Apa sih topik yang lagi trend sekarang ini dan ramai dibicarakan oleh public? Mulai dari kalangan kelas atas hingga di warung-warung kopi, topik ini tidak pernah usai untuk dibicarakan. Apalagi kalau bukan wabah virus corona. Sudah sekitar satu bulan sejak muncul di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, virus corona kini terus menyebar ke lebih dari 20 negara. Hal tersebut tentu saja membuat parno semua lapisan masyarakat. Kepanikan tak terhindarkan termasuk di berbagai platform media sosial. Banyak info, spekulasi yang sayangnya kadang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menambah kepanikan masyarakat. Nah, sebelum kita share dan baca-baca berita yang belum tentu jelas kebenarannya, yuk kita simak penjelasan berikut.
Sebenarnya, beberapa kali dunia pernah mengalami wabah penyakit yang mengerikan. Ebola, Mers, Sars dan kini, Corona, yang mengakibatkan korban jiwa hingga ribuan orang. Meski disebut dampak kematiannya lebih rendah, namun sejak terdeteksi di Wuhan, Cina, sekitar dua bulan lalu, wabah virus corona masih dianggap momok yang mengerikan.
Setidaknya 130 orang dikabarkan tewas akibat virus tersebut, dan sangat mungkin bertambah. Sekitar 4.500 orang lainnya terkonfirmasi terinfeksi. Selain itu, corona juga berdampak pada penutupan atau pengisolasian sebanyak 14 kota di Cina. Akibatnya sekitar 50 juta orang termasuk warga negara Indonesia (WNI) di Wuhan, terisolasi. Sepertinya kondisi ini belum pernah terjadi di negara manapun. Selain itu, juga beredar kabar virus corona menjangkau pula sejumlah negara lain di Asia, seperti Korsel, Taiwan, Thailand dan Jepang, dan Thailand.
Baca juga; Wabah Virus Corona
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menyebut virus corona berasal dari famili yang sama dengan SARS dan MERS yang dulu pernah menjadi momok yang menakutkan di Asia. Jadi besar kemungkinan penyebaran virus corona memiliki pola dan kecepatan yang sama dengan SARS serta MERS. Ingat, betapa cepatnya virus SARS menyebar sejak ditemukan kasus pertama pada 2002 silam. Cuma dalam waktu setahun, ada 8.069 kasus dengan korban tewas sebanyak 775 orang. Penyebarannya cepat, luas, dan mematikan.
- Surahman Muin, Sp, PD, yang merupakan Dokter di RS Satya Negara Sunter Jakarta menyatakan bahwa era keterbukaan membuat berita dan kabar cepat menyebar. Apalagi hampir semua orang punya medsos dan bisa mengakses informasi dari belahan dunia manapun dan kapanpun. Sehingga beritanya terkesan heboh dan muncul berita-berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terkadang ada yang memanfaatkan dan mendramatisir keadaan, sehingga membuat orang terlalu berlebihan dan suasananya menakutkan. Sebenarnya, dulu pun kita pernah mengalami, sars dan mers, tapi tidak seheboh sekarang. Hal tersebut tentu saja menimbulkan tingkat kecemasan yang luar biasa bagi masyarakat dunia.
“Virus corona sampai sekarang ini memang belum ditemukan vaksinnya. Jika melihat kasus ini sampai kini dan jumlah korbannya, masih kecil dibanding Sars dan Mers. Tapi tingkat kehebohannya luar biasa, karena pengaruh medsos. Informasinya simpang siur dan tidak jelas. Banyak sekali orang yang buat cerita yang jauh dari fakta”, ungkap dr Surahman ketika dihubungi IDLC melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Surahman menerangkan tentang dua hal yang harus kita ingat untuk menghindari kecemasan bila menjumpai gejala seperti yang ditemukan dalam penyebaran virus corona. Yang pertama, jika ada keluhan batuk dan demam, dilihat dulu, apakah kita pernah kontak dengan orang yang sekiranya terinveksi atau tidak. Selain itu, pernah kah kita mengunjungi walayah-wilayah terinfeksi selama dalam kurun waktu 2 minggu terakhir? Karena proses penularan virus tersebut memakan waktu 2 minggu. Jadi jika tidak pernah merasa melakukannya, berarti itu hanyalah gejala flu biasa. Jadi jangan cemas dan panik.
Kedua, virus corona merupakan virus yang pertama kalinya ditemukan pada hewan seperti tikus, kelelawar dan ular yang diperjualbelikan secara bebas untuk konsumsi manusia di pasar Wuhan. Nah, kita pernah gak sih memakannya selama ini? Ini berawal dari binatang yang tak layak dimakan, pernah nggak kita memakannya? Karena sebenarnya virus ini hidup di dalam sel. Meski awalnya, hewan, kemudian masuk ke manusia, dia bisa hidup di manusia dan bisa ditularkan ke manusia lainnya lewat batuk.
Lebih jelas Surahman juga menjelaskan tentang penelitian yg dibacanya terkait virus corona. Menurutnya, virus ini bisa berkembang dengan baik pada suhu 4-20 derajat, dia akan berkembang lebih cepat. Namun, pada suhu 40 derajat tidak dapat berkembang dan membelah diri. Penelitian lain menunjukkan bahwa pada suhu 57 derajat selama 30 menit maka virus ini akan mati. Virus ini tidak hidup di alam bebas, dia hidup pada manusia. Dia hidup pada hewan-hewan. Untuk kasus di Sulawesi dan Manado, terkait beberapa kebiasaan mengkonsumsi hewan seperti kelelawar dan ular, memang masih belum ada penelitian lebih lanjut soal itu. Namun Suharman menekankan bahwa hal ini muncul karena pola hidup yg secara umum dianggap tidak normal. Sehingga muncul pada orang-orang yang suka makanan ekstrim. Kenapa menular ke manusia, karena pola dan gaya hidup manusia yang di luar kebiasaan. Makan tikus, ular, kelelawar. Mereka termasuk binatang yang menularkan penyakit. Pola konsumsi seperti itulah yg merupakan penyebab penularan penyakit itu.
Pencegahan secara umum untuk virus ini adalah dengan meningkatkan kekebalan tubuh. Pada prinsipnya infeksi bakterti dan virus bisa menyerang kita bila daya tubuh rendah Solusinya daya tahan tubuh harus kuat. Kuncinya adalah dengan makanan bergizi, istirahat cukup, air, tidak sedang stress karena berpengaruh pada system imunitas kita. Selain itu, khusus corona, setiap habis memegang sesuatu, cuci tangan. Mau makan dan minum, cuci tangan lagi. Agar menjaga tangan tetap bersih. Kadang hal tersebut kita abaikan, padahal itu sangat penting.
“Khusus untuk corona, kalau kita merasa tenggorokan agak kering, harus minum air. Hindari minum air dingin sewaktu panas, sehingga bisa membuat lapisan tenggorokan pecah. Jika pecah, virus akan cepat lekat dan masuk melalui itu. Hukum fisika juga berlaku dalam badan kita. Terkait dengan masker yang beredar di pasaran, tidak jaminan 100% tidak tertular virus, karena masih ada celah di atas hidung. Selain itu, gak usah panik dan parno ya. Tetep waspada dan jaga pola kondisi tubuh”, tegas Suharman.
Sebenarnya, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari serangan wabah corona ini. Salah satu yang terpenting adalah kesiapan dan kesigapan negara melindungi warganya di manapun berada dari serangan wabah penyakit. Indonesia termasuk negara yang belum memiliki undang undang (UU) tentang sistem kesiapan menghadapi epidemik dan pandemik.
Aturan perundangan yang selama ini dipakai dalam kondisi kegawatdaruratan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Banyak kalangan yang menilai UU itu sudah tidak relevan bahkan tidak mampu lagi mengatasi ancaman di era mendatang.
Ia adalah dasar hukum penanganan wabah penyakit yang sudah berlaku selama 36 tahun. Dalam UU tersebut, wabah penyakit diartikan sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Di dalamnya tidak hanya mengatur bagaimana upaya penanggulangannya, namun juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana. Pihak yang diancam adalah mereka yang menghalang-halangi penanggulangan penyakit menular. Yang dimaksud dalam tindakan penanggulangan wabah penyakit menular yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. Penanggulangan penyakit menular dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya maksimal penjara satu tahun dan/atau denda maksimal satu juta rupiah.
Peraturan pelaksana UU No.4 tahun 1984 termaktub dalam PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ia mengatur tentang bagaimana upaya penanggulangan dilakukan. Mengatur apa yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah jika ada wabah penyakit menular. Masyarakat juga dapat berperan serta melalui pemberian informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakt wabah; membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan wabah; menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah; atau kegiatan lainnya dapat bentuk tenaga dan keahlian.
Selain itu juga tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang menjelaskan tiga langkah penanggulangan. Hal tersebut adalah reduksi, eliminasi dan eradikasi. Reduksi adalah upaya pengurangan angka kesakitan atau kematian akibat penyakit menular tertentu agar penyakit tersebut menurun secara bertahap. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit dapat ditekan agar tidak menjadi masalah di daerah tertentu. Eradikasi adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit menular tertentu secara permanenan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan nasional.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Senin (03/02/2020) malam, mencatat sebanyak 56 temuan konten hoaks terkait corona sejak 23 Januari 2020, baik di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp. Kominfo juga mencatat sebaran hoaks terkait virus corona cenderung meningkat menyusul kemunculan 36 konten hoaks hanya dalam satu hari pada Jumat (31/1)
Terkait dengan temuan tersebut, Kominfo menegaskan, telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi. Serta akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. Hal tersebut merupakan peringatan kepada warganet agar tidak menyebarkan hoax, terkait kasus virus corona yang dapat meresahkan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, begitu ya teman-teman. Sebelum kita menyebarluaskan berita atau informasi di sosmed, ada baiknya kita pelajari dulu sumber kebenarannya. Karena selain bisa menimbulkan kecemasan juga bisa terkena saknsi lho. Selain itu, jangan terlalu panik ya menghadapi fenomena ini. Yang paling penting adalah kita tetap berpikir positif dan tetap menjaga daya tahan tubuh dengan asupan gizi serta istirahat yang cukup.
Dengarkan juga podcast kita mengenai corona.
Referensi :
– Surahman Muin, Sp, PD,
– WHO
– UU Nomor 19 Tahun 2016
– PP No. 40 Tahun 1991
– Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014