Sejak tanggal 3 Agustus 2007 lalu, sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.HT.03.10.Tahun 2007, tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris. Dalam Permen tersebut merubah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris.
Perubahan cap/stempel tersebut tidak pada ukuran dan bentuk serta warna dari cap/stempel Notaris yang sudah ada selama ini. Sedikit yang berbeda adalah mengenai adanya logo bintang di antara nama dan tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan. Seperti pada ketentuan dalam pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa: “Ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituliskan nama, alamat lengkap atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.”
Pencatuman alamat lengkap dalam stempel menurut saya agak membingungkan; karena bagaimana bentuk cap tersebut jika notaris mencantumkan alamat selengkap-lengkapnya dalam cap/stempel jabatan tersebut bersamaan dengan lambang garuda? Mungkin kita bisa mengambil alternatif yang kedua, (jika hal tersebut berupa alternatif) yaitu pencantuman nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan notaris. namun alternatif kedua ini menurut pendapat saya sepertinya masih mirip dengan ketentuan yang lama.
Namun untuk rekan-rekan notaris, perlu diperhatikan bahwa pemberlakukan ketentuan mengenai cap/stempel jabatan tersebut sudah berlaku sejak tanggal diundangkan, dan seluruh Notaris wajib untuk menyesuaikan cap/stempel jabatannya dalam jangka waktu 6 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan, yang artinya paling lambat adalah tanggal 3 Februari 2008 yang lalu.
Semoga bermanfaat!