Take a fresh look at your lifestyle.

Ngerasa Punya Tanah Karena Sudah Lama Menempati? Belum Tentu!

6

Di banyak daerah di Indonesia, masih banyak masyarakat yang tinggal di atas tanah tanpa sertifikat.

Ada yang sudah puluhan tahun menempati tanah itu. Ada yang menggarap sawah turun-temurun sejak zaman orang tua bahkan kakek-nenek mereka. Rumah sudah permanen, listrik sudah masuk, pajak bumi dan bangunan rutin dibayar setiap tahun.

Karena merasa sudah lama menguasai tanah tersebut, banyak orang akhirnya yakin bahwa tanah itu adalah miliknya.

Namun masalah sering muncul ketika tiba-tiba ada pihak lain datang membawa sertifikat resmi. Atau ketika tanah hendak dijual, diagunkan ke bank, bahkan diwariskan kepada anak cucu.

Di situlah banyak orang baru sadar bahwa menguasai tanah bertahun-tahun ternyata belum tentu membuat seseorang menjadi pemilik sah secara hukum.

Lama Menempati Tidak Otomatis Jadi Pemilik

Ini yang sering disalahpahami masyarakat. Banyak orang mengira semakin lama menguasai tanah, otomatis hak miliknya akan diakui negara.

Padahal dalam hukum pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah memerlukan bukti hak yang jelas. Salah satu bukti paling kuat adalah sertifikat tanah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Artinya, tanpa sertifikat, posisi hukum seseorang atas tanah masih bisa diperdebatkan.

Kenapa Banyak Tanah Belum Bersertifikat?

Penyebabnya bermacam-macam.

  1. Tanah Warisan yang Tidak Pernah Diurus

Ini kasus yang sangat umum. Orang tua atau kakek dulu hanya memiliki girik, petok, letter C, atau bukti adat lainnya. Karena merasa aman, keluarga tidak pernah mengurus sertifikat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, tanah terus diwariskan dari generasi ke generasi tanpa kepastian administrasi.

  1. Menganggap Pajak Sudah Cukup

Banyak orang merasa sudah aman karena rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal PBB bukan bukti kepemilikan tanah. PBB hanya menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas objek tersebut, bukan bukti hak milik yang sah.

  1. Tidak Paham Proses Sertifikasi

Sebagian masyarakat juga takut mengurus sertifikat karena menganggap prosesnya rumit dan mahal. Padahal pemerintah sebenarnya sudah memiliki berbagai program pendaftaran tanah sistematis untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat.

  1. Tanah Masih Sengketa atau Statusnya Tidak Jelas

Ada juga tanah yang belum bisa disertifikatkan karena batasnya belum jelas, masih bersengketa, atau masuk kawasan tertentu seperti hutan atau tanah negara.

Apa Risikonya Kalau Tidak Punya Sertifikat?

Risikonya cukup besar.

  1. Mudah Diklaim Pihak Lain

Tanah tanpa sertifikat lebih rentan diperebutkan. Apalagi kalau ada pihak lain yang berhasil memperoleh dokumen atau sertifikat atas tanah tersebut. Dalam sengketa pertanahan, sertifikat biasanya menjadi alat bukti yang sangat kuat.

  1. Sulit Dijual atau Diagunkan

Pembeli maupun bank umumnya lebih percaya pada tanah yang sudah bersertifikat. Kalau legalitasnya belum jelas, nilai jual tanah juga bisa turun.

  1. Rawan Konflik Warisan

Tanah yang tidak memiliki sertifikat sering memicu konflik antar ahli waris. Karena batas dan status kepemilikannya tidak jelas, masing-masing pihak bisa punya klaim sendiri.

  1. Sulit Mendapat Perlindungan Hukum

Ketika terjadi sengketa, pihak yang memiliki bukti administrasi lebih lengkap biasanya berada pada posisi yang lebih kuat.

Apakah Tanah yang Sudah Lama Dikuasai Bisa Disertifikatkan?

Bisa, asalkan memenuhi syarat tertentu. Kalau seseorang memang menguasai tanah secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan tidak dalam sengketa, tanah tersebut bisa diajukan untuk pendaftaran pertama kali ke BPN.

Biasanya pemohon perlu menunjukkan riwayat penguasaan tanah, surat keterangan dari desa, bukti pembayaran pajak, saksi-saksi, dan dokumen pendukung lainnya.

Nantinya BPN akan melakukan penelitian data fisik dan yuridis sebelum menerbitkan sertifikat.

Apa Itu Pendaftaran Tanah Pertama Kali?

Ini adalah proses pendaftaran tanah yang sebelumnya belum pernah terdaftar secara resmi di kantor pertanahan. Melalui proses ini, pemilik dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Jenis haknya bisa berbeda-beda tergantung status tanahnya, misalnya:

Sertifikat Hak Milik (SHM);

Hak Guna Bangunan (HGB);

atau bentuk hak lainnya sesuai ketentuan hukum.

Jangan Menunggu Sampai Ada Sengketa

Banyak orang baru panik mengurus sertifikat setelah muncul konflik. Padahal ketika sengketa sudah terjadi, prosesnya biasanya jauh lebih rumit. Karena itu, kalau memang merasa menguasai tanah secara sah dan sudah lama ditempati, sebaiknya segera urus legalitasnya. Apalagi tanah sering menjadi aset paling berharga dalam keluarga.

Sertifikat Bukan Sekadar Kertas

Sebagian orang menganggap sertifikat hanya formalitas administrasi. Padahal sertifikat adalah bentuk kepastian hukum.

Dengan sertifikat, status tanah lebih jelas, lebih aman diwariskan, lebih mudah dijual, dan lebih kuat secara hukum.

Karena itu, jangan merasa cukup hanya karena sudah tinggal lama atau membayar pajak rutin. Dalam hukum pertanahan Indonesia, bukti kepemilikan yang paling kuat tetaplah sertifikat tanah.

Jadi kalau Anda sudah bertahun-tahun menggarap atau menempati tanah tetapi belum punya sertifikat, jangan tunda lagi. Sebab jerih payah puluhan tahun bisa saja dipersoalkan ketika legalitas tanah belum benar-benar aman.

Sumber Hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Leave A Reply