Take a fresh look at your lifestyle.

SABH Hari Ini Sudah Mulai Bisa Di Akses

3,236

Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses  secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .

Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:

1.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)

2.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)

3.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.

Pihak Depkumham melalui website tersebut serta INI sendiri juga telah mengabarkan mengenai jadwal akses tersebut kepada seluruh notaries, dan meminta agar para notaries dapat tertib mematuhi jadwal-jadwal dimaksud. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas bandwidth (kemampuan dari server dimaksud) dan keterbatasan infrastruktur yang ada sampai dengan masa kontingensi atau sampai selesainya prosedur pengadaan barang dan jasa atas system administrasi badan hukum dimaksud. Penjadwalan waktu akses tersebut untuk mencegah terjadinya overload pada jalur tersebut. Overload tersebut akan mengakibatkan  terjadinya System Crush dan/atau tidak dapat sama sekali mengakses situs dimaksud.

Walaupun sudah dibagi dalam jadwal2 demikian, namun kami mengalami sendiri bahwa akses tersebut sangat lambat dan harus dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan sering tidak bisa masuk (log in) dan berkali2 minta password. Hal ini tentunya mengundang rasa frustasi dari pengakses. Karena, sampai “jatah waktu akses” nya berakhir, kadang belum ada 1 pun PT yang bisa dikerjakan karena gangguan tersebut. Bagaimana pun juga, setidak-tidaknya “better slow than none” atau lebih baik pelan walaupun pelan, daripada tidak ada sama sekali. Semoga semakin hari menjadi semakin tertangani.

11 Comments
  1. bonin says

    siang bu..

    maaf bu, mau tanya, kalau ada akta yang sudah TKM, tetapi karena SABH kemarin bermasalah kita tidak bisa menyampaikan dokumen fisik, sekarang pas SABHnya jalan lagi, batas waktu penyampain dokumen fisiknya sudah lewat, gimana bu? apa ada kebijakan agar berkas dokumen fisiknya masih bisa di terima?

    makasih

  2. ricky says

    Pagi bu…
    bu irma, saya mau tanya, kemarin sebelum sisminbakum susah diakses sekitar awal bulan Januari, seharusnya saya sudah harus mengirimkan dokumen fisik tapi sampai sekarang belum saya kirim, sekarang SABH sebagai pengganti sisminbakum sudah berjalan, bagaimana dengan permintaan dokumen fisik tersebut, apakah sudah termasuk dalam lewat waktunya, atau ada pengecualian?mohon petunjuknya bu

    terima kasih.

    Jawab:
    Kalau sudah keluar TKM sudah tidak masalah seharusnya pak. jangka waktu pengiriman dokumen fisik juga diperpanjang oleh pihak Depkumham, mengingat sampai sekarang loket juga masih tutup. Pengalaman PT saya kerjakan sekarang, batas waktu pengiriman dokumen fisik tsb diperpanjang 2 bulan. trmksh

  3. siti says

    Salam…
    Bu, gimana ya, koq masih susah akses sisminbakum?
    Pra Fian-nya koq gak bisa diselesaikan? kenapa ya?
    mohon bantuannya. Terima kasih…

  4. dhany says

    Yth, bu Irma…bu mhon dijelaskan bagaimana hubungan yang relevan antara pendaftaran perusahaan yg dimaksud dlm UU PT 40 Thn 2007 dengan pendaftaran perusahaan yang dimaksud dlm UU No 3 Thn 1982? apakah kedua pendaftaran tersebut saling melengkapi?

  5. mia kunia says

    saya bekerja dikantor notaris di jakarta pusat, yang saya ingin tanyakan apakah benar bulan maret nanti sisminbakum sudah bisa lebih mudah diakses?

    JAWAB:
    wah mbak.. saya yang tadinya optimis juga jadi agak bingung nih. Waktu kongres kan memang janjinya pak Fredi Haris (ketua tim restrukturisasi) adalah 2 minggu setelah tanggal 3 Feb. Tapi ada lagi gossipnya tanggal 3 maret. Kalau mau yang paling pasti, ya tanggal 22 Mei setelah tender pengadaan barang dan jasa accomplished.

  6. Kika Maryantika says

    Saya Notaris baru di Gresik-Jawa Timur, sekitar bulan Desember saya mengirimkan permohonan user id dan password lewat Kantor POS, tetapi sampai sekarang saya belum mendapatkan balasan. Saya minta kejelasannya kira-kira kapan ya…??? bagi Notaris baru memperoleh user id dan password…???, atau saya harus mengirimkan lagi permohonan ??, saya harus bertanya kepada siapa karena dari kemarin saya menghubungi nomor2 telpon yang terdapat di situs SABH, tidak dapat dihubungi, ada satu nomor yang dapat dihubungi, tapi dia bilang :\Perusahaan kami sudah tidak berhubungan lagi dengan SIMINBAKUM\. Saya mohon bantuannya ya bu Irma…., apa yang harus saya lakukan supaya saya bisa cepat memperoleh user id dan Password terimakasih atas perhatiannya.

  7. erry yuliani says

    Bu saya mau tanya, kenapa Akte Pendirian PT yg saya buat bulan Nopember 2008 dibilang sudah expired, padahal saya sudah dapat nomor kendali, sudah bayar PNBP, sudah bayar Biaya Akses dan Berita Negara. Saya juga sudah selesai dengan Pra Fian 1, tinggal meneruskan Fian 1 (sekarang Dian 1). Kenapa ya? apakah Akte Pendirian PT harus dibuat lagi dan harus mulai dari awal? Apakah pihak Dep.Kum & Ham mempertimbangkan tanggapan Klien kalau begini?

  8. azwar says

    Kepada Buk Irma…

    Buk…Mohon pandangannya tentang pengikatan di bank untuk pengikatan < 50jt atau yang bukan HT, apa akta yang paling pas untuk mempermudah para pihak terutama pihak bank jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sebab jika PK dengan KUM (dengan saling berkaitan) maka kuasa untuk menjualnya dapat dibatalkan dan jika PK dan KUM (dengan tidak ada kaitan) tentunya lebih menyimpang lagi, untuk itu akta apa yang lebih mempermudah pihak bank sehingga tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk menyelesaikannya, karena jika tetap diperlukan lembaga pengadilan, apala artinya akta notaris, karena setahu saya lembaga jaminan tersebut hanya dua yaitu HT dan PH, jika PH, PH yang seperti apa yang tidak memerlukan lembaga pengadilan, sebab PH yang sebenarnya adalah PH sepihak dari debitur, bagaimana PH yang penghadapnya ada Pihak I dan Pihak II nya? karena yang saya lihat dari notaris2 PH itu ada Pihak I dan Pihak IInya, untuk saya mohon pandangan atau pendapat ibuk, sehingga akta notaris dimata orang bank tidak mempunyai arti apa2, sehingga tidak keluar kata2 dari bank “sebenar akta notaris sebenarnya tidak kami butuhkan hanya karena aturan yang mengharuskannya”
    Wassalam
    azwar

  9. mila says

    Bu Irma saya ada akta yang menggantung sejak sistem sisminbakum dan ppbh, sudah saya kirim surat untuk perbaikan fian, tapi gak ada perubahan, malah ditelp kenapa gak kirim surat perbaikan, jadi surat-surat saya selama ini kemana ? jadi harus gimana donk ?

  10. […] Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH, terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http … https://irmadevita.com/2009/sabh-hari-ini-sudah-mulai-bisa-di-akses/ […]

    jawab :

    terima kasih sisminbakum.

  11. […] Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH, terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http … https://irmadevita.com/2009/sabh-hari-ini-sudah-mulai-bisa-di-akses/ […]

    jawab :

    terima kasih sisminbakum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.