Take a fresh look at your lifestyle.

Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang Dengan Terbitnya PP No.24/2012

3,029

Pada tanggal 21 Februari 2012 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Terbitnya peraturan tersebut menuai kontra di kalangan perusahaan pertambangan. Salah satunya adalah PT.Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak melakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia. Seperti yang diulas oleh kompas.com, perusahaan tambang asal negeri Paman Sam ini menyatakan perusahaannya tidak akan tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20% seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia

Apa saja ketentuan PP No. 24 tahun 2012 itu?

PP No. 24 tahun 2012 menyebutkan:

  • Perusahaan asing yang menjadi pemegang izin pertambangan setelah 5 (lima) tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.
  • Tahapan divestasinya adalah 20% dari seluruh saham pada tahun keenam produksi, kemudian 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun ke-10.
  • Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
  • Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa bila proses divestasi tersebut tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
  • Selain itu, pasal 98 di dalam peraturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, maka peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai tahapan kewajiban divestasinya.
  • Tambang asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
  • Peraturan itu berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Februari 2012 dan tidak berlaku surut. Aturan itu juga berlaku pada seluruh kontrak yang mendapatkan perpanjangan.

Apa alasan Freeport-McMoRan menolak PP No. 24 tahun 2012?

Di dalam artikel bisniskeuangan.kompas.com, Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki kontrak karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia. Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah ditandatangani sejak 1991. Richard Adkerson CEO Freeport-McMoRan menyatakan bahwa perusahaannya dilindungi kontrak karya, bukan hukum (UU) pertambangan yang baru. Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. Menurut Adkerson, tidak ada persyaratan bagi perusahaan Freeport-McMoRan unntuk menjualnya (divestasi). Adkerson juga menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi KK dengan Freeport Indonesia. Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. Adkerson menyatakan bahwa pihaknya akan merespons isu yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia, akan bekerja sama. Saat ini sebanyak 90,64% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36%  dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Kewajiban divestasi PTFI baru diatur di dalam Pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya sebesar 2% per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Untuk kewajiban divestasi tahap pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga asing itu melepas 9,36% ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama. Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994. Di dalam PP tersebut, kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100 persen. Dengan demikian, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI masih kecil

Apa yang membuat para pengusaha tambang berkeberatan dengan ketentuan ini?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia, Supriatna Sahala, di dalam bisnis.vivanews.com menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut merupakan disinsentif bagi sektor pertambangan karena jangka waktu lima tahun langsung divestasi itu terlalu cepat. Menurutnya pada masa itu perusahaan tambang belum mengalami pay back period. Masih punya utang kepada bank yang rata-rata masa pinjaman 8-12 takhun. Ia menambahkan, kebanyakan penanaman modal asing yang masuk di sektor pertambangan itu memiliki investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi yang mahal ketimbang batu bara. PMA diminta membangun smelter yang secara teknologi membutuhkan biaya mahal.

Bagaimana pendapat dari wakil rakyat mengenai PP No 24 tahun 2012 ini?

Anggota Komisi VII DPR, Satya Yudha di dalam artikel bisnis.vivanews.com, menuturkan, peraturan pemerintah itu harus diartikan sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional. Penanaman modal asing memberikan investasi besar dan divestasi diberlakukan secara bertahap, karena selama ini perusahaan tambang nasional tidak pernah mendapat kesempatan investasi di pertambangan besar. Menurutnya, tidak pernah ada kesempatan apabila harus dimulai sejak eksplorasi, karena biaya cukup tinggi. Divestasi ini dapat berjalan, bila pemerintah menyiapkan strategi portofolio BUMN telah siap. Ia berpendapat PT Freeport Indonesia saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Tapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. Tergantung tipe kontrak masing-masing. Sebaiknya, aturan divestasi masuk renegosiasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional.

Apa pendapat pakar mengenai PP tersebut?

Bapak Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, mengatakan www.indonesiafinancetoday.com, meskipun kewajiban divestasi 51% pada peraturan pemerintah tersebut hanya ditujukan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pasal 169 ayat b Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai dasar PP tersebut menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) harus disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya setahun sejak UU Minerba diterbitkan.

Pemegang kontrak karya pertambangan mineral yang belum memiliki kewajiban divestasi ke nasional, seperti PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, dinilai harus mengikuti kewajiban divestasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Semoga saja di dalam pelaksanaannya, PP ini benar-benar bisa memberikan angin segar bagi pertambangan nasional.

 

 Referensi:

www.bisniskeuangan.kompas.com

www.indonesiafinancetoday.com

www.bisnis.vivanews.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia

2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI

3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online

4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara

5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara

6. Batas usia dewasa

7. Legalisasi atau warmerking?

8. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010

9. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv

10. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6

Leave A Reply

Your email address will not be published.