Tanpa berpanjang kata, mengingatkan kepada pemilik harta berupa tanah untuk memperlakukannya dengan layak dan patut sebagaimana nyonya rumah. Dalam beberapa perkara sengkarut kepemilikan hak atas tanah atau mendalilkannya dengan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memutuskan bahwa, pemilik yang berdiam diri atau membiarkan begitu saja tanahnya dikuasai oleh orang lain tanpa melakukan intervensi apapun selama banyak tahun, dianggap telah melepaskan haknya.
Putusan-putusan yang menjadi yurisprudensi ini, menjadikan unsur pembiaran terhadap lahan sebagai penentu. Fakta bahwa pemilik tanah (Penggugat) membiarkan orang lain (Tergugat) selama puluh bahkan hanya hitungan belas tahun, menguasai tanah secara fisik dengan itikad baik, tanpa ada campur tangan apapun dari penggugat, adalah pengunci bagi tergugat.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 329 K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958, menegaskan: “orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking).”
- Yurisprudensi Mahkmah Agung Nomor: 295 K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975 menguraikan: “…mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patappu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan Tergugat Pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa.”
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 783 K/Sip/1973 tertangggal 29 Januari 1976, menerangkan: “seandainya memang Penggugat Terbanding tidak berhak atas tanah tersebut, kenyataan bahwa Tergugat-tergugat sampai sekian lama (27 tahun) menunggu untuk menuntut pengembalian atas tanah tersebut menimbulkan anggapan hukum bahwa mereka telah melepaskan hak mereka (rechtsverwerking).” “pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Penggugat Terbanding yang telah menduduki tanah tersebut untuk waktu yang lama, tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) harus dilindungi oleh undang-undang.”
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 200/K/Sip/1974 tertanggal 11 Desember 1975 dengan kaidah hukum: “Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, bukan atas kadaluarsa melainkan karena Penggugat telah bersikap berdiam diri selama 30 tahun lebih terhadap tanahnya yang dikuasai orang lain, maka dengan sikap diam tersebut, Penggugat dianggap oleh hukum telah melepaskan haknya, karena lamanya waktu berjalan. ”
- Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN Tas tertanggal 21 Agustus 2018, dengan pertimbangan: “bahwa selama lebih kurang///aslinya simbol plus minus 14 (empat belas) tahun, baik Penggugat maupun pihak lain yang merasa berhak atas obyek sengketa telah berdiam diri dan membiarkan obyek sengketa dikuasai dan diusahakan oleh Tergugat.” “bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 329 K/Sip/1957 tangal 24 September 1958 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 295 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 783 K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976, di dapat kaidah-kaidah hukum sebagai berikut:
- Bahwa pemegang hak yang tidak menguasai fisik selama bertahun-tahun dianggap telah meninggalkan haknya;
- Bahwa pemegang hak atas tanah yang tidak menguasai fisik selama bertahun-tahun dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking);
- Bahwa penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak atas tanah tersebut;
- Bahwa penguasaan fisik secara jujur (rechtshebende te goeder trouw) harus dilindungi oleh hukum.”
“bahwa Penggugat dianggap telah melepaskan hak atas obyek sengketa, karena setidaknya selama 14 (empat belas) tahun Penggugat telah membiarkan Tergugat secara fisik menguasai obyek sengketa, dan oleh karena berdasarkan bukti T-3 dan Bukti T-4, Tergugat telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, maka berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan penguasaan fisik secara jujur aras obyek sengketa, dan untuk itu Tergugat harus dilindungi oleh hukum.”
Kepada pemilik tanah, amankan aset segera. Pastikan bukti kepemilikan yang anda pegang adalah sertifikat dengan data terkini, artinya tercantum nama anda sebagai pemilik yang sah, ukuran luas tepat, nomor identifikasi (NIB) jelas, letak tanah, serta data penting lainnya sudah benar-benar sesuai dengan kenyataan. Sekiranya terdapat perubahan data, lakukan pengkinian data. Keraguan terhadap luas tanah, mohonkan pengukuran ulang (balik batas). Ada sinyalemen yang bermain kasar dengan aset anda, segera ajukan blokir pada Kantor Pertanahan setempat.
Terhadap fisik tanah, berilah tanda patok batas tanah, baik kiranya memasang pelang/papan penegasan tanah bertuan. Jika ada yang meminjam, menumpang, apapun istilahnya, pastikan aturan mainnya, buat perjanjian tertulis dengan minimal dua orang saksi, libatkan Notaris jika dirasa perlu. Lebih dari itu semua, manfaatkan tanah anda sesuai dengan peruntukan, jadikan produktif. Kalaulah belum mampu, setidaknya anda rawat dengan cara yang paling sederhana, berkunjung berkala. Jika itu pun tak sanggup, mengalihkannya dengan menjual atau dihibahkan, dapat menjadi pertimbangan.
Bahan bacaan
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 329 K/Sip/1957
- Yurisprudensi Mahkmah Agung Nomor: 295 K/Sip/1973
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 783 K/Sip/1973
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 200/K/Sip/1974
- Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN Tas
