Take a fresh look at your lifestyle.

Jaminan Perorangan/Perusahaan (Borgtocht)

21,393

Mbak Tami, mbak kan memberikan hutang ke Ira sejumlah Rp. 10jt untuk Ira melakukan renovasi rumahnya. Untuk menjamin Ira akan mengembalikan hutangnya sejumlah Rp. 10jt tersebut selama jangka waktu 1 tahun, maka saya yang jamin ya mbak”, kata Yenni. “Jadi, kalau Ira nanti tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka saya yang akan melunasi kewajiban Ira ke Mbak Tami”.

“Mbak Yenni, jadi kalau mbak Ira terlambat dalam pembayaran angsurannya, saya juga bisa telepon ke mbak Yenni, kan?”
“Iya mbak,” kata Yenni dengan tegas.

Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Ira (dalam praktik disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Yenni (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Yenni. Karena jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ira.

Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan.

Sebagai contoh, pada saat Yenni memberikan jaminan pelunasan hutang Ira kepada Tami, Yenni tidak menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Tami. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Yenni dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Yenni harus membayar hutang Ira kepada Tami, maka pemenuhan hutang oleh Yenni kepada Tami tersebut dapat diambilkan dari harta benda Yenni apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik.

Hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para banker atau legal officer dari suatu perusahaan pembiayaan; dimana apabila suatu perusahaan atau suatu perorangan yang sudah memberikan corporate guarantee ataupun personal guarantee atas suatu hutang dari suatu debitur tertentu, hendaknya diberikan suatu ketentuan yang tegas, bahwa si Penjamin tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan jaminan pelunasan kewajiban dari debitur lain, (baik pada bank yang sama maupun bank yang berbeda), tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank/lembaga pembiayaan yang telah menerima penjaminan tersebut.

Mengapa demikian? Jadi contoh konkritnya begini:

PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.

Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK

Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
d. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

*********

Leave A Reply

Your email address will not be published.