Lugasnya penelusuran Google menjelaskan, starter wife adalah istri pertama dalam pernikahan poligami; Istri yang menikah dengan suami yang kemudian melakukan pernikahan lain; Istri yang memiliki status sebagai istri awal dalam pernikahan. Kehadiran istri kedua mengubah banyak hal dalam kehidupan perkawinan, termasuk namun tak terbatas pada harta benda dalam perkawinan.
Harta benda dalam perkawinan
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan), harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi dua, Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama atau Gono Gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh masing-masing lalu dibawa kedalam perkawinan, pemberian hadiah dan warisan, adalah bagian dari Harta Bawaan.
Terhadap Harta Bawaan, masing-masing memiliki kekuasaan penuh, tidak perlu persetujuan pasangan kawin jika hendak melakukan apapun atasnya. Tidak juga menjadi harta yang harus dibagi jika perkawinan terpaksa bubar jalan. Pun ketika perkawinan sampai pada maut memisahkan, Harta Bawaan bukan bagian dari harta waris yang dibagi ke pasangan kawin. Berlaku sebaliknya terhadap Harta Bersama.
Kerap terjadi kebingungan dalam menentukan irisan atas Harta Bersama dan Harta Bawaan. Solusinya, lakukan pencatatan, pendokumentasian bukti pembelian, bukti perolehan, sumber pendanaan. Terhadap jenis harta yang bertumbuh, pastikan bahwa tidak ada sepeserpun harta pasangan berperan serta. Mungkin terdengar berlebihan, namun percayalah ketika konflik terjadi, yang sepeser ini dapat menjadi akar masalah, apalagi jika starter wife aktif berperan dalam pertumbuhan harta benda dalam perkawinan. Minta berbagi suami, kemudian berbagi harta, ooh big no, no, noooo darling.
Sebelum perkawinan, persiapkan.
Lembaganya sama perkawinan, namun penghayatan, impuls, atas perkawinan itu sendiri terlihat mulai banyak pergeseran. Maka respon dengan menormalisasi membuat Perjanjian Kawin atau Perjanjian Pra Nikah tentang harta benda dalam perkawinan. Perjanjian Kawin memberikan irisan yang tegas terhadap harta benda suami istri ataupun istri-istri dalam perkawinan. Memudahkan dan meminimalisir konflik berkepanjangan.
Perjanjian Kawin adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri, sebelum dilangsungkannya perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan. Namun terbuka juga kemungkinan membuatnya selama dalam ikatan perkawinan, sebagaimana kondisi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Perjanjian Kawin harus dibuat dengan akta Notaris. Notaris akan memberikan satu salinan akta untuk disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilaksanakan. Pada saat pengurusan dokumen-dokumen administrasi sebelum perkawinan, sampaikan dan sertakan fotokopi salinan akta Perjanjian Kawin. Perjanjian yang tidak disahkan, tidak akan mengikat pihak ketiga, yang artinya pelaksanaan perkawinan dianggap tanpa adanya Perjanjian Kawin.
Perjanjian Kawin tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Selama perkawinan, perjanjian ini tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga, apabila merugikan, maka pihak ketiga tetap terikat pada perjanjian pertama. Perjanjian Kawin dapat memperjanjikan:
- tidak adanya percampuran harta dalam perkawinan (pemisahan harta secara keseluruhan).
- persatuan untung dan rugi.
- persatuan hasil dan pendapatan.
Hak starter wife
Dalam relasi perkawinan, mendapati diri bukan lagi prioritas tentu rasa emosional yang mengemuka. Terhadap perkara hidup yang satu ini, logika baik melahirkan pikiran jernih, menuntun langkah menjadi lebih ringan dalam mengambil keputusan, bertahan atau melepaskan. Apapun keputusannya penting untuk menjaga komunikasi tetap baik. Komunikasi baik memudahkan urusan-urusan.
Starter wife yang memutuskan untuk bertahan sampai maut memisahkan, jangan pernah menurunkan harga diri, padanya tetap tegak hak-hak sebagai istri:
- Hak atas nafkah.
- Hak atas perlindungan.
- Hak atas harta bersama.
- Hak atas harta warisan.
- Hak atas kedudukan yang setara dalam berbagai hal, termasuk didalamnya untuk mengembangkan diri, penghormatan atas diri, serta semua hak dasar sebagai manusia merdeka.
Kesemuanya harus dengan porsi yang berimbang dan adil. Mampu bersikap adil, merupakan kata kunci dalam pernikahan poligami. Pada akhirnya, apapun suami dan istri atau istri-istri, pertanggungjawabannya sampai ke langit.
Lepas dari itu semua, Perkawinan harus dipandang sebagai hubungan yang saling, dalam arti seluas-luasnya. Ia bukan relasi transaksional yang dilaksanakan dengan terburu-buru dan bertenggat waktu. Perkawinan merupakan jenis urusan penting yang dapat dan harus dipersiapkan dengan baik dan benar, bertujuan satu, membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahan bacaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam