Posted In: Pertanahan
- Inactive
Malem Bu irma
ayah saya mendapatkan warisan dari kakek saya tanah seluas -/+ 550 m2, kakek dan nenek sudah meninggal dunia. dan surat kepemilikan tanah tersebut berupa girik/Letter C, ayah saya mempunyai 1 saudara kandung dan 1 saudara tiri. tanah tersebut adalah bagian untuk ayah saya (mereka berdua sudah dapat bagiannya sendiri). ayah saya mempunyai 4 orang anak, 2 perempuan(kakak dan saya) dan 2 orang laki2 (abang dan adik saya).rencananya tanah seluas 550 m2 itu akan dibagi untuk ke 3 anak ayah (saya, abang, dan adik saya), kakak saya sudah mendapatkan bagian sendiri. Tanah tersebut di daerah ciganjur-jagakarsa, jakarta selatan.yang saya mau tanyakan,
1. bisakah girik tersebut dibuatkan sertifikat atas nama ayah saya? (dimana surat kematian sudah hilang krn sudah lama, dan tidak ada surat waris, hanya lisan dari kakek saya) dan bagai mana cara membuat girik tersebut menjadi sertifikat?. dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatannya?. berapa kira2 biaya yang dibutuhkan? dan berapa lama waktu yg dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tersebut?.2. Bisakah girik tersebut dibuatkan sertifikat langsung atas nama saya dan kedua saudara saya? atau bisakah girik tersebut langsung dibuat menjadi 3 sertifikat atas nama saya (100 m2), abang saya (225 m2) dan adik saya (225 m2)? dan berapa biaya yg hrs disiapkan untuk 3 sertifikat ini.
mohon sokusi dari ibu irma, perihal tanah warisan tersebut. apa yang sebaiknya kami harus lakukan. dan dokumen apa yang kami harus siapkan. terimakasih.
- You must be logged in to reply to this topic.