PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A.Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW - terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham
individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials)
yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen
terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s
book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang
melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan
kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat
Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint
Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha
menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya,
system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi
kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No.
9/1995.

Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.

Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa

B.Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
-Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses
pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa
digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
-Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2
minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.

C.Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang
bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP
khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP
(Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada
survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.

D.Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.

E.Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.

F.Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.

G.Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan

*****

Popularity: 7% [?]

7 Comment(s)

  1. Untuk pendirian PMA yang bergerak di perkebunan kelapa sawit berapa modal yang dibutuhkan

    trims

    JAWAB:
    Untuk PT. PMA yang bergerak di bidang plantation, minimal modal disetor harus sebesar US$100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika serikat). Artinya, modal dasar bisa lebih dari itu.

    melyana | Nov 22, 2007 | Reply

  2. Bu, untuk pendirian PT PMA yang bergerak di bidang engineering, minimal modal dasarnya berapa? terimakasih

    JAWAB:
    Tergantung dari jenisnya bu. Kalau untuk perdagangan alat2 engineering tentunya berbeda dengan memproduksi mesin secara massal. Masih terbagi dalam kelas2 lagi. Secara umum, untuk PT PMA minimal modal disetor US$100,000.00. salam,

    jane | Dec 19, 2007 | Reply

  3. Yth Bu Irma,
    Untuk pendirian PMA yang bergerak dbidang jasa konsultasi manajemen atau perubahan status PT biasa menjadi PMA berapa minimal modal yang harus disetor?
    Terima kasih

    JAWAB:
    Untuk PT PMA minimal modal disetor adalah US$100,000.00 pak.

    Bambang P Prianto | Dec 31, 2007 | Reply

  4. Yth bu Irma,
    Bu saya awam sekali tentang pendirian perusahaan, mohon penjelasan mengenai pendirian perusahaan(PT)di suatu kota, yang merupakan cabang perusahaan di kota lain.
    Terimakasih

    JAWAB:
    Untuk pendirian cabang PT, bisa mendirikan di mana saja, dengan akta pendirian cabang, serta mengangkat Kepala cabangnya. Setelah itu dilanjutkan dengan pengurusan ijin setempat seperti domisili, dan TDP. salam,

    onee | Feb 8, 2008 | Reply

  5. saya melihat penjelasan ibu mengenai perubahan PT Biasa menjadi PT PMA, kalau sebaliknya dari PT.PMA mau jadi PT biasa gimana ya, bu?
    terima kasih

    ade

    ade | Sep 3, 2008 | Reply

  6. bu, senang sekali ada web ini. sy mw tnya, apa dasar hukum dari syarat-syarat di atas yang ibu jelaskan dan modal disetor minimal US$100.000

    fai | Sep 5, 2008 | Reply

  7. Membaca uraian diatas “Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan” seharusnya hanya 10 hari kerja dengan tanda terima terlampir.
    makasih

    Supriyadi | Sep 16, 2008 | Reply

Post a Comment

WordPress database error Table 'h09778_wrdp1.wp_post2cat' doesn't exist for query SELECT `category_id` as cat_ID FROM `wp_post2cat` WHERE `post_id`='16'