Beberapa waktu lalu, saya mendapat telephone dari rekan seprofesi saya, sebut saja namanya Rani, yang mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membuat affidavit tersebut oleh kliennya yang hendak melanjutkan sekolah di Australia. “Sepanjang aku kuliah di Program Spesialis Kenotariatan sampai master, aku kok nggak pernah denger atau paling tidak diberikan contoh yang namanya Affidavit ya mbak? Apa pas dulu waktu diajarkan aku nggak masuk ya? He.he.he…”, Kata Rani penasaran. Sebenarnya, apa sih arti dari kata “affidavit”? Setahu aku, affidavit itu Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya. Biasanya terminology ini di pakai dalam hukum apa saja?”
Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang dibahas dalam salah satu rubrik tanya jawab klinik hukum online dengan topik Hukum Keluarga dan Waris Tentang Affidavit yang dijawab oleh Shanti Rachmadsyah.
Arti harafiah dari Affidavit adalah: Surat Keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Artinya, apabila terdapat suatu kesaksian atau suatu pernyataan dari seseorang mengenai suatu hal tertentu, maka jika diminta untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah, maka dibuatkan suatu Affidavit. Dalam terminology hukum Indonesia, affidavit lebih dikenal dengan Surat Pernyaatan. Baik yang dibuat di bawah tangan, dengan dilegalisir oleh Notaris, maupun dibuat dalam bentuk akta Notariil agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun demikian, keterangan ataupun pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Agama yang terletak sesuai dengan domisili dari orang yang membuat pernyataan tersebut. Surat Keterangan tertulis yang dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebutlah yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Sebab, tanpa adanya keterangan di bawah sumpah tersebut, biasanya di pengadilan nantinya, harus dibuatkan Berita Acara Sumpah lagi secara tersendiri.
Istilah “Affidavit” di dalam hukum Indonesia lebih banyak digunakan di dalam fasilitas keimigrasian, disamping dalam perkara perdata sebagaimana di uraikan di atas.
Apa sih yang dimaksud dengan istilah affidavit di dalam UU kewarganegaraan?
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah RI untuk anak yang terlahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (berkewarganegaraan ganda) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Bagaimana ya bentuk affidavit di dalam pasport asing?
Menurut Permenhukham No. M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011, Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Affidavit dipergunakan pada saat anak tersebut berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia yang terbatas. Affidavit ini hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah RI.
Lalu, apa bedanya dengan terminology affidavit di dalam perkara perdata?
Di dalam perkara perdata, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Misalnya di dalam kasus sengketa kepemilikan saham Asuransi Jiwa Manulife yang di ulas di dalam klinik hukum online dengan topik “Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI” //www.hukumonline.com/berita/baca/hol4134/roman-gold-telah-dicoret-dari-daftar-registrasi-perusahaan-di-bvi. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura. Pengacara tersebut mengaku dirinya telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.
Bagaimana jika ada klien yang meminta Notaris untuk membuat affidavit?
Pada prinsipnya, yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “Shintawati”, ternyata di KTP tertulis “Sintawati”, maka orang tersebut harus membuat affidavit yang disahkan oleh notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.
Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaries. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan (Australia misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.
Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas adalah: Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara.
Setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pengacara praktik, barang bukti berupa affidavit tersebut masih jarang digunakan oleh pengacara di Indonesia. Hanya ada satu dua orang pengacara yang kami ajak diskusi saja yang pernah menggunakan barang bukti berupa keterangan saksi dalam bentuk affidavit tersebut.
**********