Take a fresh look at your lifestyle.

Kebijakan Baru Dalam Penagihan Pajak

1,231

Sekarang ini banyak sekali bermunculan selebriti-selebriti baru. Semakin terkenal, semakin banyak fansnya berarti semakin sering pula selebriti tersebut muncul di tayangan sinetron TV swasta. Pendapatan selebriti atau public figure yang besar tentunya tetap tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun, akhir-akhir ini banyak diberitakan mengenai selebrity ataupun public figure yang menunggak pajak. Seperti halnya di Amerika serikat, maupun di Inggris, beberapa public figure diumumkan telah melakukan penunggakan pajak yang besarnya cukup fantastis. Penagihan pajak yang tertunggak, kepada kalangan tokoh masyarakat, public figure maupun artis/selebrities tersebut diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tentang Kebijakan Penagihan Pajak . Public figure, tokoh masyarakat dan selebriti merupakan salah satu prioritas dari Dirjen Pajak. Walaupun tentunya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tersebut tidak hanya ditujukan pada tokoh masyarakat maupun public figure lainnya, melainkan masih ada kategori lain yang menjadi prioritas Dirjen Pajak.

Apa saja sih yang dibahas di dalam Surat Edaran ini?

Yang perlu dicermati di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 adalah prioritas penagihan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Siapa saja ya yang menjadi prioritas tindakan penagihan?

(1) Piutang pajak yang daluwarsa;
(2) Piutang pajak yang termasuk dalam 100 besar penunggak pajak pada KPP;
(3) Piutang pajak dengan nilai dari Rp. 10 miliar per wajib pajak/ penanggung pajak;
(4) Piutang pajak yang wajib pajak/ penanggung pajaknya memiliki tingkat likuiditas keuangan tinggi (memiliki kemampuan
membayar) dan memiliki kemauan untuk melunasi atau piutang pajak memiliki kriteria lancar;
(5) Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam
pembayaran utang pajaknya;
(6) Piutang pajak yang penanggung pajaknya termasuk dalam kategori selebriti, public figure, atau tokoh masyarakat;
(7) Piutang Pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit atau telah selesai proses
kepailitannya;
(8) Piutang pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/
pembubaran.

Bagaimana ya bila ada Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan tindakan:

(1) Penyitaan atas harta kekayaan wajib pajak/ penanggung pajak yang tersimpan di bank, dengan terlebih dulu
melakukan pemblokiran rekening wajib pajak/ penanggung pajak;
(2) Mengupayakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya milik wajib pajak/penanggung pajak;
(3) Mengusulkan pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri;
(4) Melakukan pemanggilan pada penanggung pajak dengan tujuan untuk memastikan itikad baiknya dalam melunasi pajak;
(5) Pemanggilan penanggung pajak dijadwalkan secara terencana dan dikonsultasikan dulu dengan Kanwil atasannya;
(6) Apabila penanggung pajak tidak menunjukkan tanda-tanda itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, KPP dapat
mengusulkan penyanderaan.

Lalu, bagaimana dengan penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat?

Wajib pajak yang termasuk kategori selebrities, public figure dan tokoh masyarakat yang terkena masalah di dalam penagihan pajak termasuk yang diutamakan karena secara psikologis mereka memiliki “beban moral” yang lebih besar di bandingkan orang biasa.Karena mau tidak mau, efek publikasi yang didapatkan dari pencantuman mereka ke dalam kategori penunggak pajak, akan diperoleh secara luas, dan diharapkan dapat memberikan “efek jera” kepada wajib pajak lain. Hal tersebut merupakan analogi dari penangkapan selebriti yang terkena pada kasus narkoba.

Terhadap public figure tersebut, KPP akan melakukan himbauan untuk segera melunasi utang pajaknya dan melakukan tindakan penagihan secara optimal. KPP juga akan melakukan penyitaan asset milik penanggung pajak berupa kendaraan, tanah dan/atau bangunan yang mana KPP akan memberikan segel sita pada beberapa bagian objek sita yang diantaranya dapat dibaca oleh masyarakat sehingga menimbulkan efek jera.

Jadi, dalam hal ini sebenarnya tidak hanya penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat saja sih yang perlu taat pajak, tetapi kita semua sebagai wajib pajak sebaiknya taat pajak supaya tidak termasuk dalam prioritas tindakan penagihan.

Sumber: detik.com, dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn.

Leave A Reply

Your email address will not be published.