyai PT ABC, CAB, ACB dan yang baru mempunyai NIB baru PT ABC, lalu untuk PT CAB dan ACB harus bikin OSS dan NIB yang berbeda atau bagaimana ? karena saya sudah registrasi untuk perusahaan PT CAB dengan identitas yang sama di perusahaan PT ABC jadi penolakan. Mohon pencerahannya.
jawab :
Tetap untuk masing-masing perusahaan harus ada NIB nya, cuma nanti kalo bisa dibuat tiap masing-masing PT mempunyai penanggung jawab yang berbeda-beda.
Demikian semoga dapat membantu.
Selamat siang , ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan;
1, NIB dan SIUP terletak di alamat A ( jawa Barat) sebagai Head Office , kemudian akan ada pengembangan menjadi industri misalkan (makanan siap saji Daging Rendang kemasan)untuk dijual di retail, ( pertanyaan; Apakah dengan NIB dan SIUP saja cukup atau harus ada IUI ? jika cukup apakah nama KBLI nya dirubah ?
, rencana kegiatan produksi baru beralamatkan di alamat B ( DKI) apakah hal yang harus dipersiapkan ?
Terima kasih , mohon arahannya
jawab :
Pertanyaan saya, apakah rencana pengembangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada di akta? kalau belum, bapak harus membuat perubahan untuk menambahkan maksud dan tujuan yang diinginkan. Karena rencana usaha bapak untuk pengembangan usaha dibidang industri, maka IUI juga wajib untuk dibuat pak, walaupun sekelas industri kecil/industri rumahan. Kalau memang bapak ada rencana untuk membuat cabang industri di tempat selain tempat usaha bapak yang sekarang, paling tidak bapak harus survey terlebih dahulu apakah tempat tersebut bisa dijadikan sebagai tempat usaha sesuai dengan rencana bapak.
demikian semoga dapat membantu.
Assalamualaikum..wrwb
Izin bertanya, apakah dengan NIB saja sdh cukup untuk memasarkan product tanpa harus punya izin PIRT?
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Setau saya tetap harus dibuat SIUP atau PIRT dimana disitu timbul komiten yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau NIB hanya sebagai identitas pelaku usaha, sedangkan SIUP/PIRT sebagai izin yang apabila komitmen telah dilaksanakan maka pelaku usaha bisa menjalankan usahanya sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
demikian semoga bermanfaat.
Assallamualaikum.Wr.Wb,
Bu Mohon bantuannya, cv kami perijinannya dalam format lama ( SIUP/TDP), kami dalam proses mendapatkan NIB, dan salah satu persyaratannya dalam OSS harus mengisikan no AHU & kami terkedala dari mendapatkan user/ pswrd di AHU.
notaris yang menerbitkan akta kami juga sudah tidak bisa di hubungi…mohon bantuannya BU bagaimana caranya menerbitkan NIB ( tanpa terkendala )
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Id AHU memang hanya untuk Notaris, pihak lain tidak boleh sembarangan untuk mengaksesnya. Untuk mendaftarkan/mencatatkan CV di SABU Online tidak hanya bisa dengan Notaris pendiri CV atau Notaris terakhir, anda bisa minta tolong dengan Notaris yang mempunyai id SABU Online lainnya. Baru setelah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terbit, anda bisa membuat id OSS untuk mengakses OSS sendiri untuk membuat NIB.
demikian semoga dapat membantu.
Assalamualaikum bu irma saya mau bertanya..saya sudah punya NIB pada Maret 2019 dan pada bulan mei 2020 ini SIUP saya habis ketika saya mau urus perpanjangan izin SIUP saya dijakeVo dan OSS tidak ada pilhan Utk SIUP itu kenapa ya..apakah benar katanya tidak perlu perpanjang siup dan tdp lagi karena NIB itu bisa berlaku utk SIUP dan TDP juga
jawab :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Boleh tau SIUP nya kategori apa yah bu? Setau saya semua kategori usaha pasti ada di OSS. Apabila tidak ada, anda bisa konsultasi ke BKPM untuk mengajukan jenis usaha tersebut. Menurut PP Nomor 24 Tahun 2018, izin usaha wajib dmiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Setau saya NIB itu sama dengan TDP, bukan SIUP. Jadi ibu tetap harus membuat izin usahanya dan nanti ada komitmen yang harus diselesaikan, kalau tidak usaha ibu tidak akan bisa berjalan. Maksudnya tidak perlu diperpanjang, karena sekarang semuanya diseragamkan oleh pemerintah dengan OSS.
demikian semoga dapat membantu.
halo bu irma selamat malam,
ingin tanya apakah NIB harus diperpanjang? dan apakah NIB ada tanggal Expnya?
terimakasih sebelumnya
jawab :
Setau saya NIB itu berlaku selama para pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan didalam NIB itu sendiri tidak tercantum batas masa berlakunya. Dengan kata lain memang NIB itu berlaku selama PT/CV tersebut masih mau melakukan usahanya.
demikian semoga bermanfaat.
Dear Ibu Irma
ingin tanya Di nib di jenis Api tertulis Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
apakah dengan jenis API-P kita sudah dapat ijin impor dan Export ?
Terima kasih
jawab :
Sebenarnya pada saat kita mendapatkan NIB, maka sekaligus kita sudah memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor. Namun kesemuanya itu baru berupa identitas usaha. Untuk mendapatkan izin berusaha, maka kita harus mendaftarkan kembali untuk menyesuaikan jenis usaha yang akan kita lakukan. Maka dari itu dibuatlah SIUP sebagai izin ekspornya, dan API sebagai izin impornya, serta menyelesaikan komitmen yang menjadi syarat-syarat agar izin dapat berlaku efektif dan bisa mulai menjalankan usaha.
demikian semoga dapat membantu.
Apakah setiap perusahaan wajib mengurus NIB Ijin Lokasi setelah NIB dan SIUP sudah efektif ? Atau hanya perusahaan yg bergerak dalam bidang tertentu saja yang harus mengurus NIB Ijin Lokasi ?
Terima kasih
jawab :
Setau saya, izin lokasi itu muncul setelah kita mendaftarkan NIB dan ingin melanjutkan ke tahap selanjutnya, izin usaha tidak akan berlaku efektif apabila komitmen dalam jangka waktu tertentu tidak diselesaikan. Pertanyaan saya, apakah izin lokasi timbul setelah izin berlaku efektif? Mungkin ada jenis usaha baru sehingga dibutuhkan komitmen baru yaitu izin lokasi tambahan.
demikian semoga dapat membantu.
Yth. Ibu Irma
Apakah setelah memperoleh NIB yang berlaku sebagai API dan akses kepabeanan, kita harus melanjutkan pengurusan ke Dirjen Bea dan Cukai untuk memperoleh registrasi kepabeanan (NIK) melalui portal bea dan cukai? Terima kasih
jawab :
menurut laman dari http://www.beacukai.go.id, walaupun pelaku usaha telah mendapatkan NIB, namun apabila pelaku usaha hendak mendapatkan akses kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha PJT, tetap melakukan registrasi kepabeanan seperti biasanya di laman resmi kepabeanan. Jadi NIB merupakan salah satu syarat mendapatkan akses kepabeanan.
demikian semoga dapat membantu.