Take a fresh look at your lifestyle.

Hukuman Bagi Penipuan Via SMS

1,655

“Ma, papa sedang di kantor polisi, ini pakai HP lain, tolong jangan ditelpon dulu. Penting, tolong kirimkan pulsa ke no, 081x.xxx.xxx”,     “Kalau sudah ada uangnya transfer saja ke Sari di Bank Mandiri Cabang  y rekening no. 345.xxx.xxx” SMS seperti ini seringkali nyasar di ponsel saya. Awalnya saya kira hanya SMS nyasar saja, tetapi banyaknya SMS nyasar dari mulai permintaan transfer pulsa sampai permintaan transfer uang ke rekening bank, lama-lama membuat saya sangat terganggu.

Ternyata SMS nyasar ini tidak hanya dialami oleh saya, di dalam artikel berjudul Disusun, Peraturan Menteri Tentang Spam di kompas.com tanggal 20 Oktober 2011, disebutkan bahwa selama ini, pengaduan seputar telekomunikasi yang disampaikan ke call center Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, 159. Terjadi lonjakan tajam jumlah pengaduan pada tiga bulan terakhir. Pada Juli 2011, jumlahnya mencapai 2.161 aduan. Bulan Agustus 2011 melonjak menjadi 13.000 aduan dan September 2011 semakin meningkat menjadi 17.500 aduan.

Apa saja bentuk penipuan via SMS itu?

Artikel koran-jakarta.com yang berjudul SMS Bisa di Moratorium menyebutkan modus utama kasus sedot pulsa ini adalah sebagai berikut:

1) Penipuan lewat SMS dan penyedotan pulsa tanpa seizin pengguna. Modusnya seperti mengirimkan pesan secara acak yang berisikan minta pulsa atau minta transfer dana, pengiriman SMS promosi yang redaksionalnya membingungkan sehingga tanpa sadar pengguna membalas dan dianggap telah melakukan registrasi.

2) Teknik masking yaitu mengirimkan pesan seolah-olah dari short code resmi operator atau nomor biasa yang ketika dibalas SMS tersebut secara algoritma dianggap sebagai konfirmasi berlangganan layanan SMS premium. Para penerima SMS yang berisikan minta transfer menyatakan hal ini terjadi pada diri mereka seusai membalas isi pesan.

Apa tanggapan pemerintah akan hal ini?

Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup, Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) beserta seluruh bank mengambil kebijakan tegas menutup seluruh rekening pelaku penipuan yang dilakukan melalui SMS berisi permintaan transfer. Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, BI perlu bertindak dengan menutup rekening penipu yang menyebarkan SMS tersebut dan beliau  juga meminta seluruh bank harus memperbaiki strategi marketingnya dengan mengedepankan etika. Selanjutnya, tidak boleh ada lagi teror berupa SMS mengenai penawaran kredit tanpa agunan (KTA) kepada nasabah. Bank sentral harus memberikan teguran keras kalau masih ada bank di Indonesia yang melakukan cara-cara seperti itu.

Banyak nasabah perbankan mengeluh terkait dengan maraknya SMS penawaran KTA dan SMS berisi permintaan transfer ke rekening yang dibuat dengan identitas palsu. Terkait hal ini, BI telah melakukan pertemuan dengan 12 bank dan membentuk working group mediasi perbankan dengan nama Grup Kerja Mediasi Perbankan (GKMP). Meski terdapat 22 bank yang tergabung dalam working group, BI hanya menyertakan 12 bank penyedia layanan khusus aduan penipuan transfer rekening, yaitu: Bank Mandiri, BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Permata, OCBC NISP, Mega, Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

Dijelaskan Kemal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Apabila diketahui nasabah menggunakan identitas tak benar, maka hubungan usaha atau rekening dibekukan. Bahkan bank juga perlu bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak para penjahat tersebut.

Selain itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan Komisi I DPR tanggal 10 Oktober 2011 seperti yang diulas di dalam Koran-jakarta.com, dihasilkan 2 rekomendasi yaitu (1) meminta operator dan regulator untuk lebih memperketat pemantauan layanan SMS premium; (2) membentuk panitia kerja (panja) untuk kasus sedot pulsa agar bisa lebih mendalami masalah seperti aturan, model bisnis, hingga sanksi.

Esoknya, rekomendasi ini langsung direspon oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menyiapkan lima langkah aksi yang diharapkan selesai dalam kurun waktu tiga bulan ke depan:

1) BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan layanan pesan premium kepada polisi untuk ditindak secara hukum.

2) BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara penyedia konten dan operator telekomunikasi dalam memberikan jasa pesan premium.

3) BRTI bersama operator akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan jasa pesan premium.

4) Jika ada penyedia konten yang ditemukenali melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.

5) Kelima, BRTI dan operator secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara pengaduan. Poin kelima ini sangat penting. Sebab, pengguna kerap mengalami kesulitan menghentikan SMS meresahkan ini. Misalnya, soal modus yang terindikasi SMS REG, mestinya penyedia konten (content provider) melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan dalam bentuk layanan iklan tentang mekanisme UNREG secara benar. Sebab, kebanyakan konsumen tidak tahu ketika ada sebuah SMS yang terindikasi sebagai SMS REG mampir di HP konsumen. Kebanyakan konsumen bahkan tidak tahu layanan apa yang sedang dikirimkan dan tidak mengetahui nomor pengirim dari penyedia konten yang berjumlah 4 digit atau 6 digit itu. Perintah ketik UNREG pun banyak yang tidak berfungsi.

Adakah pasal KUHP yang bisa menjerat para pelaku penipuan tersebut?

Herie Purwanto, Kasubbag Hukum Polres Pekalongan Kota dan juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) menulis artikel berjudul Celah Hukum Atasi Penyedotan Pulsa pada suaramerdeka.com menyebutkan seandainya ditelusuri lebih dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana, yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’. Beliau mengusulkan untuk mencoba menerapkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP dengan pertimbangan:

(1)  bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan ’’mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP. Berkurangnya pulsa bisa diartikan peristiwa ’’kehilangan’’ dan pulsa itu dianalogikan sebagai barang yang oleh R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 362 KUHP menyebut bahwa dalam pengertian barang, termasuk pula ’’daya listrik dan gas’’ yang meskipun tidak berwujud bisa diukur. Hal itu juga dikatakan pakar hukum pidana Undip Dr. Pujiyono S.H, MHum. (Wawasan, 11/10/11) yang mengatakan kasus penyedotan pulsa bisa dikategorikan pencurian.

(2)  dalam beberapa modus penyedotan pulsa misalnya, peluang mendapat bermacam hadiah, pulsa gratis, atau penawaran produk, informasi tentang sesuatu dan sebagainya, yang dijadikan media menarik perhatian pemilik ponsel, hanyalah bentuk akal-akalan, keadaan palsu, rangkaian perkataan bohong, dan mengandung bujukan. Media yang digunakan jelas merupakan unsur-unsur dalam pasal penipuan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Maraknya pelaku penipuan via SMS ini tentunya sangat merugikan para nasabah perbankan ataupun customer operator seluler terutama secara materil. Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama antara pemerintah, pihak bank, operator seluler dan penegak hukum untuk menghentikan aksi para pelaku penipuan via SMS ini.

Sumber artikel:

http://regional.kompas.com/read/2011/10/20/22232635/Disusun.Peraturan.Menteri.tentang.Spam.
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e9835919c61c/penipuan-transfer-via-sms-harus-ditindak
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/73457
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/14/162654/Celah-Hukum-Atasi-Penyedotan-Pulsa

Leave A Reply

Your email address will not be published.