Take a fresh look at your lifestyle.

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999

171,026

Diva hypermarket yang bergerak di bidang retail merupakan perusahaan yang besar yang bekerja sama dengan perusahaan retail dari Swiss. Perusahaan yang bergerak di bidang waralaba retail tersebut awalnya hanya memiliki beberapa outlet di Tangerang. Ternyata setelah beberapa tahun perusahaan ini semakin maju dan menguasai hampir 30% pangsa pasar. Bintang kejora Supermarket, retail lokal yang menjadi pesaing Diva hypermarket semakin lama semakin tergerus di dalam persaingan bisnis retail ini. Atas kesepakatan pihak Diva dan Bintang kejora, maka pihak Diva hypermarket mengakuisisi 50% saham Bintang kejora Supermarket. Dengan bergabungnya kedua perusahaan ini, mereka menguasai 75% pangsa pasar. Apakah perbuatan kedua perusahaan ini bisa dikatakan melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat?

Artikel di dalam www.ilmuku.com menyebutkan bahwa monopoli tidak hanya timbul di kalangan usaha swasta, namun juga bisa ditimbulkan oleh monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom. Monopoli  di kalangan usaha swasta bisa timbul  karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina; karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat; karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise; karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman; dan juga karena secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.

Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai larangan monopoli ini?

Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apa yang dimaksud dengan monopoli?

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Apa saja  yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 ini?

Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:

1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)

2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)

3.  Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

 

Bagaimana menilai akuisisi perusahaan tidak berakibat menjadi praktek monopoli ataupun persaingan tidak sehat?

Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU  merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan  bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).

Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:

1)    Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2)    Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila  di pasar eksistensi  entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli

 

3)    Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..

4)    Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.

5)    Kepailitan artinya yaitu  penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam hal ini, apakah akusisi Diva hypermarket terhadap Bintang kejora Supermarket bisa dianggap sebagai praktik monopoli dan persaingan tidak sehat?

Di dalam menilai apakah akusisi Dive hypermarket terhadap Bintang Kejora supermarket mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha bukan hanya dikaji berdasarkan besaran pangsa pasar saja, namun juga perlu menganalisa konsentrasi pasar, entry barrier, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan kepailitan, dengan pedoman tersebut. Dengan kata lain akusisi Diva hypermarket terhadap Bintang kejora supermarket belum dapat dikatakan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha bila hanya mengkaji secara besaran pangsa pasar saja.

 

Referensi:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukumonline.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia

2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI

3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online

4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara

5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara

6.  Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012

7. Batas usia dewasa

8. Legalisasi atau warmerking?

9. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l

10. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv

11. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6

3 Comments
  1. Harry Nizam says

    Ini informasi yang penting untuk diketahui.
    Terima kasih atas sharingnya.

  2. Jaya Wahyudin says

    mhn ijin… apakah bs di copas? utk keperluan tugas kuliah?

    jawab :

    silahkan pak, asal jangan lupa untuk mencantumkan sumber-sumber yang diambil.

    terima kasih.

  3. Aulia says

    Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat. Tapi saya mau tanya, apakah kasus diatas untuk Diva hypermarket adalah contoh saja dan bukan kisah asli? Terimakasih.

    jawab :

    Sama-sama, semoga artikelnya bermanfaat yah bu. Mengenai contoh kasus yang tercantum di artikel yang saya buat, hanya contoh kasus dengan nama fiktif atau fiksi saja, jika ada kesamaan dengan nama di kehidupan nyata, saya memohon maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, karena saya tidak mengetahui dan tidak bermaksud untuk menyudutkan salah satu pihak.

    terima kasih

Leave A Reply

Your email address will not be published.