Posted In: Syariah
- Inactive
Assalamu’alaikum, salam kenal Ibu Irma Devita dkk yang terhormat.
Saya AH, domisili Jak-Sel. Ingin konsultasi mengenai administrasi tanah, semoga Ibu Irma dkk berkenan untuk menjelaskan.– Orang tua saya memiliki sebidang tanah ex garapan, sertifikat HGB atas nama ibu (masih hidup) dan alm ayah.
– Tanah sudah diwariskan kepada 4 anak dengan cara hibah, tapi SHGB belum dipecah.
– Setiap anak “hanya” memiliki surat hibah yang telah disahkan kecamatan.
– Di tanah tsb berdiri 4 rumah yang dibangun di tahun yang berbeda-beda (20-40 tahunan).Saat ini saya ingin menjual bagian saya dan baru mengetahui permasalahan berikut ini :
1. SHGB-nya “MATI” sejak tahun 1996. Ingin “dihidupkan” sekaligus ditingkatkan ke SHM.
2. Luas tanah yang tertera di SHGB (480 m2) BERBEDA dengan fisiknya (612 m2).
3. Luas tanah yang tertera di surat hibah (@ 120 m2) BERBEDA dengan fisiknya (@ +/- 150 m2).
4. Khusus bagian saya, tanah yang masuk ke SHGB cuma 49 m2, sisanya tidak masuk.Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan di atas berikut perkiraan biayanya ?
Bila Ibu dkk berkenan, bisa menjelaskan detilnya via email saya.
Terimakasih.
Hormat saya, AH.Inactive- The Dirty Girls Social Club · Alisa Valdés-Rodríguez · 9781250765864
- The Night Tiger · Yangsze Choo · 9781250175458
- Arifureta: From Commonplace to World’s Strongest (Light Novel) Vol. 9 · Ryo Shirakome · 9781645054856
- You must be logged in to reply to this topic.