Take a fresh look at your lifestyle.

Tarif PBB naik, masyarakat bisa apa?

138

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keresahan masyarakat di beberapa daerah, medio Agustus 2025. Pemimpin Daerah dihadapkan pada demonstari massa, menuntut diturunkannya tarif yang naik berkali lipat.

Pajak Bumi dan Bangunan yang paling bersinggungan dengan masyarakat adalah pajak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat tinggal maupun tempat mencari nafkah. Ini menjadi domain dari Pajak Perdesaan dan Perkotaan, dikenal dengan PBB-P2, dikelola oleh pemerintah daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Objek PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Bumi sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, termasuk permukaan hasil dari reklamasi atau pengurukan. Bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Bangunan, melingkupi jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan.

Tanah dan bangunan yang jamak dimiliki oleh masyarakat, masuk kedalam kategori objek pajak umum, khususnya objek pajak standar. Memenuhi kriteria ukuran tanah ?10.000 m2, bangunannya memiliki jumlah lantai ?4, dan luas bangunan ?1.000 m2.

 

Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Orang pribadi dan badan merupakan subjek PBB-P2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Usaha yang dilakukan, baik itu menghasilkan keuntungan, maupun yang memberikan pelayanan. Badan meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Siapapun atau pihak manapun yang menguasai dan/atau mengambil manfaat atas objek pajak, otomatis menjadi wajib pajak. Wajib pajak meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak mutlak pemilik, peralihan penguasaan atau pemanfaatan atas objek pajak, mengakibatkan beralih pula pihak yang menjadi wajib pajak, kecuali diperjanjikan lain.

Penting untuk dipahami, pemegang carik pemberitahuan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tidak serta merta menjadi pemilik tanah dan/atau bangunan. SPPT bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bukti kepemilikan hak atas tanah adalah sertipikat. SPPT hanya berfungsi sebagai surat pemberitahuan tagihan pajak terutang, digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

 

Pembayaran Tagihan Pajak Bumi Dan Bangunan

Secara garis besar, pengenaan PBB-P2 berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Daerah.

Peran nyata dari wajib pajak dengan melakukan pembayaran paling lambat pada bulan jatuh tempo yang tertera dalam carik SPPT ke dalam kas daerah. Pembayaran dapat dilakukan melalui digital payment, Automatic Teller Machine (ATM), atau datang langsung ke bank yang tertera dalam carik SPPT. Dibayarkannya PBB-P2, dibuktikan dengan carik Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Lewatnya bulan jatuh tempo, ditindaklanjuti dengan upaya penagihan pajak oleh Pemerintah Daerah, disertai dengan pemberian sanksi administrasi.

 

Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PBB-P2 merupakan pajak daerah yang berada dibawah kendali penuh pemimpin daerah. Ketika Bupati atau Wali Kota, sebagai pengambil kebijakan, dianggap tidak dapat lagi diajak berdiskusi santai di ruang-ruang teduh komunikasi, demonstrasi, bisa jadi, merupakan opsi terakhir yang menjadi pilihan.

Namun demikian, di dalam Peraturan Daerah atau Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing kabupaten dan kota, selalu terdapat ketentuan mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk merespon kenaikan tarif  PBB. Khususnya diatur dalam peraturan pelaksana, berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, yaitu Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksi administratif. Pelajari peraturan tersebut dengan seksama sebelum melakukan pembayaran PBB-P2. Bisa jadi, kondisi yang sedang dihadapi oleh wajib pajak, masuk kedalam salah satu kriteria untuk mendapatkan perlakuan khusus.

Permohonan Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Penghapusan, diajukan terhadap pajak yang telah di tetapkan dalam SPPT PBB. Atas ketetapan itu, jangan lakukan pembayaran, tetapi ajukan dulu permohonannya. Dengan membayar, artinya wajib pajak setuju dengan jumlah tagihan yang tertera dalam SPPT PBB. Dengan membayar, artinya tidak ada isu tentang keberatan jumlah tagihan PBB.

Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Penghapusan, diberikan berdasarkan keputusan Bupati atau Wali Kota, disesuaikan dengan kondisi wilayah. Itulah mengapa, penting mempelajari Peraturan Daerah sampai ke peraturan pelaksana dengan seksama. Namun demikian, secara garis besar terdapat empat parameter utama yang menjadi rujukan, yaitu dengan melihat kemampuan dan kondisi objek pajak, keadaan memaksa, serta kondisi khusus dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Penghapusan, bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, ia harus berdasarkan permohonan, diajukan secara tertulis kepada Bupati atau Wali Kota, melalui Kepala Bapenda. Hanya pemilik objek pajak, tepatnya yang namanya tercantum dalam sertipikat tanah, yang dapat menggajukan permohonan, bukan yang sekedar menguasai atau memanfaatkan.

Terdapat dokumen permohonan yang harus di tandatangani, beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai lampiran. Lampiran terdiri dari fotokopi kartu tanda penduduk, SPPT PBB tahun berjalan, sertipikat, dokumen pendukung lain, misalnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau penurunan penghasilan pokok, surat keputusan pensiun atau purnawirawan, surat keputusan veteran, dan surat penanda lainnya yang dapat dijadikan dasar bahwa wajib pajak memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlakuan khusus atas kewajiban perpajakannya.

Terhadap permohonan yang disampaikan, dilakukan kajian dan peninjauan lapangan oleh tim teknis, sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati atau Wali Kota. Dalam hal permohonan di terima, Bupati atau Wali Kota akan memberikan keputusan Bupati atau Wali Kota. Wajib pajak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keputusan. Apabila tidak di setujui, Kepala Bapenda, atas nama Bupati atau Wali Kota, menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan, yang artinya, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan asal.

 

Sumber bacaan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Beberapa Peraturan Daerah di beberapa wilayah Republik Indonesia.
  • Beberapa Peraturan Bupati dan Peraturan Wali kota di beberapa wilayah Republik Indonesia.

Leave A Reply