Cara Pengurusan Surat Keterangan Bebas Pph
Menyambung artikel saya sebelumnya
A. Untuk pengurusan SKB Pph adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan tertulis oleh orang atau Badan yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mengisi Daftar!-->>!-->>!-->-->!-->>!-->>…