Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supaya lebih dikenal orang. Namun demikian, dia khawatir kalau merek yang akan didaftarkannya sudah dimiliki orang lain. Niken kemudian bertemu dengan Larasati, sahabat dari masa kecilnya yang juga memiliki usaha boutique di suatu mal. Sambil sekilas bercerita tentang bisnisnya, Niken bertanya pada saya, “Laras, gue kan sekarang punya usaha nih. Gue sebenernya khawatir kalau merk usaha yang udah gue rintis capek2 tiba2 di tiru sama orang lain. Elo punya pengalaman nggak, kira2 langkah apa yang perlu gue lakuin sebelum daftarin merek gue?”
“Gue pernah punya pengalaman itu niken. Pengalaman itu gue dapet setelah gue baca salah satu artikel di Hukumonline,” tukas Laras.
“Jadi yang gue baca gini nih:
“Waktu itu gue baca jawaban Diana Kusumasari di dalam klinikhukum di forum tanya jawab hukumonline”.
Menurut Diana, sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek, kita harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak kita gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan kita ajukan. Selain itu, juga menghindarkan kita dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek yang kita miliki.
Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Persamaan apakah yang dimaksudkan disini?
Masih menurut Diana dalam forum Tanya jawab klinikhukum – hukumonline, persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.
Bagaimana cara mengetahui merek yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran merek di HKI?
Penelusuran merek ini dapat kita lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di link ini: http://penelusuran-merek.dgip.go.id/.
Atau dengan menghubungi:
Direktorat Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119
Telepon : 021-5524995
Fax : 021-5524995
Email : domark@dgip.go.id
(Bersambung: “Mengetahui Arti Etiket Merk“)
Sumber:
1) www.hukumonline.com
2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
[…] | 2 views Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek […]
Terima kasih banyak atas infonya, saya akan mulai cari tahu dan semoga merk dagang yang akan saya daftarkan ke HKI tidak didaftarkan lebih dulu oleh orang lain
Sukses selalu Mbak Irma..
Salam kenal Bu. Saya mau bertanya Perlukah pemilik usaha kecil dan menegah (UKM) mendaftarkan merek dagangnya ?
Jawab:
Kembali kepada pertimbangan masing-masing pengusahanya. Jika tidak ingin merk nya di tiru, sebaiknya didaftarkan untuk melindungi merk tersebut dari plagiarisme.
Mohon info biaya pendaftaran hak cipta berapa ya
jawab :
Untuk biaya terkait pendaftaran hak citpa silahkan bertanya di email : finance@irmadevita.com
terima kasih