Akhir-akhir ini terdapat beberapa jenis draft akta pendirian PT, yang beredar dalam berbagai versi. Ada yang versi pada waktu sosialisasi UUPT di Hotel Sahid Jakarta, ada pula yang versi Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Semarang. Bahkan lagi rumor yang mengatakan bahwa draft akta pendirian PT akan dipersingkat lagi, dari semula sebanyak 20 pasal menjadi hanya 19 pasal. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk peraturan Menteri yang memuat mengenai draft standar akta pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007.
Karena keadaannya demikian, maka ada beberapa notaries yang menolak atau setidak-tidaknya menunda pembuatan akta pendirian PT, karena dikhawatirkan nantinya akan keluar format akta baru yang sama sekali berbeda dengan yang sudah beredar sekarang. Artinya, jika ada suatu PT yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan, kemudian dikhawatirkan terpaksa harus disesuaikan lagi dengan format dari Depkeh.
Hal ini tentu membingungkan bagi para pemilik usaha, karena mereka dituntut untuk harus menyesuaikan seluruh anggaran dasarnya sebelum tanggal 16 Agustus 2008.
Menanggapi keadaan tersebut, pada tanggal 5 Februari 2008 lalu dari pihak Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sudah bertemu dengan Menteri Kehakiman Repulik Indonesia. Sebagai hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri mengenai format akta standar untuk Perseroan Terbatas (yang terdiri dari 19 pasal), maka para notaries dapat tetap menggunakan format yang sudah ada (yang terdiri dari 20 pasal), baik yang versi sosialisasi di Hotel Sahid Jakarta maupun versi Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Semarang. Menurut pendapat saya pribadi, draft akta pendirian versi Kongres lebih lengkap jika yang dibandingkan dengan versi sosialisasi pertama kali.
Demikian sekilas info… (semoga bermanfaat)
Bu Irma, utk Draft Akta PT versi Seminar dan versi Kongres apakah jauh berbeda? Dimana letak perbedaannya. Dan adakah contoh draft Akta PT versi Kongres?
Apakah PT yg sudah melakukan penyesuaian UUPT dgn menggunakan Draft versi Seminar Sahid jika nanti ada Peraturan Menteri mengenai format akta standar untuk Perseroan Terbatas (yang terdiri dari 19 pasal) kemudian hrs dilakukan penyesuaian lagi?
Terima kasih atas bantuannya.
JAWAB:
Sebenarnya tidak jauh berbeda isinya. Namun dalam draft veri kongres kalimatnya sedikit lebih detail. Hal yang belum di tuangkan dalam draft versi sahid adalah mengenai masalah pembagian devien interim kepada pemegang saham. Karena sebenarnya hal itu sudah diatur juga di UUPT, maka walaupun tidak dituangkan dalam akta juga sudah mengikat Perseroan (termasuk organ2nya). Mengenai apakah harus disesuaikan lagi setelah keluarnya Peraturan menteri, menurut rumor yang saya dengar, tidak perlu lagi. Kalau toh ada hal yang signifikan, kita bisa lakukan penambahan pasal tersebut bersamaan dengan perubahan anggaran dasar lainnya. salam,
Terimakasih Bu atas jawabannya.
1.Bu apakah kalo pendirian CV atau PT ,di daerah luar propinsi,dapat langsung beroperasi di jakarta
atau perlu penyesuaian perijinan lainnya,terima kasih
mbak, boleh tanya khan, bagaimana mengenai keharusan menggunakan draft tersebut, apakah dimungkinkan untuk berbeda atau melakukan penambahan terhadap draft tsb?
JAWAB:
bisa berbeda mas, asalkan tidak bertentangan dengan UU No. 40/2007, dan biasanya diletakkan di ketentuan penutup