Mengingat berdasarkan KUHPerdata, pembuatan surat wasiat baik berbentuk akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup harus dibuat atau disahkan dan atau dititipkan kepada notaris.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran untuk WNI yang tinggal di luar negeri. Apalagi, banyak warga negara Indonesia yang saat ini tinggal di negara asing. Baik untuk liburan, sekolah, bekerja, ataupun menikah dengan warga negara asing. Di saat mereka masih memiliki properti di Indonesia, dan ingin membuat wasiat. Hal ini tentu terus menjadi tanda tanya. Untuk itu mari simak artikel berikut ini.
Wasiat di Luar Negeri
Hakikatnya, surat wasiat merupakan pernyataan tertulis yang sah di mana salah satunya berisi mengenai hadiah, pemberian, perpindahan harta baik itu berupa aset atau kewajiban yang harus ditunaikan. Pernyataan tersebut ditulis oleh seseorang yang berperan sebagai pewasiat untuk diberikan kepada penerima wasiat. Begitu pula dengan surat wasiat yang dibuat di luar negeri.
Pembuatan wasiat yang dilakukan di luar negeri tentu akan menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kekuatan hukum surat wasiat tersebut. Mengingat pembuatan surat wasiat harus dilakukan oleh orang yang berkompeten, sehingga memiliki kekuatan secara hukum. Dalam hal ini dibuat oleh notaris. Akan tetapi, undang-undang negara kita telah membuat aturan mengenai pembuatan surat wasiat di luar negeri, yang telah diatur dalam Pasal 945 KUHPerdata sebagai berikut.
Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
Untuk Pasal 935 KUHPerdata sendiri berbunyi:
Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.
Dalam kedua pasal di atasi dapat kita lihat jika pembuatan surat wasiat dapat dilakukan di luar negeri, tentunya berdasarkan formalitas atau aturan dari pembuatan akta atau surat wasiat tersebut. Namun, untuk beberapa hal seperti pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah, dapat dilakukan dengan membuat surat wasiat di bawah tangan.
Pembuatan Wasiat di Luar Negeri
Memang, setelah membuat surat wasiat di luar negeri, maka wasiat itu telah sah. Namun, berdasarkan aturan dari negara tempat wasiat itu dibuat. Sedangkan, aturan hukum di tiap negara berbeda. Maka, agar surat wasiat aman dan dapat berlaku di Indonesia, maka ada beberapa hal yang sebaiknya teman-teman lakukan.
- Cari tahu undang-undang atau aturan tentang wasiat di negara keberadaan. Hal ini berhubungan dengan isi Pasal 945 KUHPerdata yang menyatakan jika WNI yang berada di luar negeri harus membuat wasiat dengan akta otentik dengan tidak mengindahkan aturan formlitas tempat akta tersebut dibuat. Di mana aturan tiap negara berbeda.
- Lakukan pengesahan dari surat wasiat yang dibuat di luar negeri tersebut, melalui pengadilan atau otoritas negara asing terkait.
- Legalisasi dokumen dari pejabat yang ditunjuk pada perwakilan negara asing, yaitu konsulat. Hal ini diberlakukan sama untuk setiap dokumen yang dibuat dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Jadi, di manapun tempat di luar negeri, asalkan terdapat konsul Republik Indonesia, maka konsul tersebut dapat melaksanakan perbuatan yang dilakukan oleh Notaris. Teman-teman bisa membuat surat wasiat yang disahkan oleh konsulat negara tempat tinggal dan dihadiri oleh dua orang saksi.
- Daftarkan surat wasiat ke Pusat Daftar Wasiat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI). Surat wasiat yang tidak didaftarkan ke lembaga ini nantinya setelah kematian pewasiat akan dianggap tidak ada. Caranya adalah dengan meminta bantuan atau layanan notaris di negara Indonesia untuk menitipkan dan mendatarkan surat wasiat teman-teman.
Dengan memperhatikan keabsahan pembuatan surat wasiat di luar negeri, maka teman-teman tidak perlu khawatir. Karena wasiat tersebut akan tetap memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Sumber:
ejouenal.unsrat.ac.id (les Privatum Vol. IX/ No. 2 / Mar/ EK/2021 : Kekuatan Hukum Pembuatan Testamen di Luar Negeri Menurut Kitab UU Hukum Perdata. Oleh Rivaldo Joel Saroisong; Tommy F. Sumakul; dan Harold Anis)