“Saya tidak terima… saya akan menuntut kantor pajak” demikian kata Bp. A dengan penuh emosi. “Ini tanah warisan dari orang tua saya. Saya tidak membeli tanah tersebut, kenapa saya harus dikenakan pajak sedemikian besarnya?” Bp. A merasa gundah, karena setelah ibu kandungnya meninggal dunia dan mewariskan sebidang tanah yang sangat luas dan terletak di dalam kota, yang memiliki nilai sangat tinggi. Bp. A yang bekerja sebagai wiraswasta kecil harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah pajak waris, untuk nilai yang demikian besar. Bp. A bingung sekali darimana dia harus membayar pajak waris tersebut?
Apa itu sebenarnya ? BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada para ahli waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Rumus umum, perhitungan atas tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:
A, B, C, dan D adalah para ahli waris dari Pewaris (P). Mereka mewarisi sebidang yang terletak di Manggarai – seluas 300-M2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2012 yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Banngunan (SPPT PBB) adalah sebesar Rp. 800jt. Nilai tidak kena pajak untuk wilayah adalah sebesar Rp.300jt.
Simulasi perhitungan yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah:
{ ( – Rp.300jt) x 5%} x 50%
{ (Rp. 800jt – Rp. 300jt) x 5%} x 50% = Rp. 12.500.000,–
Jadi yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah sebesar Rp. 12.500.000,–
Kapan tersebut harus dibayar?
Pembayaran BPHTB waris tersebut seharusnya dibayar pada saat warisan terbuka atau dalam arti harafiahnya, pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila kita mengacu pada hukum , maka saat beralihnya hak atas tanah tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia. Sehingga perhitungan pajaknya pun seharusnya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia. Namun demikian, karena tidak seluruh hak atas tanah tersebut langsung dibalik nama, atau juga karena masyarakat banyak yang tidak mengerti bahwa dalam setiap pewarisan diharuskan membayarkan BPHTB waris, maka biasanya pajak waris dibayarkan pada saat bersamaan dengan penjualan Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak lain, atau pada saat perpanjangan atau peningkatan status hak atas tanah dimaksud. Baru pada saat itulah ahli waris membayar BPHTB warisnya. Sebab, apabila BPHTB waris tersebut tidak dibayarkan terlebih dahulu, maka balik nama waris tidak bisa dilakukan.
(Bersambung ke: “”)
1.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan
2.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya
3. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah
4. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE
5. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J
6. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX
7.Jual beli dan balik nama sertifikat http://bit.ly/ojvrBx
8. Sebelum beli rumah secara oper kredit, pelajari dulu untung ruginya http://bit.ly/A09l0x
9. Prosedur pembelian rumah lewat lelang http://bit.ly/qyviqy
10. Info Tentang Kantor Tata Usaha Verluis untuk tanah2 hak barat http://bit.ly/KEZM9j
Yth, Mbak Irma
saya ingin menanyakan untuk pengertian dari kalimat ;
“Pembayaran BPHTB waris tersebut seharusnya dibayar pada saat warisan terbuka atau dalam arti harafiahnya, pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila kita mengacu pada hukum waris, maka saat beralihnya hak atas tanah tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia. Sehingga perhitungan pajaknya pun seharusnya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia.”
pertanyaan saya adalah :
1. pewaris meninggal dunia pada tahun 2007 yang dimana artinya perolehan tanah turun kepada ahli warisnya, dan pada saat ini ahli waris hendak membayarkan BPHTB nya, untuk pembayaran dilakukan pada tahun ini (2011). apakah pembayaran BPHTB nya betul dihitung dari NJOP tahun ketika pewaris meninggal dunia ?
2. dikarenakan kami akan membayar BPHTB saat ini (tahun 2011) dan melihat NJOP tiap tahun terus naik, maka kami memilih NJOP yang akan dibayarkan pada tahun pewaris meninggal dunia (2007), mungkin kami memerlukan kekuatan/penjelasan dari undang-undang yang mengatur bahwa permbayaran BPHTB tersebut diatas dapat kami bayarkan sesuai nilai NJOP pada saat pewaris meninggal dunia (tahun 2007)?
3. terimakasih atas kesempatan saya untuk bertanya kepada Mbak Irma, dan kami mohon bantuannya untuk dapat menjawab pertanyaan yang kami ajukan. sekali lagi terima kasih banyak.
Jawab:
Yth Mas Zaky,
Menurut pendapat saya, dalam konsep pewarisan, peralihan hak biasanya terjadi pada saat warisan terbuka. Namun khusus untuk kewajiban pembayaran BPHTB oleh para ahli waris, baru timbul setelah peralihan haknya di daftarkan ke Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang BPHTB untuk waris mas. Jadi, kalau tidak langsung di daftarkan, maka perhitungan BPHTB nya mengikuti perhitungan pada saat tanah tersebut di daftarkan.
Sukses selalu ya mas.
Ngurus bphtb dimana ya?
jawab :
Untuk mengurus BPHTB bisa dilakukan di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) wilayah tanahnya bu, atau bisa juga di kantor kecamatan/UPPRD (Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah).
demikian semoga dapat membantu.