Contoh Akta Pendirian PT (Berdasarkan UU No. 40/2007)
By Irma Devita on Nov 14, 2007 in Contoh-contoh Akta
Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT yang sudah disesuaikan dengan UU No. 40/2007. Contoh akta ini disampaikan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada seminar Sosialisasi UUPT No. 40/2007 tanggal 20 Agustus 2007 di Hotel Sahid Jaya - Jakarta.
Popularity: 74% [?]


Jawab:
Syarat pendirian PT sudah saya jelaskan secara detil pada kategori PT, dengan judul “Pendirian PT” dan “Proses Teknis Pendirian PT”. Mengenai contoh akta juga sdh saya posting, tapi tampilannya akan saya perbaiki.
cecep | Oct 22, 2007 | Reply
-
-
buat undang-undang PT yang terbaru ini hendaknya dapat cepat direalisasikan Peraturan pelaksananya,
oki andi permana | Oct 30, 2007 | Reply
1. PERMEN Hukum & HAM RI No. M.01.HT.01.10.Th. 2007 tanggal 21 September 2007, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.
2. PERMEN Hukum & HAM RI No. M.02.HT.01.10.Th. 2007 tanggal 21 September 2007 tentang Tata Cara pengumuman Perseroan terbatas dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Akan segera saya tampilkan dalam waktu dekat. Salam,
Irma Devita | Oct 31, 2007 | Reply
1. dasar hukum untuk pembatasan wewenang direksi perseroan harus dengan persetujuan RUPS atau dewan komisaris. Apakah dewan disini berarti komisaris keseluruhan. bagaimana jika salah satu komisaris tidak ada ditempat ?
2. bgm dengan nasib buy back saham ?
terima kasih atas informasi ibu.
-santi-
santi | Nov 1, 2007 | Reply
1. Mengenai Komisaris, berdasarkan pasal 108 ayat UU No. 40/2007, Dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri2
melainkan harus berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris. Apabila ada yang tidak di tempat, dibuatkan surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris juga bisa bu.
2. Untuk buy back saham, Sesuai dengan pasal 37 ayat 4 UU No. 40/2007, hanya boleh dikuasai oleh Perseroan
maksimal selama 3 th saja, dan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS (pasal 38). Namun tentu saja syarat Buy Back Saham tersebut harus terpenuhi, (pasal 37 ayat 1) yaitu :
a. tidak boleh menyebabkan kekayaan Perseroan menjadi lebih kecil dan jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang
dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
dimiliki oleh Perseroan tidak lebih dari 10% dari modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Semoga cukup jelas ya bu. Salam,
Irma Devita | Nov 2, 2007 | Reply
Mhn bantuan sehubungan dg proses fian utk penyesuaian UUPT baru, ada beberapa hal yg sy msh bingung.
1. Jk RUPSLB PT memutuskan :
a. meningkatkan mdl dsr, mdl ditempatkan & disetor;
b. merubah susunan dirkom;
c. merubah seluruh ADPT sesuai UUPT
bagaimana dg proses fian pd sisminbakum, apakah utk a-c tsb bisa lgsg diproses pd 1 kali fian yaitu FIan 2 utk penyesuaian UUPT atau bgmn?
2. Jk RUPSLB PT memutuskan:
a. persetujuan pengalihan saham yg tdk ada akibat berubahnya pengendalian atas PT;
b. penyesuaian UUPT br
bagaimana dg proses fiannya?
Lalu utk peralihan shm dlm PT apa slrh btk peralihan hrs diumumkan di srt kbr? atau hanya peralihan yg menyebabkan pengendalian atas PT tsb berubah?
Mohon bantuannya, pertanyaan sy jg mewakili pertanyaan dr beberapa rekan lainnya yg msh bingung akan hal2 tsb.
Terimakasih.
Jawab:
Salam kenal juga Bu Amas
1. Untuk penyesuaian dengan UUPT berikut perubahan susunan Dir/kom, perubahanpemegang saham dan peningkatan/penurunan modal, kalau dulu memang seharusnya di proses di FIAN 2 untuk kemudian dilanjutkan dengan FIAN 3. Tapi pada menu SISMINBAKUM yang baru, penyesuaian UUPT tidak ada opsi untuk dilanjutkan dengan FIAN-3. Berdasarkan UUPT pasal 94 ayat 6, selain pendirian baru, harus dilaporkan secara khusus (artinya pakai FIAN 3). Tapi dalam juklaknya tidak diatur demikian. Jadi kalau pengalaman saya, untuk perubahan yang sekaligus penyesuaian, saya pakai FIAN 2 saja yang khusus penyesuaian.
2. Kewajiban iklan hanya apabila penjualan asset menyebabkan perubahan pengendalian dalam PT.
Semoga bermanfaat
amas | Nov 7, 2007 | Reply
-amas-
Jawab:
sama-sama bu. saya senang jika jawaban saya bisa membantu ibu.
amas | Nov 9, 2007 | Reply
Saya ada 2 pertanyaan :
1. Apa dampaknya apbila Rencana Kerja Tahunan perusahaan tidak terealisasikan pada akhir tahun buku bila dilihat dr sudut pandang UU N0.40/2007.
2. Apakah setiap perusahaan wajib mempunyai Komisaris Utusan dan Komite Pengawasan (Audit, Remunreasi dan Nominasi)?. Ataukah hanya perusahaan2 besar saja?
Terima kasih sebelumnya, mbak.
NB : What an useful website u have!
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang kalau anda menganggap blog saya yang sederhana ini bisa membantu dan memberikan manfaat.
1. Dampak dari tidak terealisasikannya RKPT dalam UU No. 40/2007 tidak disebutkan secara gamblang. Namun dapat diambil kesimpulan bahwa dalam setiap RUPS Tahunan, mengesahkan laporan pertanggung jawaban Direksi/Komisaris Perseroan pada th buku ybs sekaligus me review target2 yang ditetapkan dalam RKPT. Apabila ada target dalam RKPT yang tidak tercapai, sekarang tergantung dari RUPS (ps. 64 ayat 2), apakah akan dibawa sebagai target Perseroan th depan (ps. 65 ayat 2), ataukah akan diperbaharui/dibuat baru, atau bisa saja dianggap laporan pertanggung jawaban Direksi tidak bisa diterima sampai target2 tersebut dipenuhi (rapat ditunda).
2. Berdasarkan pasal 120 ayat 1, Komisaris Independen (dapat diangkat). Artinya tidak wajib ada, dan biasanya diwajibkan hanya untuk perusahaan2 tertentu yang mendapat pengawasan dari pihak2 tertentu atau BUMN. contoh untuk Perusahaan dengan prinsip syariah, diangkat Dewan Pengawas syariah (pasal 109).
Demikian juga untuk Komisaris Utusan (pasal 120 ayat 3), hanyalah apabila ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris untuk mengangkat salah seorang komisaris sebagai Komisaris Utusan
Untuk PT biasa dalam skala kecil, bisa hanya “Komisaris” saja.
Semoga bermanfaat
Livvy Vrinda | Nov 13, 2007 | Reply
JAWAB:
Perubahan CV menjadi PT sama dengan perubahan yayasan menjadi PT. Jadi harus di dahului dengan likuidasi, necaranya di audit oleh akuntan publik Independen, kemudian laporan keuangan hasil audit di umumkan di Koran. setelah itu baru mendirikan PT baru dengan mencantumkan hasil appraisal atas asset2 CV yang mau di inbreng ke dalam PT baru. Contoh: CV titipan kilat yang berubah menjadi PT. TIKI.
norta | Nov 13, 2007 | Reply
Ditunggu penjelasnnya. Terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Dalam pasal 68 ayat 2 disebutkan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka laporan keuangan tersebut tidak disahkan oleh RUPS. kalau tidak disahkan oleh RUPS artinya Direksi dan komisaris belum bisa diberikan acquit et de charge untuk periode keuangan dalam tahun yang bersangkutan. Untuk perusahaan besar yang memobilisasi dana masyarakat (cont: bank, asuransi, reksadana) pasti ada audit dari pengawas masing2 lembaga tersebut (misalnya untuk bank pengawasnya Bank Indonesia), maka pastinya ada sanksi tertentu dari pengawas2 tersebut. Masalah “pencontrengan” pada SPT Pajak, maaf saya pikir lebih tepat anda minta saran dari akuntan, karena itu di luar kompetensi saya bu.
Semoga bermanfaat
febner | Nov 13, 2007 | Reply
From: Eldhy di Karawang
JAWAB:
Pak Eldhy dari karawang, yang dianggap sebagai perubahan anggaran dasar dan memerlukan persetujuan Menkeh adalah:
1. perubahan maksud dan tujuan
2. perubahan nama
3. perubahan tempat atau kedudukan PT.
4. Perubahan status dari perseroan tertutup menjadi terbuka, atau PT biasa menjadi PT PMA
5. Peningkatan atau penurunan modal dasar PT.
selain itu, semuanya dianggap hanya perlu melakukan pelaporan ataupun pemberitahuan kepada Menkeh melalui Dirjen Administrasi Hukum umum. Jadi, setelah dibuatkan notulen, dalam 30 hari harus di PKR kan dan kemudian harus dilaporkan perihal perubahan tersebut kepada Menkeh. Untuk PT. PMA, setiap ada perubahan modal, saham, pengurus, maksud dan tujuan, dll harus mendapat persetujuan/pelaporan juga ke BKPM.
eldhy | Nov 21, 2007 | Reply
JAWAB:
Sama2 pak Eldhy,.. salam hangat dari saya
eldhy | Nov 26, 2007 | Reply
APakah saya bisa mendapatkan Perpu yang dimaksud,
terima kasih
indri
JAWAB:
Bu Indri, kalau yang dimaksud peraturan pelaksanaan dari UU No.40/2007, sudah saya tampilkan di blog sejak 2 minggu lalu bu. Permenkeh No.01 dan No. 02. Terima kasih
Indri | Nov 27, 2007 | Reply
JAWAB:
Penyesuaiannya masih sama dengan cara RUPS penyesuaian seperti waktu UUPT No.1/1995 dulu bu. Atau seperti RUPS utk perubahan anggaran dasar yang biasa. Terima kasih
umi | Nov 27, 2007 | Reply
Mohon maaf sebelumnya, Dimana saya bisa mendapatkan Peraturan UU PT No. 40 dalam bahasa Inggris.
JAWAB:
Saya juga belum menemukan. Namun setahu saya, ada rekan saya ANDREW R. SRIRO yang menerbitkan buku tentang Indonesian Legal Law Directory. Beliau adalah pengecara asing yang mendapatkan lisensi untuk berpraktek di Indonesia. mungkin dalam buku itu ada. Semoga bermanfaat
Dodo | Nov 29, 2007 | Reply
saya ingin menanyakan mengenai pendirian PT PMA, dapatkah semua pemegang sahamnya/ pendirinya adalah WNA, tanpa sedikitpun ada unsur WNI. Karena sy bertanya ke beberapa notaris, dan jwb an yg didapat tidak sama.
byk yg berpendapat tdk mungkin 100 % PT PMA dengan unsur asing didalamnya. Apa dasar hukumnya pendapat ini? Sedangkan ada jg yg berpendapat tidak ada larangan yg melanggar 100% PT PMA adalah asing semua. Bgmn yg sebenarnya ?
Trims
JAWAB:
Salam kenal juga bu okta,
Untuk PMA dua-duanya benar. Bisa 100% langsung, dan ada kewajiban untuk bermitra usaha dengan pengusaha lokal untuk jenis-jenis usaha tertentu, contohnya: pelayaran (asas cabotage), untuk perkebunan kelapa sawit, dll. (lihat di section down load (UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal).
Okta | Dec 10, 2007 | Reply
Saya, selaku komisaris, adalah pemegang 50% saham suatu PMA, dan partner saya WNA (direktur) bermaksud untuk menjual 50% saham miliknya kepada saya. Dan nantinya saya bermaksud menjual kembali 30% dari total 100% saham kepada WNA lain. Kita telah membuat draft RUPSLB, tetapi masih kawatir dengan:
1. Apakah saya WNI berhak untuk memiliki 100% saham dri suatu PT PMA?
2. Dengan kedudukan saya nanti sebagai pemilik 100% saham sekaligus komisaris, apakah RUPSLB dapat mengangkat saya sebagai direktur (karena belum adanya partner lain di perusahaan yang dapat diangkat)?
Langkah apa yang terbaik menurut hukum dalam posisi saya?
Terima kasih.
JAWAB:
Salam kenal juga bu, maaf saya baru balas karena suratnya terlewat.
1. Untuk pemilikan saham 100% bertentangan dengan ps. 7 (1) UU No. 40/2007, namun ada jangka waktu 6bulan utk mengalihkan kepada orang/pihak lain (ps. 7 ayat 5) dan jika lewat 6 bulan, PT dapat dibubarkan. Untuk PT. PMA, setiap perubahan harus ada persetujuan dari BKPM dulu, baru perubahan tersebut dapat berlaku.
2. Komisaris tidak boleh merangkap sebagai direktur bu. Saran saya, ibu menjual saham nya sebagian ke pihak asing (jika ingin tetap PMA) atau merubah status PT menjadi PMDN atau PT biasa dan mengangkat Direktur baru. (selain ibu sebagai komisaris).
salam hangat dari saya.
Juwita | Dec 15, 2007 | Reply
untuk saat ini belum ada yang mau saya tanyakan,,
*besok mungkin ada*
nah,, boleh saya link ke ibu??
*saya daftar jadi pengunjung tetap ya bu*
terimakasih,,,
JAWAB:
Alhamdulillah, terima kasih atas paresiasinya yang baik. Saya sangat senang jika mbak bisa jadi pengunjung tetap blog saya. salam hangat dari saya,
asti | Dec 17, 2007 | Reply
Saya ingin menanyakan tentang susunan anggota di dalam Pendirian PT. itu siapa saja dan kedudukannya sebagai apa saja menurut UU No.40 Tahun 2007. dan Apakah dua orang dapat mendirikan PT. Dua orang tersebut berposisi sebagai Dewan Komisaris, dan selanjutnya salah satu dari dua orang tersebut dapat di tunjuk sebagai direktur utama untuk sementara? dan juga bagaimana dengan saham-saham dan pembagiannya,mohon jawabannya terimakasih
JAWAB:
Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 orang, contohnya A dan B. Sahamnya terserah mereka, bisa kombinasi 50% : 50% atau berapapun. Untuk susunan Pengurusnya, minimal 1 orang Direktur dan 1 orang komisaris. Jadi bisa A sebagai Direktur dan B sebagai komisaris atau sebaliknya. Tapi kalau A&B semuanya Direktur atau A&B semuanya komisaris tidak boleh. Salam,
John May Loozky | Dec 18, 2007 | Reply
mohon saran:
PERTAMA, langkah kongkret pertama untuk menyesuaikan anggaran dasar perusahaan kami dengan UU No. 40 tahun 2007 apakah cukup menyerahkan kuasa kepada notaris?
KEDUA, sebagai perusahaan yg bergerak dalam bidang perbankan…. apakah perlu klausul yg menyetakan bahwa dalam meminjam dan atau meminjamkan uang perusahaan harus seijin Dewan KOmisaris? karena apabila demikian, maka dalam penyaluran kredit dalam jumlah kecil pun harus diperlukan persetujuan komisaris.
KETIGA, menurut ibu…. apakah karena saat ini RUPS bukan lagi merupakan organ PT yang TERTINGGI, maka secara struktural organ2 tsb “neben” (sejajar)?
KEEMPAT, mohon apabila ibu sebagai pembicara dalam workshop atau seminar atau pelatihan…. kami dapat diinformasikan shg bs mjd peserta dalam acr tersebut
regards
sanjaya c
PT. Bank BPD Bali
mobile: 08123896633
alternative email: chelulux@gmail.com
JAWAB:
Pak Sanjaya yth,
1. Untuk menyesuaikan seluruh anggaran dasar PT harus dilaksanakan RUPS yang isinya menyesuaikan seluruh AD PT. Setelah ditanda-tangani RUPS, baru dilakukan pendaftaran pengesahannya dengan kuasa melalui Notaris yang membuat RUPS tersebut.
2. Kentuan bahwa meminjamkan uang harus mendapat persetujuan komisaris hanya berupa alternatif. Jika memang usahanya di bidang pinjam meminjam, hal tersebut dapat dikesampingkan atau diatur lebih detil. Namun biasanya dalam perbankan kewenangan penyaluran kredit untuk maksimum jumlah-jumlah tertentu diberikan kewenangan pada masing-masing jabatan.
3. RUPS tetap merupakan organ yang tertinggi dan memiliki hak veto yang tidak dipunyai organ2 lain pak.
4. Dengan senang hati pak, silahkan kontak kami di notaris@irmadevita.com
bestregards,
sanjaya | Dec 19, 2007 | Reply
Khusus mengenai pasal 108 (4) UUPT, disebutkan bahwa Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Dulu, banyak AD PT yang menyebutkan bahwa ada tindakan hukum Direksi yang harus mendapatkan persetujuan “minimal 2 orang komisaris” (dalam hal ini jumlah komisaris lebih dari 2 orang).
Pertanyaan: apakah dengan penegasan pasal 108 (4) tersebut dapat diartikan bahwa tidak dapat lagi disebutkan bahwa persetujuan komisaris dapat diwakilkan oleh sebagian anggota komisaris saja ? Apakah persetujuan (tandatangan) komisaris harus melibatkan seluruh anggoga komisaris ?
Dalam prakteknya, beberapa bank asing sekarang sudah meminta tandatangan seluruh komisaris (dalam kaitan pinjaman), walaupun AD PT menyebutkan cukup dengan persetujuan 2 orang anggota komisaris.
Mohon pencerahannya bu. Terima kasih
Salam
Sadikin
JAWAB:
Betul pak sadikin, dalam UUPT 40/2007 ditegaskan bahwa aturan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Artinya dengan diberlakukannya pasal 108 ayat 3 tersebut, maka persetujuan komisaris harus selalu dianggap dewan, walaupun dalam anggaran dasar masih menyebutkan “harus mendapat persetujuan dari salah seorang komisaris”. Hal ini juga sudah berlaku di bank2 lokal pak. salam
Sadikin Kuswanto | Jan 8, 2008 | Reply
JAWAB:
Direksi adalah pihak yang mewakili Perseroan dalam berperkara.
catam | Jan 8, 2008 | Reply
Greeting for you Mrs. Irma,
I would like to ask you some information of requirements,documents providing and fee for setting up new company ( PT ).
I am confuse about different of CV, Firma or PT. Could you giving some explaination to me ?
Thank you for your good cooperation.
Regard
Nita
JAWAB:
Dear Nita, for setting up new company you can find in article http://irmadevita.com/2007/09/27/pendirian-perseroan-terbatas-pt. The difference between CV,PT, and Firma should be describe in long version. Someday I will write about that.
Thanks for coming!
Nita | Jan 11, 2008 | Reply
saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan…
1. apa dampak yg nanti nya di timbulkan oleh pasal 74 UUPT yg baru
2. Apa TJSL(tunjangan sosial dan lingkungan) dapat disamakan dengan CSR (Corporate social Resposibility)
itu saja yg ingin saya tanyakan bu…
moga” sih ditanggapi.. thx ya bu
JAWAB:
Silahkan lihat artikel http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/
salam,
anggra | Jan 14, 2008 | Reply
Mohon sarannya.
Michael
JAWAB:
Terlepas dari kebijakan tiap Bank, menurut pendapat saya secara aturan umumnya pak, Dalam memberikan persetujuan dari komisaris, bentuknya bisa hadir langsung, memberikan persetujuan secara terpisah, memberikan kuasa kepada komisaris lain untuk hadir dan menanda-tangani dokumen tersebut (memberikan persetujuan). atau berbentuk Keputusan Dewan Komisaris. Namun, kembali lagi, tergantung pada aturan intern tiap bank ybs. salam
Michael Dharmawan | Feb 1, 2008 | Reply
salam kenal. saya mau tanya menjelang draft akta pendirian pt baru yang akan dikeluarkan oleh depkumham dalam waktu mendekat, yang mana saat ini dipergunakan, apakah yang dikeluarkan ketika sosialisasi di hotel sahid atau yang dikeluarkan waktu upgrading di semarang pada bulan november 2007 yl, karena terdapat beberapa perbedaan. mohon penjelasannya bu
Kedua, mengenai pendaftaran cv, firma dan ud ada yang memberitahu bahwa pendaftaran ke PN tetapi sebagian mengatakan pendaftaran dilakukan di Kanwil depkumham ditempat usaha itu berdomisili, mana yang benar.
saya rasa ibu bisa memberitahu mengenai kedua hal tersebut mengingat pengalaman ibu sebagai notaris yang cukup handal.
JAWAB:
Salam rekan sejawat untuk anda pak azimat
pembahasan mengenai penggunaan draft akta PT baru bisa dilihat di artikel http://irmadevita.com/2008/02/14/perbedaan-versi-draft-akta-pendirian-pt/
Untuk pendaftaran CV, firma dan UD, menurut pengalaman saya dan informasi dari pejabat di Depkeh, masih di Pengadilan negeri pak dan untuk lebih kuatnya lagi, diurus juga pembuatan TDP nya di Depperindag setempat. Semoga sukses selalu ya pak. salam hangat dari saya,
azimat soenarto | Feb 6, 2008 | Reply
Ibu Irma setelah diberlakukannya UUPT No 40 tahun 2007
apakah seluruh akta yang dibuat sebelum diberlakukannya UU tersebut harus ditinjau ulang/ dirubah?
Ibu Irma dalam hal melakukan kontrak dengan CV/firma apakah diperlukan adanya persetujuan Suami atau Istri dari pesero?
terimakasih atas jawabannya
JAWAB:
Pak, menurut pasal 157 ayat 2 UU No. 40/2007, semua anggaran dasar PT yang lama harus disesuaikan menurut ketentuan UU No. 40/2007.
Untuk kontrak dengan CV, bisa di lihat di kewenangan Persero Aktif (Direktur)nya (biasanya ada di Pasal 5). Dalam anggaran dasar, cukup dengan persetujuan dari persero komanditer saja. Untuk Firma, dengan persetujuan dari seluruh Persero lainnya.
Muhammad Basyir | Feb 8, 2008 | Reply
umum. Namun ketika saya hendak mencantumkan sub bidang2 yang ada di pertanian ternyata notarisnya mengatakan tidak bisa krena bidang pertanian termasuk bidang2 khusus. Apakah benar demikian Bu?
bidang2 apa saja yang termasuk khusus? Apakah ada penentuan maksimal jumlah bidang/tujuan yang ada di akta kita?
terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Ibu.
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya yang baik thd blog saya.
Mengenai klasifikasi jenis usaha, memang ada jenis usaha tertentu yang masuk bidang usaha khusus, seperti: lembaga keuangan (baik bank maupun non bank), freight forwarding, Hotel, restoran. dll. Untuk usaha khusus, memang tidak boleh digabung dengan usaha lain2. Untuk pertanian yang secara khusus, saya belum paham maksud bpk yang mana. Namun secara umum untuk bidang usaha pertanian, perkebunan dan perikanan masuk dalam 1 klasifikasi usaha dan bisa digabung dengan jenis usaha umum lainnya. salam,
ginting | Feb 9, 2008 | Reply
Websitenya hebat melebihi informasi yg ada di pemerintah. Dan kl boleh saya mau tanya Bu,
Perusahaan Swasta Nasional bentuk PT akan membuka usaha ndustri semen. Perijinan PT standart (dari Akte sampai TDP) sudah selesai. Selanjutnya apa yang perlu diurus lagi? dan di instansi mana saja?
Wassalam dan terima kasih atas jawabannya.
JAWAB:
terima kasih untuk apresiasinya yang baik pak. Untuk industri biasanya selain ijin standar, perlu UKL, UPL, AMDAL, dan Ijin Usaha industri pak. salam,
Suranto | Feb 21, 2008 | Reply
JAWAB:
Bisa pak, tapi sebaiknya pada awal akta diuraikan dulu bahwa telah terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris PT.
salam
Bintjar | May 20, 2008 | Reply
saya merasa terbantu dengan web ini,
bu, hal yang ingin saya tanyakan, apakah PT. PMA juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU PT yang baru, dan bila iya, apa saja yang harus dipersiapkan.
terimakasih.
JAWAB:
Salam kenal juga pak.. Karena PT PMA juga tunduk dan diatur dalam UUPT, maka tentu saja juga harus melakukan penyesuaian. Syarat2nya sama dengan RUPS penyesuaian PT biasa, yaitu memenuhi quorum kehadiran dan persetujuan dari seluruh pemegang saham PT. Sukses ya…
gie | May 29, 2008 | Reply