Halo semua, seperti yang kita tahu dari artikel sebelumnya Kasus Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Part I, kita sudah membahas tips dan trik agar terhindar dari pengembang perumahan nakal. Mengenai kelengkapan perizinan, Mengecek Bank Mitra, mengecek keanggotaan dalam asosiasi pengembang dan juga mengajukan pertanyaan mendetail. Namun masih ada beberapa point – point penting nih yang harus kita tahu dan di tanyakan kepada pengembang. Apa saja ?
Kali ini kita akan membahas apa saja pertanyaan yang bisa diajukan untuk melihat kredibel tidaknya seorang pengembang.
- Sejak kapan pengembang berkecimpung di dunia properti dapat dilihat dari seberapa banyak perumahan sebelumnya. Baik yang sudah sukses maupun gagal di tangan pengembang tersebut.
- Ketepatan waktu dan kesigapan menangani konsumen. Ini merupakan salah satu poin bagi pengembang. Misalnya, pada saat pengembang menepati perjanjian dalam menyelesaikan proses akad atau ketika ada komplain akan rumah yang baru ditempati. Jika ada masalah, amati apakah mereka sigap memperbaiki dan meminta maaf atas kelalaiannya dan mengatasi masalahnya.
- Ajukan sesuatu yang menimbulkan daya tarik pada saat melakukan komunikasi menunjukkan sebuah pengembang memiliki kredibilitas yang tinggi.
Selanjutnya, langkah apa yang harus kita lakukan bila kita menjadi korban penipuan pengembang nakal?
Untuk kasus ini, cara penyelesaiannya bisa menggunakan 2 (dua) cara, yaitu jalur hukum perdata dan pidana. Apabila konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100 persen), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi juga diatur dalam yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan. Jangan lupa kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan.
Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.
Teman-teman, jangan lupa ya, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu semuanya. Hal ini untuk meminimalisir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian ini. Ingat ya, jangan serratus persen percaya begitu saja, apalagi bila sudah ada embel-embel syariahnya. Namun yang perlu diingat, bukan konsep syariahnya ya yang perlu ditakuti, karena ini merupakan perbuatan oknum pengembangnya saja yang nakal. Tidak ada salahnya kok, kita verifikasi terlebih dahulu sebelum membeli.
Untuk tahu lebih jelas, yuk kita dengarkan PODCAST “Ngopi Hukum” by IDLC.ID yang berjudul “kenapa sih mendirikan bangunan harus pake izin?”,
Dan jangan lupa nantikan artikel selanjutnya Rabu depan ,,,
Referensi :
– Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
– Pasal 1238 KUHPer