Take a fresh look at your lifestyle.

Pendirian cabang Yayasan Asing dan LSM Asing (NGO) di Indonesia

5,447

metaphors_dialed-in.jpgArtikel berikut sebenarnya merupakan comment yang diposting oleh rekan Adhie Kuncoro (Coro) pada artikel saya sebelumnya. Namun demikian, menurut pendapat saya, informasi yang bermanfaat ini sayang sekali jika hanya dicantumkan pada section comment, dan untuk lebih memudahkan dalam pencarian bagi pengunjung, saya pikir lebih baik jika saya postingkan ulang dalam bentuk artikel.

Berikut saya kutip persis uraian dari hasil penelitian rekan coro: 

“berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri.

berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)

1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3.proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.

1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3. proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.

Kantor Cabang NGO

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Note:
data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.

*******

6 Comments
  1. isnan says

    Mbak Irma contact person yang ngurusin di deplu itu namanya Mbak Maya beliau satu kelas sama kita waktu sma, bisa dihubungi di maya_iai@yahoo.com

    JAWAB:
    Terima kasih banyak atas informasinya yang berharga mas isnan akan saya catat. wassalam, 🙂

  2. Budi Bundo says

    mbak Irma,
    Blog yang sangat bermanfaat..

    Bagaimana jika perwakilan LSM asing tersebut mengadakan perjanjian di-Indonesia, misalnya perjanjian pembukaan rekening di-BCA ? Apakah bisa ? Kalau nggak salah perwakilan LSM asing bukan badan hukum menurut kacamata hukum Indonesia

    Terimaksih lho mbak

  3. Coro says

    Bu Irma update lagi bu sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2008 mengenai pelaksanaan Undang-undang Yayasan. didalamnya sekarang secara jelas sudah dijabarkan dengan jelas tata cara pendirian yayasan baik itu oleh asing dan atau oleh orang Indonesia.
    jika ibu menginkan peraturan tersebut saya bisa kirimkan.

    Terima Kasih

    Adhie Kuncoro (coro)

    JAWAB:
    Terima kasih atas tambahan info nya mas Coro. Kalau mas berkenan menulis artikel lagi tentang hal ini, silahkan langsung mengirimkan kepada kami ya mas. 🙂

  4. bambang saswanda says

    salam mbak
    nama saya bambang saswanda
    saya mahasiswa universitas sumatera utara.
    saya bersama beberapa orang rekan sekarang sedang merintis sebuah komunitas peduli pendidikan di sumut, dan rencananya ini akan kita jadikan NGO,saya ingin meminta info tentang syarat pendirian LSM/Yayasan di indonesia dan info fuonding asing yang mau bekerja sama dengan LSM lokal dalam bidang pendidikan dan syaratnya apa saja mbak.. trima kasih mbak atas respon nya.

  5. merina says

    please give me advise or support… i want n will build the NGO, that support for children N poor people that have problem for education, health n law…n i will create a mini media that support my NGO program…. tx ur care

  6. Silvi says

    Buat Bambang Saswanda dan Mierina, silahkan email saya tentang informasi donor/Yayasan Asing yang konsen untuk membantu project-project di Indonesia saya punya sekalian kontak person mereka dan isu isu yang di kerjakan serta wilayah geografis mereka (prioritasnya), atau Buat Ibu Irma jika berkenan saya akan kirimkan mungkin bisa di upload di blog ini gimana? salam

    Jawab :

    thanks mba boleh di kirim ke email : dee_dani16@yahoo.co.id nanti biar saya cek dulu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.