Seperti yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya mengenai Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha lalu Untuk memastikan bahwa korporasi telah menjalankan kewajiban pelaporan ini dengan benar, pengawasan akan dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain dengan melakukan audit terhadap perusahaan.
Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
Selain itu, instansi terkait juga bisa melibatkan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Korporasi yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap informasi yang diterima, akan dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk mencegah praktik pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Dengan cara bekerjasama dengan instansi lain yang membutuhkan, seperti instansi penegakan hukum, instansi pemerintah lain, serta otoritas berwenang dari suatu Negara atau yuridiksi.
Baca juga ; PP 13/2018: MENINJAU KEMBALI PEMILIK MANFAAT DAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KORPORASI
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Instansi peminta yang dimaksud meliputi instansi penegak hukum; instansi pemerintah; dan otoritas berwenang Negara atau yurisdiksi lain.
Referensi hukum :