Pembaca, melanjutkan artikel sebelumnya mengenai dikaitkan dengan UU No. 5 tahun 1999 maka kali ini saya akan mengulas mengenai praktik oligopoli. Sebagai contoh, PT. Subur yang bergerak di bidang penjualanan minyak gorengdari biji bunga matahari adalah salah satu perusahaan terbesar di Jakarta. Produknya yang berupa penjualan minyak goreng kemasan mayoritas dibeli oleh para konsumen yang ingin bergaya hidup sehat. Selain PT Subur, masih ada 3 PT lain yang bergerak di bidang yang sama yaitu PT Salam, PT Sukses dan PT Mitra. Ke-empat PT ini menguasai hampir 90% pangsa pasar dan berkolusi di dalam penentuan harga dan pangsa pasar produk minyak goreng biji bunga matahari kemasan di kota tersebut. Karena minyak goreng dari biji bunga digemari oleh para konsumennya dan bahan bakunya terbatas maka ke-empat perusahaan tersebut menjual minyak goreng ini dengan harga yang hampir sama. Perusahaan lain yang menjual produk yang sama sulit bergerak.
Apa yang dimaksud dengan Oligopoli?
Menurut Jurnal KPPU di dalam www.kppu.go.id Definisi dari pasar persaingan adalah kondisi pasar dimana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala produksi atau modal yang besar.
Bagaimana karakteristik dari pasar persaingan olipoli?
Menurut www.kppu.co .id, ada beberapa karakteristik umum dari pasar persaingan oligopoli yaitu antara lain:
- Sejumlah kecil pelaku usaha menjual produk yang sama atau dapat saling menggantikan (close substitution).
- Setiap pelaku usaha menjual produknya dengan menggunakan merek dagang (branded) untuk membedakan produknya dari produk pesaing.
- Pada dasarnya terdapat entry barrier yang cukup signifikan dalam jangka panjang yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan diatas normal.
- Interdependensi antar pelaku usaha yang bersaing yang pada kelanjutannya memaksa pelaku usaha untuk mempertimbangkan reaksi pesaing terhadap perubahan harga atau output.
Apakah Praktik Oligopoli dilarang?
Menurut pasal 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa oligopoli merupakan , yang dijelaskan sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dapatkah kita melaporkan pelaku usaha yang diduga melakukan?
Menurut pasal 38 UU No 5 tahun 1999 menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undangundang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah
terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi.
(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Apa sanksi hukum pelanggaran larangan praktik oligopoli?
Bila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran praktik oligopoli, maka dapat dikenanakan Pidana Pokok sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 UU No. 5 tahun 1999 yang berbunyi “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, pasal 9 sampai dengan pasal 14, pasal 16 sampai dengan Pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Di dalam jurnal www.kppu.go.id menyebutkan, meningkatnya jumlah pelaku usaha di pasar tidak serta merta menjadikan para pelaku usahasemakin bersaing satu sama lain. Pada kondisi tertentu persaingan dengan sengaja dihilangkan agar mereka memperoleh profit secara maksimal. Adanya kesepakatan diantara para pelaku usaha menyebabkan mereka tidak bersaing. Tindakan koordinasi diantara para pelaku usaha merupakan upaya untuk memaksimalkan profit bersama. Kolusi yang demikian sering terjadi pada struktur industri oligopoli. Industri oligopoli merupakan industri yang banyak ditemui didalam perekonomian Indonesia. Pada industri oligopoli, terdapat ketergantungan diantara para pemain di pasar, dan perusahaan dominanlah yang mempunyai kekuatan cukup besar untuk mempengaruhi harga. Terjadi pergeseran strategi bersaing pada industri oligopoli, persaingan tidak hanya bertumpu pada harga. Oleh karena itu, permasalahan dalam industri oligopoli menjadi semakin kompleks, praktek kolusi menjadi sering ditemukan pada industri seperti ini. Perilaku pelaku usaha menjadi semakin bervariasi demi mempertahankan penerimaan profit dan penguasaan pangsa pasar. Dalam hal ini merujuk pada Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999 maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Referensi:
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jurnal KPPU Edisi No 3 Tahun 2010
BACA JUGA ARTIKEL INI:
1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia
2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI
3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online
4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara
5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara
6. Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012
7. Batas usia dewasa http://bit.ly/pDVmpu
8. Legalisasi atau warmerking? http://bit.ly/HlX7jG
9. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l
10. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv
11. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6
12. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat http://bit.ly/VJnI4C