Take a fresh look at your lifestyle.

Lagi (-Lagi) SISMINBAKUM

2,271

clockSejak tanggal 19 Januari 2009 malam, PPBH yang merupakan era baru SISMINBAKUM tiba-tiba macet. Yang keluar adalah tulisan: “this is an illegal access”. Hal ini menyebabkan para notaries yang semula merasa ada harapan baru untuk dapat menyelesaikan semua tunggakan PT yang “terbenam” di Dekumham dengan munculnya PPBH, tiba-tiba menjadi resah kembali. Semua bertanya-tanya, dan bahkan mulai marah dengan keadaan ini. Ada apa gerangan?

Pada upgrading dan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya tanggal 28 Januari 2009 kemarin semua dijawab oleh Ibu Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa memang sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut, PPBH yang semula akan dijadikan sebagai pengganti dari SISMINBAKUM, serentak dimatikan. Hal ini disebabkan karena adanya somasi dari Kuasa hukum PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang rupanya sudah mendaftarkan SISMINBAKUM tersebut pada Direktorat Jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga, jika yang digunakan masih berupa SISMINBAKUM, walaupun sekarang dengan nama PPBH, namun alamat akses masih tetap di http://www.sisminbakum.go.id  dengan menggunakan istilah-istilah yang sama, yaitu FIAN 1, FIAN 2, FIAN 3 serta proses yang sama, maka hal tersebut telah melanggar hak cipta dari SRD tersebut.  Oleh karena itu, karena khawatir pihak Depkumham sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut  bahkan juga mencabut saluran-saluran untuk line SISMINBAKUM yang biasa digunakan SRD.

Kemudian, bagaimana dong dengan nasib PT yang akan diproses, sedang diproses dan bahkan sudah terlanjur tanda-tangan? Ibu Direktur Perdata menjelaskan, mohon pengertian dari para notaries untuk memberikan kesempatan kepada pihak tim restrukturisasi agar melakukan proses lelang sebagaimana disyaratkan dalam KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk lingkungan Pemerintah. Mengingat harga system, server dan ratusan computer baru yang cukup mahal dimana totalnya mencapai milyaran rupiah, maka untuk pengadaan nya harus melalui mekanisme tender. Agar kasus seperti SISMINBAKUM saat ini tidak terulang kembali. Untuk lelang, pihak tim restrukturisasi memperkirakan akan memakan waktu sampai dengan akhir April 2009 dan karenanya (mungkin) system yang baru akan bisa mulai digunakan pada sekitar bulan 22 Mei 2009.

Sejak disomasi tanggal 19 Januari 2009 kemarin, istilah “PPBH” pun  diganti menjadi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), dengan penggantian istilah “FIAN” menjadi “DIAN” (Daftar Isian Administrasi Badan Hukum).

Hal ini tentu saja terlalu lama, dan akan menghambat roda perekonomian nasional. Sebab, selama system yang baru belum siap, maka para notaries diminta untuk “menahan” pembuatan akta-akta PT. Bagaimana mungkin? Hal ini sama saja dengan meminta agar dunia usaha istirahat dulu untuk berusaha.

Ikatan Notaris Indonesia kemudian mengambil jalan tengah, untuk menyumbangkan dana untuk pembelian 1 buah server yang berharga ratusan juta rupiah dan beberapa puluh unit computer. Dananya akan dikutip dari iuran anggota INI seluruh Indonesia. Ketua Tim Restrukturisasi, bp Freddy Harris menyatakan, dengan sumbangan tersebut, maka semoga 2 minggu setelah tanggal 3 Pebruari 2009 akan ada system sementara yang mulai bisa di akses untuk proses pengadministrasian badan hukum. Hal ini sementara bisa memberikan nafas baru. Karena dengan adanya 1 unit server dan beberapa puluh computer tersebut, maka nantinya SABH akan bisa di akses kembali. Meskipun akses dimaksud akan dilakukan secara bergantian, mengingat kapasitas server yang masih sangat terbatas. Jadi, nanti akan dibuatkan jadwal akses secara bergantian, misalnya: untuk Indonesia bagian timur pada pagi hari, untuk Indonesia tengah pada siang hari dst.

Bagaimana dengan akta-akta yang sudah terlanjur masuk dan lewat waktu? Pihak tim restrukturisasi menyatakan bahwa kalau perkara “mengganti warna merah menjadi biru kembali” atau dengan kata lain mengubah PT yang sudah expired menjadi dapat diakses kembali adalah perkara mudah. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah secara hukumnya benar? Notaris Senior Bp. Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM menyatakan bahwa, secara hukum, apa yang sudah dinyatakan dalam Undang-undang itulah yang berlaku. Jadi, jika memang lewat waktu, ya harus di ulang. Karena pihak Depkumham pun mengakui bahwa baru-baru ini mereka mendapat gugatan dari salah seorang lawyer yang mempermasalahkan mengapa Depkumham tetap menerbitkan SK untuk PT yang sudah lewat jangka waktunya?  Jadi, bpk/ibu notaries jangan ingin cepat lepas dari suatu perkara (artinya lepas dari tuntutan klien untuk segera mengesahkan akta yang sudah expired), tapi nanti ada perkara lain yang lebih besar menunggu (gugatan dari pihak lawan), demikian kata Ibu Cholilah – Direktur Perdata.

Kalau sudah terlanjur expired gara-gara system, bagaimana caranya untuk memperbaikinya sedangkan para pemegang saham sudah tidak bisa hadir lagi untuk rapat misalnya? Bp. Amrul Partomuan Pohan lagi-lagi menjelaskan, bahwa untuk mengatasi keadaan tersebut, maka pada setiap RUPS, harus menyebutkan kuasa kepada Direksi untuk membuat perubahan, pengukuhan kembali acara rapat, ataupun mengajukan kepada Depkumham. Kuasa tersebut akan lebih sempurna lagi jika bisa dibuat secara terpisah dalam bentuk lampiran. Jadi tiap lewat dari 30 hari, Direksi tinggal membuat pengukuhan kembali atas RUPS yang sebelumnya. Demikian pula jika RUPS yang terlewatkan terdiri dari beberapa RUPS (misalnya RUPS I tentang peningkatan modal, RUPS II tetang perubahan maksud dan tujuan RUPS III tetang perubahan pengurus). Maka Direksi cukup membuat 1 kali lagi RUPS baru yang sekaligus mengukuhkan semua mata acara RUPS I, RUPS II dan RUPS III tersebut, sekaligus mengesahkan seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi dan komisaris Perseroan sebelum mendapatkan persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Depkumham. Jadi, kalimat pada akhir RUPS sebaiknya ditambahkan berupa:

“memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan sebagaimana tersebut di atas ke dalam akta Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oelh hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Menyetujui, dalam hal keputusan yang telah diambil dalam Rapat ini dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dinyatakan dalam akta notaries dan/atau tidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Menusia Republik Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, maka masing-masing pemegang saham Perseroan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun masing-masing untuk dan atas nama serta mewakili masing-masing pemegang saham Perseroan yang hadir dalam dan menyetujui keputusan Rapat ini khusus untuk mengadakan, menghadiri serta mengambil keputusan RUPS atau menanda-tangani suatu keputusan di luar RUPS yang memutuskan dan mengukuhkan kembali keputusan yang telah diambil dalam Rpat ini (bentuk dan isi surat kuasa sebagaimana terlampir) dan berkenaan dengan hal tersebut melakukan segala tindakan yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan demikian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan..”

Selintas ada info juga yang menyatakan, bahwa sehubungan dengan kasus ini, yang menyebabkan “geger” nya para notaries terutama mengenai jangka waktu 30 hari dan 60 hari berlakunya suatu anggaran dasar, maka pihak Mahkamah konstitusi kabarnya akan turun tangan untuk meng amandemen pasal mengenai jangka waktu 30 hari dan 60 hari tersebut. Namun mengenai hal ini masih harus di konfirmasikan dan dipertimbangkan dari segala sisi.

Satu pesan lagi dari ketua Tim Restrukturisasi, bahwa jika nanti system baru sudah bisa di akses, maka hal pertama yang harus dilakukan para notaries adalah: mengganti passwordnya dengan password yang baru.

So, the Show Must Go On!

 

4 Comments
  1. Edd says

    Mohon info, bagaimana cara bila notaris baru yang belum mempunyai password untuk mengakses sisminbakum? Mohon pencerahan. Trims

  2. Irma Devita says

    Kmrn tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut. Tapi logikanya kalau belum punya password, saya pikir tetap harus mengajukan permohonan password dulu, baru bisa diganti.

  3. Herati says

    Yth. Bu Irma
    Ingin diskusi sedikit ya.. membaca penjelasan ibu (dgn dasar pendapat bpk Amrul Partomuan Pohan). Bgmn apabila pemegang sahammya memang sulit dihadirkan kembali, dan rups yang telah ada tidak mencantumkan kuasa. Bagaimana solusinya? Mnrt saya, pendapat bpk amrul partmouan tsb hanya dapat diberlakukan thd pmg saham yg bs dipanggil lg utk membuat rups kembali, shg rups yg baru isinya mengukuhkan rups sblmnya dan juga memuat kuasa. Mohon pencerahannya ya. trims.

    JAWAB:

    Yth ibu Herati, dalam pembuatan RUPS biasanya saya juga tidak melampirkan kuasa secara terpisah. Namun, pada akhir kalimat, saya selalu mencantumkan kuasa kepada Direksi dan karyawan notaris (nama karyawan saya) untuk membuat perubahan, melaporkan ke Depkumham dst. Dengan adanya klausula tersebut, kita bisa buat pengukuhan yang ditanda-tangani oleh Direksi. Jika tidak ada klausula tersebut, memang sulit ya bu. Sepanjang yang saya tau, ya terpaksa harus menghadirkan pemegang saham yang lama bu.

    Mungkin ada pengunjung lain yang bisa memberikan saran untuk ibu Herati? Silahkan memberikan komen di bawah ini. Terima kasih….

  4. mia says

    bu irma kalau password lama masih bisa untuk login, namun notaris diharuskan menganti password baru tapi saya agak kebingungan karena tidak jelas dimana panel untuk mengganti password lama tersebut, mohon bantuannya, terima kasih

Leave A Reply

Your email address will not be published.