Benarkah Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dirubah menjadi Hak Milik? Jika benar, tentu ini akan menjadi angin segar untuk teman-teman yang rumahnya masih dalam status HGB. Dan jika penasaran, mari kita simak pemaparannya berikut ini.
HGB Menjadi SHM
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Tidak ada jangka waktu dalam hak milik. Hak milik ini akan dimiliki seseorang hingga akhir hayatnya dan dapat diwariskan. Berbeda dengan hak guna bangunan yang hanya dimiliki dalam jangka waktu 30 tahun, namun dapat diperpanjang lagi. Hak Guna Bangunan ini bahkan dapat terhapus sebelum waktunya karena berbagai sebab, seperti:
1. Berakhirnya jangka waktu pemberian HGB
2. Dibatalkan Haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
- tidak memenuhi ketentuan dan kewajian dan/atau larangan dalam Undang-undang
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB
- cacat administrsi
- Putusan Pengadilan
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlianpemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Ini tentu menimbulkan kekhawatiran pada pemegang HGB. Namun, sebenarnya HGB ini dapat dirubah menjadi Hak Milik. Dan hal ini sudah disebutkan dalam PP RI No 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pedaftaran Tanah Pasal 45 ayat 2, yang menyatakan.
Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
Dari pasal inilah yang menjadi dasar apabila HGB dapat diubah haknya menjadi Hak Milik.
Kriteria Tanah yang Bisa Dirubah Menjadi SHM
Tentu, tidak semua rumah/ bangunan bersertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM. Di mana ketentuan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum. Di mana pemerintah memberikan Hak Milik rumah tinggal yang berasal dari HGB atau Hak Pakai dengan ketentuan.
- Merupakan rumah tinggal milik warga negara Indonesia (WNI) yang luasnya mencapai hingga 600 meter persegi.
- HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir.
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia.
- Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah hak pengelolaan.
Jika tanah atau rumah teman-teman masih berstatus HGB dan ingin dirubah menjadi hak milik, maka teman-teman bisa mendatangi kantor ATR/BPN wilayah tanah tersebut. Teman-teman tinggal mendaftarkan sesuai persyaratan yang diberikan.
Sumber:
- https://www.kompas.com (Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya) .
- https://www.kompas.com (Kriteria Tanah HGB yang Bisa Diubah Jadi Hak Milik, Apa Saja?)
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.