Selama ini mungkin banyak yang mengira jika Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal keduanya adalah dua profesi yang berbeda. Begitupun pekerjaan yang dilakukannya. Lalu apa saja ruang lingkup pekerjaan PPAT dan siapa saja yang bisa menjadi PPAT? Untuk itu simak artikel berikut ini.
PPAT
Berdasarkan PP RI No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutkan disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Tugas pokok dan keweangan PPAT ini adalah membuat akta otentik sebagai bukti bahwa seseorang terlah melakukan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah, atau hak milik atas tanah. Perbuatan hukum itu terdiri dari:
- Jual beli tanah,
- Tukar menukar tanah,
- Hibah tanah
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- Pembagian hak bersama
- Pemberia Hak Guna Bangunan/ Hak pakai atas tanah Hak Milik
- Pemberian Hak Tanggungan
- Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Dikarenakan merupakan pejabat, maka PPAT diangkat dan dapat diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). PPAT memiliki tempat kedudukan di Kabupaten/ Kota di Provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.
Namun, tidak sembarangan orang yang bisa menjadi PPAT. Di mana berdasarkan PP RI No 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP RI No 23 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, syarat-syarat menjadi PPAT adalah sebagai berikut.
- WNI
- Berusia minimal 22 tahun
- Berkelakukan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Instansi kepolisian.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT, yang diselenggarakan oleh kementrian agraria.
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementrian agraria.
- Telah menjalani magang di kantor PPAT selama minimal 1 tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Dikarenakan salah satu syarat PPAT adalah telah lulus jenjang strata dua kenotariatan, maka PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris. Akan tetapi, menurut PP RI No 24 tahun 2016, seorang Notaris dilarang untuk merangkap jabatan atau profesi sebagai berikut.
- Advokat, konsultan, atau penasehat hukum;
- Pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
- Pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ;
- Pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
- Surveyor berlisensi;
- Penilai tanah; mediator;
- Jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk PPAT Sementara dan PPAT khusus. Di mana akan dijelaskan berikut ini.
PPAT Sementara dan PPAT Khusus
Mengenai PPAT Sementara dan PPAT Khusus telah dijelaskan dalam PP RI No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
PPAT Sementara adalah pejabat pemerinath yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. PPAT Sementara ini ditunjuk dari camat atau kepala desa.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan atau tugas tugas Pemerintah Tertentu. Jadi, kewenangan dari PPAT Khusus ini hanya membuat akta khusus sesuai penunjukannya. .
Apabila PPAT Sementara dan PPAT Khusus sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan oleh Menteri. Maka, mereka tidak bisa lagi mejadi PPAT.
Jadi, bedakan antara PPAT dan Notaris. Biasanya, seorang PPAT adalah Notaris karena ia telah melewati proses pendidikan kenotariatan. Namun, seorang Notaris belum tentu telah menjadi PPAT. Karena untuk menjadi seorang PPAT ia harus mengikuti pendidikan kenotariatan terlebih dahulu.
Sumber:
- PP RI No 24 tahun 2016
- PP RI No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
