Take a fresh look at your lifestyle.

PT Social Enterprise

435

Kabar gembira bagi teman-teman yang bergerak dalam Social Enterprise. Kemenkumham kini telah meluncurkan layanan pencatatan online bagi social enterprise. Layanan ini merupakan pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga fokus dalam menyelesaikan permasalahan sosial.

Namun, apa sih sebenarnya pencatatan social enterprise itu? Dan apa fungsinya? Mari simak yang berikut ini.

Apa itu Pencatatan Social Enterprise?

Pencatatan social enterprise merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk mencatat perusahaan dalam bidang social enterprise di Indonesia. Layanan ini dapat diakses melalui sistem AHU Online, dan berupa pencatatan korporasi untuk Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi sebagai social enterprise. Dengan diluncurkannya layanan pencatatan social enterprise (SE) oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan visibilitas perusahaan dalam bidang social enterprise. Serta memudahkan akses kepada investor dan mitra strategis, juga memperkuat jaringan kolaborasi antar pelaku usaha.

Dilansir dari halaman resmi Kemenkumham (18 Oktober 2024), Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha di Ditjen AHU, mengumumkan rencana peluncuran layanan pencatatan SE yang akan resmi dimulai pada bulan Desember 2024. Di mana tujuan dari pencatatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan kewirausahaan sosial.
  2. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan sosial kewirausahaan sosial.
  3. Memudahkan akses terhadap sumber daya seperti pendanaan, kemitraan dan jaringan.
  4. Membangun Ekosistem Kewirausahaan Sosial yang kuat dan berkelanjutan.

Adanya pencatatan sosial enterprise ini, diharapkan dapat membuat perusahaan yang bergerak dalam sosial enterprise di Indonesia, dapat berkembang pesat. Dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan segala permasalahan sosial dan lingkungan yang marak di Indonesia.

Mengapa Sosial Enterprise Berbentuk PT?

Mungkin teman-teman akan bertanya-tanya. Bukankah semua kegiatan sosial selalu dijalankan oleh Yayasan?

Hal itu tidak salah. Namun, ada perbedaan antara perusahaan social enterprise dengan yayasan.

Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di mana program dan kegiatan yayasan tidak bertujuan mencari keuntungan, namun benar-benar untuk pekeraan sosial. Bahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha dalam menunjang kegiatannya, Yayasan harus mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Untuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham. Tujuan utama dari PT adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk para pemegang saham.

Social Enterprise pada prinsipnya mengambil tujuan dari yayasan dan PT. Namun, sebagai lembaga yang mendapatkan profit, maka sosial enterprise dibentuk menjadi PT. Ini dikarenakan yayasan tidak bisa mendapatkan profit, kecuali mendirikan badan usaha tersendiri.

Tentunya, hal ini berbeda dengan perusahaan sosial enterprise, yang tidak hanya mengedepankan tujuan sosial dalam program dan kegiatannya. Namun juga mencari profit guna membiayai tujuan sosial tersebut. Di sinilah, pemerintah ingin melakukan penertiban sehingga semua bisnis dapat berbentuk PT walaupun memiliki tujuan untuk memberikan dampak sosial.

Untuk itu, bagi teman-teman yang ingin mendirikan perusahaan yang bergerak dalam social enterprise, tidak perlu bingun. Teman-teman hanya harus datang ke notaris untuk membuat akta pendirian PT. Nantinya, notaris akan membantu untuk mendaftarkan perusahaan teman-teman secara online di sistem Ditjen AHU, sehingga perusahaan sosial teman-teman dapat tercatat di sistem tersebut. Dan perusahaan teman-teman dapat segera dijalankan sesuai dengan program yang telah dibuat.

Sudah jelas bukan, jika kini perusahaan sosial enterprise di Indonesia telah diterima dengan tangan terbuka dan difasilitasi. Jadi, bagi teman-teman yang ingin melakukan pekerjaan sosial. Tidak perlu takut lagi akan membuang-buang waktu dan uang demi pekerjaan sosial yang ingin teman-teman geluti. Dengan perusahaan sosial enterprise, perusahaan teman-teman bisa bebas mendapatkan profit untuk menjalankan misi sosial tersebut.

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.