Take a fresh look at your lifestyle.

Nazhir Sebagai Pengelola Wakaf

55,955

 

Fachmi adalah seorang pengusaha sukses,yang selain memiliki usaha penyewaan ruko di beberapa tempat, ia juga memiliki beberapa hektar tanah yang disewakan sebagai gudang dan juga untuk perkebunan. Dari hasil usahanya tersebut, Fachmi tak pernah lupa untuk berzakat dan beramal sedekah. Beberapa waktu lalu ia tertarik dengan ajakan rekan-rekannya sesama pengusaha untuk berwakaf. Rekannya Hendra, berniat untuk mewakafkan sebidang tanah untuk perkebunan. “Ayo dong, kita berwakaf, jadi pengusaha jangan cuma ngejar materi aja.  Nih, sesuai hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu HurairahApabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya”.  Fachmi langsung buru-buru menjawab, “ Wah boleh tuh Bro, gue ada ruko di Fatmawati, kebetulan yang kontrak udah selesai masanya, boleh juga kalau ruko kalau buat wakaf. Lokasinya strategis, mudah dijangkau dan Insya Allah pasti ramai kalau ada yang buka usaha disitu”,ujar Fachmi. “Usaha yang dikelola di ruko tersebut, kan bisa digulirkan terus untuk pemberdayaan ummat.” Lanjut Fachmi lagi.

“waahh.. luar biasa niat lo Fachmi. Karena biasanya orang kan maunya Cuma mewakafkan tanahnya yang tidak/kurang produktif”, tukas Hendra.

Kan sesuai hadist Rasullullah tentang tanah di Khaibar yang diperoleh Khalifah Umar. Berikan yang terbaik, namun jangan dijual. Tahan pokoknya, manfaatkan hasilnya. “

“Cuma yang jadi masalah gue adalah, bagaimana ya caranya kita bisa dapat Nazhir yang bisa dipercaya? Karena gue ada kekhawatiran tanah yang sudah di serahkan ke Nazhir nantinya malah disalah gunakan”, Fachmi berandai-andai sambil menatap wajah teman-temannya mengharap ada yang bisa memberikan solusi terhadap kekhawatirannya tersebut.

Pembaca  budiman,2 minggu lalu saya sudah menulis mengenai Wakaf, kali ini saya akan melanjutkan pembahasan tentang Wakaf tersebut, khususnya tentang Nazhir, sang Pengelola harta wakaf. Membahas tentang wakaf tentunya tak lepas dari peran Nazhir sebagai pengelola asset wakaf. Menurut artikel bimasislam.kemenag.go.id, Nazhir memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberdayaan wakaf produktif. Posisinya sebagai pengelola aset wakaf amat menentukan pada berhasil atau tidaknya pemberdayaan aset wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, nazhir wakaf, baik nazhir perseorangan, organisasi, ataupun nazhir berbadan hukum, dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam memberdayakan aset wakaf.

Apakah yang Nazhir itu?

Menurut Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidyatullah Jakarta  pada www.bwi.or.id, Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nazhara, yang mempunyai arti menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nazhir adalah isim fa’il dari kata nazhara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas. Sedangkan nazhir wakaf atau biasa disebut nazhir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.

Pasal 9 UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwaNazhir meliputi perseorangan; organisasi; atau badan hukum.

Bagaimana persyaratan menjadi Nazhir?

Menurut Pasal 9, Perserorangan dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a)    warga negara Indonesia;

b)    beragama Islam;

c)    dewasa;

d)    amanah;

e)    mampu secara jasmani dan rohani; dan

f)     tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

 

Organisasi dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

a)    pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b)    organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau

c)    keagamaan Islam.

 

Badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a)    pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhirperseorangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ); dan

b)    badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan

c)    badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

 

Apa saja tugas Nazhir?

Menurut Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, Nazhir mempunyai tugas:

a)    rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

b)    mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan

peruntukannya;

c)    mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

d)    melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

 

Pasal 12 UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan, dalam melaksanakan tugassnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

 

Pasal 13 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidyatullah Jakarta  melalui bwi.or.id, mengatakan masih ada persyaratan umum lain bagi Nazhir, antara lain:

1     Nazhir adalah pemimpin umum dalam wakaf. Oleh karena itu nazhir harus berakhlak mulia, amanah, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.

2     Nazhir bisa bekerja selama masa kerjanya dalam batasan undang-undang wakaf sesuai dengan keputusan organisasi sosial dan dewan pengurus. Nazhir mengerjakan tugas harian yang menurutnya baik dan menentukan petugas-petugasnya, serta punya komitmen untuk menjaga keutuhan harta wakaf, meningkatkan pendapatannya,  menyalurkan manfaatnya. Nazhir juga menjadi utusan atas nama wakaf terhadap pihak lain ataupun di depan mahkamah (pengadilan).

3     Nazhir harus tunduk kepada pengawasan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, dan memberikan laporan keuangan dan administrasi setiap seperempat tahun minimal, tentang wakaf dan kegiatannya.

4     Nazhir bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian atau hutang yang timbul dan bertentangan dengan undang-undang wakaf.

 

Kasubdit Pembinaan Nazhir Kementerian Agama, Mardjuni pada  bimasislam.kemenag.go.id mengatakan bahwa selama ini tidak jarang penunjukan nazhir oleh pihak wakif terkadang hanya melihat dari satu sudut pandang, misalnya semata-mata karena ketokohan, atau dianggap terpandang di masyarakat, dan perspektif lain yang sejenis. Padahal menurutnya, dalam pengelolaan wakaf produktif, seorang nazhir selain harus amanah, juga harus memiliki kompetensi yang professional. Mardjuni menegaskan, profesionalisme yang dimaksud bergantung kepada ikrar wakaf ketika diucapkan. Professional yang dimaksud itu artinya pihak nazhir dipandang memiliki kompetensi yang tepat dalam mengelola aset wakaf sesuai dengan peruntukannya. Lebih lanjut beliau mengakui bahwa terdapat cukup banyak kasus dimana pengelolaan wakaf dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, dan peran nazhir lagi-lagi berperan penting. Oleh karena itu lanjutnya, pemerintah terus merumuskan dan melakukan pembinaan yang intensif untuk membentuk nazhir yang professional, amanah, dan mandiri.

Pasal 44 UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan, di dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Untuk itu, Nazhir juga di wajibkan untuk membuat laporan secara berkala mengenai hasil pengelolaan usaha tersebut.

 

Bagaimana bila Nazhir tidak melaksanakan tugasnya?

Pasal 45 UU No. 41 tahun 2004 menyatakan, di dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:

a)    meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;

b)    bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;

c)    atas permintaan sendiri;

d)    tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai denganketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;

e)    dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

 

Terhadap kasus Nazhir tidak melaksanakan tugasnya, Kasubdit Pembinaan Nazhir Kementerian Agama, Mardjuni pada  bimasislam.kemenag.go.id menyatakan bahwa pihak wakif atau KUA bisa mengusulkan penggantian nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI)  apabila setelah satu tahun sejak ditandatanganinya Akta Ikrar Wakaf (AIW), nazhir tidak melaksanakan tugasnya. Selama ini memang banyak yang belum mengetahui bahwa kewenangan untuk mengganti nazhir terletak di BWI, bukan dalam kewenangan Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui, Pasal 4 hingga pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.

 

Apakah Ada Sanksi Pidana Jika Nazhir Melakukan Penyelewengan?

“Ternyata menjadi Nazhir itu juga harus dipilih secara khusus ya, Hen”, kata Fachmi. Cuma, kalau sekedar aturan-aturan sebaiknya begini, sebaiknya begitu… aja, tanpa ada sanksinya… ya kayak macan ompong aja tuh aturan”, lanjut Fachmi lagi.

“Tenang aja Fachmi, tentunya aturan dibuat akan menjadi “macan ompong” kayak yang elo bilang, kalau nggak ada sanksinya”, kata Hendra.

“Kalau Nazhir melakukan penyelewengan, maka nazhir juga akan dikenakan sanksi, baik administrative maupun sanksi pidana. Untuk sanksi pidananya, yaitu kalau Nazhir:

(1) dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)   mengubah peruntukkan harta benda wakaf, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(3)  menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan (10%), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Syariah dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakf juga dapat dikenakan sanksi administrative sesuai pasal 68 UU Wakaf jika mereka:

mendaftarkan harta benda wakaf. Sanksi tersebut berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga

    keuangan syariah;

c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.

 

Jadi pembaca, jangan ragu untuk berwakaf. Karena Wakaf merupakan salah satu amal jariah yang tidak terputus, yang pahalanya akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia nanti. Daftarkanlah atau pilihlah Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) supaya kita memiliki kepastian dan keyakinan bahwa asset wakaf kita dapat dikelola dengan baik.

Semoga Bermanfaat!

Kami juga mengucapkan

“SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1 Syawal 1434 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin “.

 

Referensi:

UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf

bwi.or.id

bimasislam.kemenag.go.id

3 Comments
  1. Akhmad Muhaimin Azzet says

    Alhamdulillaah…
    makasih banyak ya mbak, penjabaran ihwal nazhir ini menjadi lebih mudah dipahami.

  2. ritta says

    Apakah tanah kuburan bisa di jadikan jaminan kredit?

    Jawab:
    Jaminan kredit tentunya harus berupa tanah yang memiliki nilai ekonomis. Artinya: bisa di pindah tangankan. Jadi harus bernilai bisnis. Karena bank bukan pengkoleksi asset. Pertama: ada nggak bank atau kreditur yang mau ambil? Kalau memang ada, dilihat lagi status tanahnya. Biasanya tanah kuburan merupakan tanah wakaf yang tidak bisa dipindah tangankan; dan tentunya tidak bisa dipindahtangankan. Lihat artikel saya tentang WAKAF.

  3. Wasiun Mika says

    Semoga artikel ini menjadi amal shalih bagi anda, jazaakallaahu khaira.

Leave A Reply

Your email address will not be published.