Jika teman-teman pernah traveling ke berbagai kepulauan yang indah di Indonesia, seperti Raja Ampat, Kepulauan Seribu, Wakatobi, Nusa Penida, Mentawai dan masih banyak lagi. Ada banyak resort yang menyediakan fasilitas menarik untuk liburan teman-teman. Bahkan, ada juga resort yang dibangun di kepulauan tak berpenghuni, sehingga tamu akan merasakan sensasi tinggal di pulau pribadi.
Tahukah teman-teman, jika sebagian besar resort itu adalah milik atau tempat usaha yang didirikan oleh warga asing. Jika begitu, apakah pulau-pulau itu dibeli atas nama mereka? Seperti apa aturan hukumnya? Mari simak yang berikut ini?
Pulau-pulau di Indonesia Dijual di Situs Asing?
Dilansir dari Tempo.co tanggal 4 Agustus 2024, terdapat 9 pulau di Indonesia yang pernah dijual di Situs Asing, seperti Kepulauan Widi di Maluku Utara; Pulau Gambar di Laut Jawa; Gili Nanggu di Lombok, NTB; Pulau Ajab di Kabupaten Bintan; Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan; tiga pulau di Kepulauan Mentawai yaitu Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui; Pulau Punggu yang berlokasi dekat Pulau Komodo; pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau; serta Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat.
Kebenaran mengenai penjualan pulau dan kepulauan itu telah dibantah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut KKP, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjual pulau. Mereka hanya berwenang memberikan izin pengelolaan. Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, juga menjelaskan bahwa saat ini banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di tanah air untuk kegiatan usaha.
Mengenai kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing sendiri tentu akan melanggar ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana telah disebutkan dalam pasal 21, apabila:
- Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
- Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
- Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
- Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Dalam UUPA tersebut juga dijelaskan apabila orang asing atau badan usaha milik asing hanya memiliki Hak Pakai dan hak Sewa untuk bangunan di atas sebidang tanah di Negara Indonesia.
Lantas, dikarenakan bisa memiliki hak milik, apakah seorang WNI juga dapat memiliki sebuah pulau?
Hal ini telah diatur dalam PP Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No 17 tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bila pada Pasal 5 berbunyi.
(1) Pemberian Hak Atas Tanah pada pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, hanya dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di Wilayah Pesisir pantai, antara lain:
- bangunan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan;
- pelabuhan atau dermaga;
- tower penjaga keselamatan pengunjung pantai;
- tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut; dan/atau
- pembangkit tenaga listrik.
Selain itu, dalam Pasal 9 peraturan tersebut, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam hak kepemilikan, yaitu:
- penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/ atau rencana zonasi pulau kecil tersebut;
- sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
- harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung.
Jadi, warga negara Indonesia sekalipun tidak bisa memiliki hak sepenuhnya atas pulau. Namun, bisa memiliki sebidang tanah yang luasnya telah diatur dalam undang-undang.
Syarat Pemanfaatan Pulau di Indonesia
Walaupun warga negara asing tidak bisa mendapatan hak milik atas tanah di Indonesia, namun WNA ataupun badan hukum Asing masih bisa mendapatkan Hak Pakai dan hak Sewa untuk bangunan di atas tanah tersebut. Itu berarti, WNA masih dapat mengelola wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil di Indonesia. Inilah yang membuat banyaknya resort dan tempat usaha milik warga asing, berada di berbagai pulau dan kepulauan di Indonesia.
Akan tetapi, ada aturannya. Dan telah disebutkan dalam UU No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang beberapa ketentuannya telah diubah dalam UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan PP Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 26B
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
Jadi jelas, ya. Pulau di Indonesia tak bisa dimiliki oleh pribadi terutama oleh warga asing. DI mana warga asing hanya bisa mekukan pemanfaatan berdasarkan aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan negara.
Sumber:
- https://www.tempo.co/ (9 Pulau di Indonesia yang pernah dijual di situs asing)
- PP Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No 17 tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan PP Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja