Take a fresh look at your lifestyle.

Kaleidoskop Regulasi Yang Terbit Sepanjang Tahun 2019

Yang Terkait Dengan Pekerjaan NOTARIS & PPAT

5,275

Dalam waktu beberapa jam lagi, kita akan mengakhiri tahun 2019. Tentu banyak hal yang terjadi di tahun 2019 ini, disamping banyak perubahan yang cukup signifikan yang mulai dirasakan sejak Indonesia mulai dicanangkan untuk memasuki era Disrupsi di segala bidang. Tidak hanya disrupsi terhadap sektor-sektor perekonomian terkait dengan upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan ranking Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, tetapi juga lompatan-lompatan di bidang industry dan technologi terkait dengan era Revolusi Industri 4.0 dan society 5.0 yang terjadi akibat lahirnya internet of things (IoTs).

Dalam upaya mengejar peningkatan ranking EODB dan menyelaraskan dengan ritme kerja baru yang merupakan dampak dari Revolusi Industri 4.0 tersebut, mau tidak mau harus dilakukan banyak sekali perombakan besar-besaran disegala sector. Berbagai Rancangan Undang-Undang yang sebagian sudah disahkan menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan lain sebagainya, telah menciptakan disrupsi besar-besaran di bidang hukum dan pemerintahan. Semua itu baik yang telah diundangkan serta di tetapkan dan/atau disahkan oleh masing-masing pihak yang terkait, baik itu Presiden, Menteri, Gubernur, Kepala Daerah dan lain sebagainya. Bahkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah mencatat bahwa dalam masa pemerintahan Joko Widodo sampai dengan November 2019 telah terbit 10.180 regulasi. Rinciannya: 131 Undang-Undang, 526 peraturan pemerintah, 839 Peraturan presiden, dan 8.684 Peraturan Menteri. Wow! Banyak juga ya… berarti selama kita tidur, hampir setiap hari sudah di undangkan regulasi baru. Pantas saja saat ini sering disebut-sebut bahwa kita sedang menghadap era hyper regulasi. Belum paham satu aturan, sudah terbit aturan yang baru. Semangaaaattt!

Naaahhh…. Dari ribuan peraturan tersebut, di sini saya mencoba untuk merangkum peraturan apa saja yang baru saja terbit di tahun ini, dan terkait langsung dengan pekerjaan Notaris dan PPAT, yang diundangkan atau ditetapkan sejak bulan Januari 2019 sampai dengan akhir Desember 2019.

  1. Terkait dengan Hukum Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara garis besar, UU No. 16/2019 ini mengatur batas usia perkawinan berubah dari semula wanita berusia minimal 16 tahun dan pria 18 tahun, menjadi keduanya minimum berusia 19 tahun. Misalkan ada penyimpangan dalam arti ada kebutuhan mendesak, maka pihak wanita dapat meminta dispensasi dari pengadilan dengan membawa bukti-bukti pendukung yang cukup.
  1. Terkait dengan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal penting yang bisa disampaikan dari PP No. 71/2019 ini adalah pengaturan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini menjadi penting dalam mengatur lalu lintas perdagangan secara online melalui market place atau jual beli melalui platform digital yang saat ini marak terjadi dalam masyarakat. Pengaturannya tidak hanya meliputi perlindungan terhadap data pribadi, melainkan juga meliputi syarat-syarat pelaku usaha maupun penyelenggara transaksi elektronik, perijinannya sampai dengan perpajakannya.
  1. Terkait dengan Pertanahan, Pemukiman dan Perumahan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan permukiman;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata cara Penatausahaan Tanah Ulayat kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Point pokok yang dibahas dalam aturan ini adalah: Pengikatan Jual Beli ditanda-tangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan (developer) dilakukan di hadapan Notaris. Aturan ini juga memuat tentang cara dan syarat yang harus dipenuhi dalam penanda-tanganan Pengikatan Jual Beli.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda-tangan Elektronik, yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Secara Elektronik.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. Permen ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 3/2019 dan Permen ATR/BPN No. 5/2017 dan menjadi dasar dalam pemberlakukan Hak Tanggungan Secara Elektronik.
  • Surat Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dalam SE No. 2/2019 ini dinyatakan bahwa HGB yang dimaksud dapat dimohonkan atas nama para sekutu (persero) dari CV secara bersama-sama atau diatas namakan kepada salah satu persero berdasarkan kuasa dari para persero yang lainnya.
  1. Terkait dengan Bentuk Usaha, Badan Usaha
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Dimana Koperasi saat ini pengesahannya tidak lagi di Kementrian Koperasi melainkan dilimpahkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar perkumpulan.
  1. Terkait dengan Perijinan Berusaha Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di bidang Pertanian.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perizinan secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan.
  • Rancangan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi scara Elektronik.
  1. Terkait dengan Notaris
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
  1. Terkait dengan Perbankan, Pasar Modal dan Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  • Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
  • Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
  1. Terkait dengan Ekonomi Kreatif
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Secara garis besarnya dikeluarkannya UU ini memiliki 7 pokok utama yang difokuskan, salah satu tujuan pokoknya adalah mengatur kegiatan ekonomi kreatif dari hulu sampai hilir; misalnya aturan mengenai pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan atas hasil-hasil kreatif (karya cipta secara kreatif).
  1. Lainnya yang penting diketahui Notaris/PPAT
  • Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren ini merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat. Hal terpenting lainnya, walaupun proses pembelajaran pesantren memiliki ciri pembelajaran yang khas, namun nantinya ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu Pendidikan.
  • Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam penggunaan nama geografi, nama badan usaha, nama jalan, organisasi, merek dagang, Lembaga Pendidikan, Informasi produk barang/jasa hingga rambu/petunjuk jalan, kecuali Lembaga Pendidikan yang bekerjasama dengan lembaga pendidikan asing.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Balai Lelang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap;
  • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 entang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.

Diantara berbagai aturan yang sudah di undangkan, masih ada beberapa PR yang belum diselesaikan di tahun 2019 ini. Terutama karena rancangan undang-undang tersebut masih menimbulkan berbagai perdebatan dan dianggap kontroversial sehingga masih ditunda pengesahannya atau masih perlu dibahas lebih lanjut. Selain RUU KUHP yang sempat menggerakkan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat untuk berdemo, ada beberapa Rancangan Undang-Undang yang masih ditunda pengesahannya, yaitu:

  1. Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perkoperasian yang ternyata ditunda dan dilimpahkan ke anggota DPR RI periode 2019-2024 dikarenakan masih banyak poin-poin didalamnya yang dianggap masih bermasalah. Salah satu permasalahan ada pada Pasal 130 RUU yaitu tentang kehadiran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai kepanjangan tangan pemerintah namun kerap berseberangan dengan kepentingan koperasi yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat;
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pelelangan juga ditunda sementara karena masih banyak yang belum sempurna. salah satunya pada risalah lelang, di RUU ini ingin memperjelas bahwa risalah lelang bukan objek TUN yang dipertegas dengan yurisprudensi hukum yang menyebutkan bahwa risalah lelang bukan objek TUN, tetapi penting untuk dirumuskan dalam RUU pelelangan.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan juga ditunda sementara karena RUU Pertanahan dianggap tidak sesuai dengan agenda reformasi agraria malah dirasa kembali mengikuti zaman kolonial. RUU tersebut tidak berpihak kepada rakyat, petani dan juga masyarakat adat. Prinsip Reformasi Agraria adalah keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan, sedangkan RUU Pertanahan tidak memiliki prinsip penyelesaian konflik, sumber kesejahteraan rakyat, mengatasi kemiskinan, dan pertimbangan ekologis. RUU Pertanahan ini juga mencantumkan ketentuan bahwa pemerintah dapat menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah berbasis dari Hak Menguasai Negara. Pemerintah juga memiliki hak untuk menertibkan tanah yang legalitasnya tidak bisa dibuktikan untuk kemudian menjadi tanah negara, hal mana menegaskan konsep domein verklaring berdasarkan pasal 1 Agrarische Besluit (Staatsblad 1870 No 118), juncto pasal 519 dan pasal 520 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam penjelasan terpisah nanti ya!

Wah ternyata setelah di urutkan, yang terkait langsung dengan tugas dan jabatan Notaris dan PPAT masih cukup banyak juga ya…  Keadaan hyper regulasi inilah yang menimbulkan suatu tekad dan wacana untuk di undangkannya Omnibus Law agar dapat mensinkronkan berbagai peraturan dan perundangan agar tidak saling tumpang tindih dan bertabrakan antara satu dan lainnya. Duuuhh… apa lagi sih yang dimaksud dengan Omnibus law? Sabaaarrr…  Nanti akan saya bahas lebih lanjut setelah saya pulang dari liburan yaaaa….

Selamat berlibur bersama orang terkasih. Happy holiday!

1 Comment
  1. Tukang ukur says

    Makasih banget buk infonya.. jadi tambah wawasan..btw lagi liburan masih sempat posting dan sukses juga buat ibuk bersama kluarga tercinta

    jawab :

    sama-sama. terima kasih doanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.