Take a fresh look at your lifestyle.

Bila Sertifikat Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

149

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Sayangnya, salah satu kelemahan sertifikat cetak saat ini adalah mudah untuk rusak. Baik karena bencana alam, kebakaran, banjir hingga dimakan rayap. Hal itu membut pemilik sertifikat merasa takut, karena mengira dengan rusaknya sertifikat membuat mereka kehilangan bukti akan kepemilikan tanah tersebut.

Padahal, sebenarnya mereka bisa mengajukan sertifikat pengganti. Bagaimana caranya? Mari simak artikel berikut ini.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah yang Rusak

Sertifikat tanah dianggap rusak jika ada bagian yang tidak terbaca, ada halaman yang robek atau terlepas. Tentu ini sangat meresahkan, apalagi jika pemilik sertifikat ingin mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank. Padahal pemilik sertifikat dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti, seperti yang disebutkan dalam PP RI No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 57 ayat (1), sebagai berikut.

1) Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Cara untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti tidak sulit. Pemilik sertifikat dapat mendatangi kantor ATR/ BPN tempat objek tanah itu berada. Serta melengkapi semua persyaratan yang diminta, seperti :

  • Identitas diri
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Sertifikat tanah asli
  • Dan dokumen lain yang diminta berdasarkan standar kantor ATR/ BPN wilayah masing-masing.

Nantinya akan ada formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

Apabila pemilik hak dari tanah itu telah meninggal, pengajuan sertifikat pengganti dapat dilakukan oleh alih waris. Namun harus dengan menyertakan dokumen tambahan, yang menjadi tanda bukti sebagai ahli waris.

Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Untuk mengatasi kelemahan sertifikat cetak yang mudah rusak. Sejak tahun 2021, pemerintah telah menerapkan penerbitan sertifikat elektronik (masi baru wacana saat itu baru bener” diterapkan itu di tahun 2024). Sertifikat elektronik sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam buku tanah elektronik yang disebut dengan BT-el.

Tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Terdapat Quick Response Code (QR Code) untuk mengakses informasi langsung tanda bukti hak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Tapi, pemilik sertifikat bisa menyimpan bentuk fisik security paper. Di mana bila dicetak hanya berjumlah satu lembar.

Penerapan sertifikat elektronik ini masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah. Tergantung dari kesiapan kantor ATR/ BPN dari wilayah tersebut. Dan sosialisasinya terhadap masyarakat masih terus dilakukan.

Layanan penertiban sertifikat elektronik ini tidak hanya untuk layanan penerbitan sertifikat untuk pertama kali. Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI no 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik pada Pasal 3 ayat (2), dijelaskan apabila Sistem elektronik ini diterapkan untuk kegiatan:

  1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
  2. Pemeliharaan Data Pendafatran Tanah
  3. Pencatatan Perubahan Data dan Informasi; dan
  4. Alih media.

Kegiatan mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik masuk dalam kegiatan untuk alih media. Di mana pada Pasal 33 Permen ATR/ BPN RI NO 3/ 2023 tersebut disebutkan apabila

Alih Media merupakan kegiatan untuk mengubah:

  1. Surat Ukur menjadi surat ukur elektronik; dan
  2. Buku Tanah menjadi BT-el

Surat ukur dan buku tanah sendiri merupakan dokumen yang disimpan di kantor ATR/ BPN, ketika suatu obyek pendaftaran tanah sudah ada haknya. Data-data dan informasi dari surat ukur dan buku tanah ini juga diberikan kepada pemegang hak tanah, dalam bentuk sertifikat.

Dengan adanya sertifikat elektronik ini, apabila pemilik sertifikat khawatir bila sertifikat fisik tadi kembali rusak atau hilang. Maka mereka dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti dalam bentuk sertifikat elektronik.

Cara untuk mengajukan sertifikat pengganti secara elektronik juga tidak sulit. Dokumen yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dengan dokumen untuk permohonan pengajuan sertifikat pengganti. Hanya saja, formulir pengajuannya yang berbeda. Dan harus dipastikan bila kantor ATR/BPN wilayah lokasi tanah tersebut telah dapat melakukan layanan ini.

Mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sebenarnya tidak sulit. Tapi, jika teman-teman masih bingung. Teman-teman dapat meminta bantuan dari PPAT pada saat pengurusan penerbitan sertifikat.

(saat ini masi diutamakan untuk sertifikat yg ada proses/transaksi di BPN, yg ga ada transaksi masi di tunda dan ga di wajibkan.. biasa nya kalo pun di proses akan lama skali karna masi banyak pending berkas yang akan di transaksi dan harus alih media) jd sebaiknya redaksinya disesuaikan

Sumber:

Leave A Reply

Your email address will not be published.