Take a fresh look at your lifestyle.

Hak Paten sebagai Jaminan Fidusia

84

Kebanyakan orang selama ini melakukan pinjaman dana dengan menjadikan harta mereka sebagai jaminan fidusia. Seperti, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Namun, siapa sangka apabila hak paten juga bisa dijadikan jaminan fidusia.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia? Dan mengapa hak paten bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia? Penasaran? Yuk simak ulasan berikut ini.

Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas suatu benda yang digunakan sebagai agunan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Benda-benda tersebut bisa berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Benda-benda bergerak ini seperti kendaraan, surat-surat berharga, hewan ternak dan sebagainya. Sedangkan benda tak bergerak seperti dan bangunan.

Benda-benda tersebut haruslah masih dalam penguasaan pemiliknya (debitur). Di sini berarti benda-benda tersebut memiliki nilai ekonomis yang sepadan dengan utang yang diberikan. Selain itu, kepemilikian benda tersebut dapat  dialihkan dan tidak sedang menjadi jaminan atau agunan.

Jaminan Fidusia ini akan menjadi perjanjian ikatan yang memiliki kekuatan hukum dan dibuat berbentuk akta menjadi akta Jaminan Fidusia oleh Notaris. Sehingga, kedua pihak, yaitu debitur dan kreditur wajib melaksanakan kewajiban mereka, serta mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam akta Jaminan Fidusia. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut maka dapat diperkarakan secara hukum.

Hak Paten sebagai Jaminan Fidusia

Lalu, bagaimana dengan Hak Paten? Mengapa Hak Paten bisa menjadi jaminan fidusia?

Mengenai paten sendiri telah disebutkan dalam UU RI No 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Di mana pada pasal 1 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Bila invensi adalah ide yang mengalami proses serta pengembangan, dengan berbagai metode sehingga tercipta suatu produk atau karya dalam bidang teknologi. Maka inventor merupakan orang atau sekelompok orang yang menghasilkan invensi tersebut. Dengan mengajukan paten, maka produk atau karya itu akan bisa mendapatkan perlindungan paten, dengan jenis perlindungan seperti berikut.

  1. Paten yang diberikan pada produk yang baru (orisinil) dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana yang diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dikarenakan produk yang diberi perlindungan paten tersebut dapat diterapkan dalam industri, maka produk tersebut memiliki nilai ekonomis. Sehingga menjadi kekayaan intelektual. Itu sebabnya, para pemegang paten akan mendapatkan hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Hak paten memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Selain itu, Hak Paten juga merupakan Kekayaan Intelektual yang diperoleh dari seorang atau perseorangan atas hasil ciptaan atau inovasi orisinil yang dituangkan dalam suatu wujud yang nyata. Inilah yang membuat Hak Paten juga dapat dijadikan jaminan Fidusia. Hal ini juga tertuang dalam UU RI No 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, pada pasal 108 yaitu:

  1. Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan peraturan Pemerintah.

Jadi jelas, apabila hak paten dapat menjadi objek jaminan kebendaan dikarenakan hak paten termasuk dalam kategori benda bergerak tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.