Ada salah satu artikel menarik terkait dengan boleh dan tidaknya anggota TNI untuk melakukan bisnis atau menjadi pengusaha. Kilas balik kepada kasus yang sempat menghebohkan masyarakat sekitar awal tahun ini, yaitu tentang pembobolan Citibank oleh Melinda Dee, yang akhirnya membawa nama Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang masih aktif dan juga menjabat Wakil Gubernur Lemhanas diketahui menjabat sebagai komisaris PT Sarwahita. Jabatan yang disandang Rio ini dinilai melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 tertang Tentara Nasional Indonesia, terkait larangan anggota TNI aktif berbisnis. Hal mana sebagaimana diulas dalam Tempo Interaktif
Bila di artikel saya sebelumnya mengulas mengenai boleh atau tidaknya PNS menjadi pengusaha, pada artikel ini saya akan membahas mengenai boleh tidaknya TNI yang masih aktif untuk menjadi pengusaha.
Menurut UU nomor 43 tahun 1999 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian di dalam pasal 37 disebutkan bahwa Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Kalau begitu, untuk TNI diatur di dalam peraturan yang mana ya?
Untuk TNI tidak mengikuti aturan PP No. 53 tahun 2010, namun diatur tersendiri di dalam UUNo. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Apakah TNI boleh menjadi pengusaha?
Bila di dalam PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur mengenai disiplin PNS tidak ada larangan yang menegaskan PNS tidak boleh menjadi pengusaha, tidak demikian dengan dengan UU No. 34 tahun 2004. Di dalam Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
1) kegiatan menjadi anggota partai politik;
2) kegiatan politik praktis;
3) kegiatan bisnis; dan
4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Dengan adanya larangan di dalam pasal 39 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha.
Karena peran TNI sebagai alat negara yang bertugas melindungi negara dan bangsa. Dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut.
Di dalam artikel yang diulas tempo interaktif tersebut di jelaskan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono belum akan mengambil tindakan tersebut karena ada 2 pasal yang berkaitan yaitu pasal 39 dan pasal 55 point c.
Dalam Pasal 55 huruf c UU No. 34 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: c menjalani masa pensiun;
BAGAIMANA DENGAN POLRI?
Sejak terlepasnya POLRI dari unsure TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga, sebagai pegawai negeri, POLRI juga tunduk pada aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota POLRI untuk menjadi pengusaha sebagaimana dalam UU No. 34 Tahun 2004 tersebut di atas.
Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.
Jadi penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi Kepolisian. Jika kita hanya melihat dari dua macam Peraturan tersebut, maka dapat menimbulkan arti yang tersirat bahwa tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta nasional, ataupun menjadi komisaris atau direksi dari perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan instansi POLRI.
Jadi bagaimana dong sebaiknya?
Semua dikembalikan kepada para pelaku bisnis. Karena tidak bisa dipungkiri, dimasukkannya anggota POLRI atau TNI baik yang masih aktif maupun sudah pension secara praktik banyak sekali terjadi. Ukuran yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan kerja dengan instansi POLRI juga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam, seperti: hubungan langsung atau tidak langsung?
kemudian, bagaimana mekanisme kontrol bahwa perusahaan dimana terdapat salah seorang anggota POLRI yang masih aktif tersebut duduk sebagai pemegang saham, tidak memiliki hubungan dengan instansi POLRI?
Secara pribadi, saya berpendapat mari kita kembalikan saja POLRI sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana fungsi POLRI merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila memang hendak berbisnis, sebaiknya setelah pension saja. Hal ini supaya TNI dan POLRI lebih konsentrasi dalam menjaga pemeliharaan keamanan bangsa dan Negara kita yang tercinta ini. 🙂
Bagaimana menurut anda, pembaca? 🙂
***********